INSTRUMEN MONETER
Dosen pengampu: Bapak Saifudin M.E.
Disusun Oleh :
SitiNazilatul Hidayah 63010170277
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan
rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. sehingga kami semua dapat
menyelesaikan makalah tentang “INSTRUMEN
MONETER”. Sholawat serta salam tak lupa kami haturkan
kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW.
Tak
lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada semuanya baik orang tua saudara
dan teman-teman kami yang telah
memberikan restu dan dorongan/support kepada kami sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini. Harapan kami semoga makalah EKONOMI MAKRO ISLAM ini
dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Sehingga dengan makalah ini kami
bisa memberikan sedikit ilmu dan pengetahuan untuk para pembaca.
Kami
juga mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang kami sengaja maupun
tidak kami sengaja, karena manusia tidak pernah lepas dari kesalahan. Kritik
dan saran membangun dari anda selalu kami tunggu, agar kedepannya kami bisa
lebih baik dalam penyusunan makalah. Terima kasih.
Salatiga, Mei 2019
Daftar
Isi
BAB I
PENDAHULUAN
Perekonomian suatu negara erat kaitannya
salah dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang umum, dilakukan dengan menggunakan
instrumen suku bunga. Namun, pada kenyataanya suku bunga ini sangat terpengaruh
dengan gejolak perekonomian. Sehingga, terkadang suku bunga ini malah menjadi
salah satu pencetus adanya krisis ekonomi yang terjadi di suatu negara. Oleh
karena itu, kebijakan moneter islam merupakan salah satu jawaban dari
permasalahan tersebut. Dalam kebijakan moneter islam, tidak dikenal adanya
sistem bunga. Instrumen-instrumen yang digunakan dalam kebijakan moneter islam
juga berbeda dengan kebijakan moneter pada umumnya karena tidak dikenalnya
sistem bunga tersebut. Namun, justru dengan tidak dikenalnya sistem bunga
tersebut, menjadikan kebijakan moneter islam lebih tahan terhadap gejolak
perekonomian sehingga pada akhirnya
tujuan akhir dari kebijakan moneter dapat tercapai dan akan mampu menjadi alat
yang baru dalam menjaga stabilitas perkenomian.
1. Bagaimana
Instrumen Moneter Konvensional
2. Bagaimana Instrumen Moneter Islam
3. Bagaimana Penerapan Instrumen Moneter
Syariah di Beberapa Negara
4. Bagaimana Instrumen Pengendalian Moneter
Syariah Di Indonesia
1. Bagaimana Instrumen Moneter Konvensional
2. Mengetahui Instrumen Moneter Islam
3. Mengetahui Penerapan Instrumen Moneter
Syariah di Beberapa Negara
4. Mengetahui Instrumen Pengendalian
Moneter Syariah Di Indonesia
Semua otoritas moneter mempunyai pengaruh yang
penting, walaupun secara tak langsung, terhadap arah (trend) tingkat harga,
output, dan nilai tukar uang suatu Negara. Otoritas moneter, atau Bank Sentral,
melakukan hal tersebut melalui kemampuannya dalam mengendalikan penawaran uang
dan kredit bank, dan perkembangan sektor finansial pada sebuah perekonomian.
Pengaruh spesifik yang lain adalah kemampuan Bank Sentral untuk mengendalikan
jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap jumlah simpanan
tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli
melalui kredit. Dalam hal-hal tertentu, Bank Sentral dapat mempunyai kekuasaan
temporer umtuk mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan , dan kredit
konstruksi lainnya.
Tindakan-tindakan Bank Sentral dalam
mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya tersebut telah mengalami evolusi
yang panjang sepanjang sejarah, begitu juga dengan bentuk kebijakan dari Bank
Sentral itu sendiri. Bank Sentral tersebut dalam melakukan implemetasi
kebijakannya mempunyai empat macam instrument (alat) utama yaitu :
1. Operasi pasar terbuka (open market
operation) atau OMO yang mempengaruhi jumlah uang beredar
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang,
maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat[1]
berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari
Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar
Uang.
