MAKALAH
KOMPARASI PENGELOLAAN ZAKAT PADA MASA
RASULULLAH, KHULAFAUR RASYIDIN, BANI UMAYAH,
DAN BANI ABBASIYAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pegampu : Rina Rosia, S.H.I, M.S.I.
KOMPARASI PENGELOLAAN ZAKAT PADA MASA
RASULULLAH, KHULAFAUR RASYIDIN, BANI UMAYAH,
DAN BANI ABBASIYAH
Disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pegampu : Rina Rosia, S.H.I, M.S.I.
Disusun Oleh :
Siti Nazilatul Hidayah (63010170277)PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat, hidayat, dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Makalah ini telah kami
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
dengan tangan terbuka kami akan menerima kritik dan saran pembaca agar dapat
memperbaiki pembuatan makalah selanjutnya.
Salatiga, September 2019
memberikan rahmat, hidayat, dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Makalah ini telah kami
susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga
memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
dengan tangan terbuka kami akan menerima kritik dan saran pembaca agar dapat
memperbaiki pembuatan makalah selanjutnya.
Salatiga, September 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR ......................................................................... ii
DAFTAR ISI ....................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ............................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .......................................................................... 2
C. Tujuan Pembahasan ....................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Zakat Pada Masa Rasulullah .......................................................... 3
B. Zakat Pada Masa Khulafaur Rasyidin ............................................ 5
C. Zakat Pada Masa Bani Umayah dan Abbasiyah ............................ 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan .................................................................................. 10
B. Saran ........................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................ 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Zakat merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT kepada
setiap kaum Muslimin. Perintah zakat didalam Al-Quran senantiasa disandingkan
dengan perintah shalat. Pentingnya menunaikan zakat karena perintah ini
mengandung misi sosial yang memiliki tujuan jelas bagi kemaslahatan umat. Tujuan
yang dimaksud antara lain untuk memecahkan problem kemiskinan, meratakan
pendapatan, meningkatkan kesejahteraan umat dan negara. Inilah yang menunjukkan
betapa pentingnya menunaikan zakat sebagai salah satu rukun Islam. Zakat menurut
syaraʽ adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat-syarat tertentu yang
diwajibkan oleh Allah SWT kepada setiap orang muslim untuk dikeluarkan dan
diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Sejarah pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman
Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam dan para khalifaurrasyidin. Salah satu
contohnya adalah ketika Nabi Muhammad Shallalahu ‘alaihi wassallam mengutus
Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau
pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat.
Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah Shallalahu ‘alaihi wassallam
telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat
bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud
dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan, dapat terwujud, pengelolaan dan
pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik.
Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Organisasi Pengelola
Zakat di berbagai negara
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana Zakat Pada Masa Rasulullah?
2. Bagaimana Zakat Pada Masa Khulafaur Rasyidin?
3. Bagaimana Zakat Pada Masa Bani Umayah?
4. Bagaimana Zakat Pada Masa Bani Abasiyah?
C. TUJUAN PEMBAHASAN
1. Untuk mengetahui bagaimana Zakat Pada Masa Rasulullah.
2. Untuk mengtahui bagaimana Zakat Pada Masa Khulafaur Rasyidin.
3. Untuk mengtahui bagaimana Zakat Pada Masa Bani Umayah.
4. Untuk mengtahui bagaimana Zakat Pada Masa Bani Abasiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. ZAKAT PADA MASA RASULULLAH
Salah satu pendapatan negara pada masa rasulullah adalah zakat.
Zakat pada tiga belas tahun di makkah, kaum muslimin didorong untuk
menginfakkan harta mereka buat para fakir, miskin dan budak, namun
belum ditentukan nisab dan beberapa kewajiban zakatnya, juga belum
diketahui apakah telah terorganisasi pengumpulan dan penyaluranya, yang
jelas kaum muslimin awal memberikan sebagian besar harta mereka untuk
kepentingan Islam pada masa sebelum Nabi Muhammad hijrah ke
Madinah.
Pada tahun kedua Hijriyah, berdirilah lembaga Baitul Mal untuk
mengatur setiap harta benda kaum muslimin besrta dengan penentuan
besarnya zakat yang harus dikeluarkan, baik harta yang keluar maupun
harta yang masuk. Sistem pengelolaan Baitul Mal kala itu masih sangat
sederhana, belum ada kantor resmi, surat menyurat, dokumentasi,dan lainlain layaknya sebuah lembaga keuangan negara.
Manajemen operasional yang bersifat teknis dapat dilihat pada
pembagian struktur amil zakat, yang terdiri dari : (1) Katabah, petugas
yang mencatat para wajib zakat, (2) Hasabah, petugas yang menaksir,
menghitung zakat, (3) Jubah, petugas yang menarik, mengambil zakat dari
para muzakki, (4) Khazanah, petugas yang menghimpun dan memelihara
harta, dan (5) Qasamah, petugas yang menyalurkan zakat pada mustahiq
(orang yang berhak menerima zakat).
Penerimaan dan pengeluaran dalam Baitul Mal secara keseluruhan
dan terperinci tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan.
Pertama, minimnya jumlah orang Islam yang bisa membaca, menulis, dan
perhitungan matematis. Kedua, sebagian besar bukti pembayaran dibuat
dalam bentuk yang sederhana, baik yang didistribusikan maupun yang
diterima. Ketiga, sebagian besar hasil pengumpulan zakat hanya
didistribusikan secara lokal. Keempat, berbagai bukti penerimaan dari
berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan. Kelima, pada
sebagian besar kasus, ghanimah segera didistribusikan setelah terjadi
peperangan.
Namun juga tidak bisa disimpulkan bahwa sistem keuangan yang
ada membingungkan. Pencatatannya diserahkan pada orang yang terlatih.
Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa oleh Rasulullah.
B. ZAKAT MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Untuk mengetahui dengan lebih jelas pola oprasional aplikasi dan
implementasi zakat pada masa pada masa sahabat dapat dilihat dalam
priode-priode berikut ini:
1. Pada Masa Abu Bakar
Abu Bakar adalah sahabat yang terpercaya dan dikagumi oleh
Rasulullah SAW. ia merupakan pemuda yang pertama kali menerima
seruan Rasulullah tanpa banyak pertimbangan. Beliau merupakan
pemimpin agama sekaligus kepala negara bagi kaum Muslim.
Beliau membangun Baitul mal kembali dan meneruskan sistem
pendistribusian harta untuk rakyat sebagaimana yang telah diterapkan
pada masa Rasulullah. Beliau juga mempelopori sistem penggajian bagi
aparat negara. Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat
islam, khalifah Abu bakar as shidiq melaksanakan berbagai kebijakan
ekonomi seperti yang telah dipraktikan oleh Rasulullah:
1. Perhatian yang besar terhadap keakuratan penghitungan zakat
2. Melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil takluka.
3. Mengambil alih tanah-tanah dari orang murtad untuk dimanfaatkan
demi kepentingan umat Islam.
4. Distribusi harta Baitul Mal menerapkan prinsip kesamarataan,
dengan begitu selama pemerintahan Abu bakar As Shidiq harta di
Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu lama
karena langsung di distribusikan kepada kaum muslim.
5. Mengelolah barang