2. Tingkat diskonto ( Discount Rate ) atau
fasilitas diskonto yang mempengaruhi biaya uang
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang
yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
3. Ketentuan cadangan minimum ( Reserve
Requirement )atau RR yang mempengaruhi jumlah kewajiban minimum dana pihak
ketiga yang harus disimpan (tidak boleh disalurkan sebagai kredit) oleh bank
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan moral ( Moral Suasion) yang
mempengaruhi tindak-tankduk para bankir dan manajer senior institusi-institusi finansial dalam kegiatan
operasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan
publik/pemerintah.
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku
ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk
berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan
menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak
jumlah uang beredar pada perekonomian.
5. Aplikasi instrument moneter konvensional
indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di
Indonesia, seperti juga bank sentral lainnya di dunia, mempunyai beberapa
instrument moneter yang antara lainnya sebagai berikut :
a. OMO melalui jual-beli Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) di pasar uang (saat ini tingkat suku bunga SBI adalah sebesar
17,58%)
b. RR yang ditentukan oleh Bank Indonesia
(BI) sebesar 5% pada saat ini
c. Rasio Kecakupan Modal atau Capital
Adequancy Ratio (CAR) yang di tentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 8% pada
saat ini.
d. Plafon kredit untuk sektor-sektor
prioritas tertentu seperti sektor usaha kecil dan menengah di daerah pedesaan.
e. Sistem pengawasan perbankan yang memakai
sistem forward looking risk-based supervision yang mengacu pada standar
international.
f. Fit and Proper Test yang ditunjukan
untuk orang-orang yang akan menduduki posisi penting di bank-bank umum di mana
orang-orang tersebut harus lulus tes sebelum menduduki jabatan tersebut.
g. BPMK (Batas Maksimum Pemberian Kredit )
yang ditunjukan untuk membatasi pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri
oleh bank-bank.[2]
B. Instrumen Moneter Islam
1. Kebijakan Moneter Rasulullah saw.
Perekonomian jazirah Arabia ketika zaman Rasul
merupakan perekonomian berbasis
perdagangan, bukan perekonomian berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum
ditemukan dan sumber daya lainnya masih terbatas. Lalu lintas perdagangan
antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai jalur dagang selatan.
Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang utara. Antara
Syam dan Yaman disebut jalur dagang Utara Selatan.
Pada zaman Rasulullah, perekonomian Arab tidaklah
terbelakang yang hanya mengenal barter, tetapi jauh lebih maju dari gambaran
tersebut. Pada masa itu itu telah mengenal berbagai jenis transaksi ekonomi
modern, semisal:
a. Valuta asing dari Persia dan Romawi
telah dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab. Alat pembayaran resminya
adalah dinar dan dirham.
b. Sistem devisa bebas diterapkan, tidak
ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar dan dirham.
c. Transaksi tidak tunai diterima secara
luas di kalangan pedagang.
d. Cek dan premissory note lazim digunakan.
Misalnya Umar ibn al Khattab menggunakan instrumen ini ketika melakukan impor
barang-barang yang baru dari Mesir ke Medinah.
e. Instrumen factory (anjak utang) yang
baru populer pada tahun 1980-an telah dikenal dengan nama hiwalah, dan tentunya
bebas dari unsur riba.
Pada masa itu, bila penerimaan uang meningkat, maka
dinar dan dirham diimpor. Sebaliknya
bila permintaan uang turun, maka komoditaslah yang diimpor. Nilai emas atau
perak yang terkandung dalam koin dinar maupun dirham sama dengan nilai
nominalnya, sehingga dapat dikatakan bahwa penawaran uang cukup elastis.
Kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi barang perhiasan. Kondisi ini
menyebabkan permintaan dan penawaran uang cukup stabil.
Permintaan uang hanya untuk keperluan transaksi dan
berjaga-jaga. Permintaan uang untuk spekulasi tidak ada, dan penimbunan mata
uang juga dilarang. Transaksi talaqqy rukhba > n dengan mencegat penjual
dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga juga
tidak diizinkan, karena akan menimbulkan distorsi harga yang kemudian
menyebabkan spekulasi.
Koin dinar dan dirham pada waktu itu belum dicetak
sendiri oleh negara. Dengan demikian, penawaran uang hanya dilakukan dengan
mempercepat peredaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Faktor
pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas, larangan
penimbunan uang dan peminjaman dengan bunga.
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus
stabilitas, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru
melalui percetakan defisit anggaran. Di dalam Islam, yang dilakukan adalah
mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Faktor
pendorong percepatan perputaran uang adalah disebabkan oleh kebijakan
likuiditas. Uang tidak boleh ditimbun dan dipinjamkan dengan bunga. Sedangkan
faktor penarikan uang adalah dianjurkan dengan jalan qard } (pinjaman
kebajikan), sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk shirkah atau mudarabah.
Kesemuannya itu menggambarkan bahwa kebijakan moneter Rasulullah saw senantiasa
bertemali dengan sektor riil.
2. Mazhab Pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal Islam (Karim, 2007) dapat dikatakan
bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya
sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang
memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (M^s)
melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam
penciptaan uang, karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang saja
serta peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) dan
instrumen negosiasi (negotible instruments) dirancang sedemikian rupa sehingga
tidak memungkinkan sistem kredit tersebut menciptakan uang.
Promissory Notes
atau Bill of Exchange dapat
diterbitkan untuk membeli barang dan jasa ataupun untuk mendapatkan sejumlah
dana segar, namun surat tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit.
Kreditor dapat menjual surat tersebut akan tetapi debitur tidak dapat menjual
uang ataupun komoditi sebelum ia menerima surat tersebut. Karena itulah tidak
ada pasar untuk jual beli negotiable instruments, spekulasi dan penggunaan pasar uang menjadi
tidak ada. Jadi sistem kredit tidak menciptakan uang.
Aturan-aturan tersebut memenuhi keseimbangan antara
pasar dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’a atau aturan transaksi Islam lainnya, pada
saat komoditi dibeli saat ini sedangkan pembayarannya dilakukan kemudian, uang
yang dibayarkan atau diterima untuk mendapatkan komoditas atau jasa. Dengan
kata lain, uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai
tambah nilai tambah bagi perekonomian. Transaksi lainnya seperti judi, riba,
jual-beli superficial promissory notes dilarang dalam Islam sehingga
keseimbangan antara arus uang dan barang atau jasa dapat dipertahankan. Jika
diperhatikan dengan seksama, maka tampak bahwa perputaran uang dalam periode
tertentu sama dengan nilai barang dan jasa yang diperlukan pada rentang waktu
yang sama.
Instrumen lain yang digunakan pada saat ini untuk
mengatur jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga jangka pendek
yaitu Open Market Operation (melalui jual beli surat berharga pemerintah) jelas
belum ada pada masa awal perkembangan Islam. Selain itu, jelas tindakan
menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga tersebut bertentanga dengan ajaran
Islam karena adanya laranganyang berkenaan dengan riba dalam Islam itu sendiri.
3. Mazhab Kedua (Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter dalam Karim (2007) yang
diberlakukan oleh pemerintah adalah maksimalkan sumber daya (resources) yang
ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Di dalam
Al Qur’an sudah jelas bahwa kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang
(money hoarding) yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak
memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara
keseluruhan. Kekayaan yang iddle
tersebut akan menjadikan sumber dana yang pada awalnya bersifat
produktif menjadi tidak produktif. Oleh sebab itu, mazhab kedua ini merancang
sebuah instrumen kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya
permintaan uang (M^D) agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktivitas
perekonomian secara keseluruhan.
Permintaan dalam Islam dikelompokan dalam dua motif,
yaitu motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga
(precautionary motive) semakin banyak
uang yang idle, maka berarti permintaan uang untuk berjaga-jaga ( M_prec^D) semakin
besar, sedangkan semakin tinggi pajak yang dikakan terhadap uang yang idle
berbaring terbalik dengan permintaan uang untuk berjagajaga. Dues of idle find
adalah instrument kebijakan uang dikenakan pada semua aset produktif uang
iddle.
Apabila permintaan uang ditujukan untuk berjaga-jaga
meningkatkan ( M_prec^D↑), maka usaha yang dilakukan pemerintah untuk
mengembalikan permintaan uang (M^D) pada titik keseimbangan (equilibrium) adalah dengan cara meningkatkan dues of iddle
fund. Semakin tinggi dues of fund yang
dikenakan terhadap uang yang iddleakan menyebabkan masyarakat enggan untuk
tetap menyimpan uang yang iddle tersebut. Konsekuensinya masyakat yang
mempunyai uang iddle akan secara sukarela mengalokasikan kekayaannya pada
investasi yang sifatnya produktif.
Instrumen dues of idle fund juga dapat digunakan
untuk memenuhi permintaan agregatif (AD). Kebijakan yang ditujukan untuk
meningkatkan permintaan Agregatif (AD) atau untuk mendorong laju pertumbuhan
pendapatan nasional dapat dialkukan dengan cara meningkatkan dues of iddle
fund.
Peningkatan duesof idle fund akan mengalihkan
permintaan uang yang sedianya ditujukan untuk penimbunan uang/aset yang
produktif kepada tujuan penggunaan uang yang akan meningkatkan produktivitas
uang tersebut di sektor riil, sehingga investasi akan meningkat. Peningkatan
investasi tertentu saja akan berdampak pada peningkatan permintaan Agregatif
(AD), sehingga keseimbangan umum yang baru akan beredar pada tingkat pendapatan
nasional yang lebih tinggi.
4. Mazhab Ketiga (Alternatif)
Mazhab ketiga ini menurut Karim (2007) sangat banyak
dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr.M.A Choudhury. Sistem yang
kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu di mana
suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan
musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Jadi keputusan-keputusan
kebijakan moneter yang kemudian dituangkan dalam bentuk instrumen moneter
biasanya adalah harmionisasi dengan kebijakan-kebijakan di sektor riil.
Sementara itu, menurut Umer Chapra (2000)
mengemukakan instrumenInstrumen pengendalian moneter perkonomian Islam, terdiri
dari:
a. Target Pertumbuhan dalam M dan Mo.
b. Saham Publik terhadap Deposito Unjuk
(Uang Giral).
c. Cadangan Wajib Resmi/GWM .
d. Alokasi Kredit yang Berorientasi kepada
Nilai.
e. Pembatas Kredit.[3]
C.Penerapan Instrumen Moneter Syariah di Beberapa Negara
Sementara itu, penerapan
instrumen-instrumen pengendalian moneter syariah berbeda pada masingmasing
negara. Termasuk juga pada negara yang muslim, maupun negara dengan sistem moneter
ganda. Pada masa sebelum diberlakukannya syariat Islam (Karim, 2007) pada
sistem perbankan di Sudan Bank Sentral Sudan (BOS) sangat tergantung pada
instrumen-instrumen langsung seperti tingkat suku bunga, plafon kredit (credit
ceiling), ketentuan rasio likuiditas (statutora liquidity ratio), dan tingkat
diskonto.
Pada awalnya instrumen-instrumen tersebut sangat
efektif karena perekonomian Sudan yang mempunyai karakteristik yaitu sistem
finansial yang non-kompretitif, pasar model primer dan sekunder yang belum
berkembang, serta kelangkaan mpodal. Namun karena instrumen-instrumen langsung
tersebut mengakibatkan distorsi dari lokasi sumber daya bank, interferensi
terhadap mekanisme harga, pembatasan kredit, serta mislokasi dan distorsi dari
kompetisi akibat penerapan batasanbatasan pada manajemen aset bank. Pada
akhirnya, BOS lebih memilih untuk memakai instrumen-instrumen tidak langsung
seperti RR dan OMO.
Pada tahun 1984, setelah diperkenalkannya syariah
Islam di Sudan, BOS mengeluarkan arahan dan perintah kepada seluruh bank yang
beroperasi di sudan agar menjalankan prinsip-prinsip perbankan yang sesuai
dengan syariat Islam dalam aktivitas kesehariannya. Akibatnya, BOS dihadapkan
pada permasalahan subsitusi instrumen moneter konvensional dengan instrumen
moneter yang sesuai dengan syariat Islam untuk dapat mempertahankan perannya
sebagai pengawas dan pemberi arahan bagi bank-bank bank, melakukan ekspansi
atau kontraksi penawaran uang atau kredit, dan meimplementasikan kebijakan
moneter, serta sekaligus menjaga kepentingan publik.
Instrumen moneter syariah yang digunakan oleh Sudan
dalam Ascarya (2007) dalam operasional bank sentralnya adalah sebagai berikut:
1. Central Bank Musharaka Certificates
(CMCs)
2. Goverment Musharaka Certificates (GMCs)
3. Goverment Investment Certificates (GICs)
4. Foreign Exchange
Selain itu, dalam Ascarya (2007) dijelaskan pula
instrumen moneter syariah yang digunakan oleh negara dengan sistem moneter
ganda yaitu Pakistandan Malaysiadalam operasional bank sentralnya, sebagai
berikut:
1. Mudharaba Certificate
2. Participation Term Certificate (PTCs)
3. Certificate of Musharika (COMs)
4. Term Finance Certificate (TFCs)
Di Malaysia, (Ascarya, 2007) penggunaan ba’I al
‘inah (jual beli dengan janji akan membelinya kembali) diperbolehkan.
Penggunaan akad ba’i al inah mendorong semakin banyaknya instrumen yang
digunakan. Yaitu sebagai berikut:
1. Government Investment Issues-i
2. Malaysian Islamic Treasury Bills
3. Bank Negara Negotiable Notes-i
4. Cagamas Papers
5. Commercial Papers-i
6. Negotiable Debt Certificate-i
7. Negotiable Instrumen of Deposits-i
8. Sell and Buy Back Agreements (Repo-i)
9. Foreign Exchange
10. Promissory FX Contract-i
Untuk mencapai sasaran akhir yang diinginkan
sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, BI sebagai otoritas moneter
selanjutnya melakukan perencanaan dan penyusunan program kebijakan pengendalian
uang beredar, baik kebijakan moneter yang mengarah pada kebijakan pengetatan
atau kontraksi moneter maupun kebijakan ekspansi. Pelaksanaan kebijakan
pengendalian jumlah uang beredar tersebut sangat tergantung pada kondisi uang
beredar dan arah kebijkan moneter BI (Siamat, 2005). [4]
Untuk mempengaruhi jumlah uang beredar, BI
menggunakan beberapa Instrumen pengendalian moneter baik langsung maupun tidak langsung.
a. Instrumen pengendalian moneter langsung
·
Penurunan
nilai uang
·
Kredit
langsung
b. Instrumen pengendalian moneter tidak
langsung
·
Giro
Wajib Minimum
·
Fasilitas
Diskonto (Tingkat Suku Bunga)
·
Operasi
Pasar Terbuka (OPT)
Meliputi
tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh bank sentral
(Nopirin, 2000). Berikut beberapa instrumen yang digunakan dalam Operasi Pasar
Terbuka di Indonesia, yaitu:
ü Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
ü Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
ü Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
ü Reverse Repo
ü Sertifikat Bank Syariah Negara (RR-SBSN)
ü Sertifikat Deposito
ü Commercial Paper
ü Call Money
ü Wesel dan Promes
ü Repurchase Agreement
ü Bill of Exchange
ü Banker’s acceptance
·
Fasilitas
Simpanan Bank Indonesia (FASBI)
·
Imbauan
Moral
Perkembangan industri perbankan syariah di
Indonesia, menjadi keunggulan tersendiri bagi sistem perekonomian Indonesia.
Sebagai otoritas moneter tertinggi BI telah menetapkan beberapa Instrumen
pengendalian moneter syariah yang mengontrol keberlangsungan industri perbankan
syariah. Beberapa instrumen yang ditetapkan merupakan instrumen yang memiliki
fungsi sama seperti pada sistem perbankan konvensional. Akan tetapi
kebijakan-kebijakannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariah.
Berikut ini adalah pengertian instrumen-instrumen
moneter syariah yang diterapkan di Indonesia;
1. SBIS Sertifikat Bank Indonesia Syariah
yang selanjutnya disingkat SBIS adalahsurat berharga berdasarkan prinsip
syariah berjangka waktu pendekdalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank
Indonesia.
2. Reverse RepoSurat Berharga Syariah
Negara yang selanjutnya disingkat RRSBSN, ataudapat disebut Sukuk Negara,
adalah surat berharga negara yangditerbitkan berdasarkan prinsip syariah,
sebagai bukti atas bagianpenyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang Rupiah.
3. Fasilitas Simpanan Bank Indonesia
Syariah yang selanjutnya disingkat FASBIS adalah fasilitas yang disediakan oleh
Bank Indonesia kepada bank umum syariah, unit usaha syariah pialang pasar uang
rupiah dan valas untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam bentuk
Rupiah.
4. Adapun Giro Wajib Minimum (GWM) pada bank syariah ditetapkan
sesuai dengan ketetapan BI dan Imbauan Moral (Moral Suassion) untuk perbankan
syariah kurang lebih memiliki pengertian yang sama dengan yang dilakukan BI terhadap
perbankan konvensional.
5. PUAS atau Pasar Uang Antar Bank Syariah
adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank yang memiliki kelebihan
likuiditas dengan bank lainnya yang membutuhkan likuiditas. Transaksi PUAS
dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu
tahun.[5]
BAB III
PENUTUP
Menurut mazhab iqtishaduna, instrumen yang digunakan
adalah berhubungan
dengan
konsumsi, tabungan dan investasi, serta perdagangan yang mana keempatnya
merupakan instrumen yang otomatis ada dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Pada
satu sisi, sistem ini menjamin keseimbangan uang dan barang/jasa. Sementara di
sisi lain, sistem ini mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain
menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata bagi masyarakat.
Menurut
mazhab mainstream instrumen moneter bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya
yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian produktif.
Instrumen
moneter menurut mazhab alternative yaitu melalui syuratiq process, dimana suatu
kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah
sebelumnya dengan otoritas sektor riil.
DAFTAR PUSTAKA
Mugiyati.
2008. Instrumen Kebijakan Moneter (Analisis Managemen Moneter Islami). Jurnal
Instrumen Kebijakan Moneter. Vol.11. No. 2
Yunisvita.
2013. Instrumen Kebijakan Makro Ekonomi dalam Mempengaruhi Output: Suatu
Analisis Aplikasi ST. LOUIS EQUATION
di Indonesia. Jurnal of Economic & Development. Vol. 11. No. 2
Misfah
Bayuni, Eva dan Srisusilawati, Popon. 2018. Kontribusi Instrumen Moneter
Syariah Terhadap Pengendalian Inflasi di Indonesia. Jurnal Kontribusi Instrumen
Moneter Syariah. Vol. 2. No. 1
Karim,
Adiwarman. 2008. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA
[1]Adiwarman Karim 2008. Ekonomi Makro
Islam. (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA)
[2]Adiwarman Karim 2008. Ekonomi Makro
Islam. (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA)
[3]Adiwarman Karim 2008. Ekonomi Makro
Islam. (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA)
[4]Mugiyati. 2008. Instrumen Kebijakan
Moneter (Analisis Managemen Moneter Islami). Jurnal Instrumen Kebijakan
Moneter. Vol.11. No. 2
[5]Misfah Bayuni, Eva dan Srisusilawati,
Popon. 2018. Kontribusi Instrumen Moneter Syariah Terhadap Pengendalian Inflasi
di Indonesia. Jurnal Kontribusi Instrumen Moneter Syariah. Vol. 2. No. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar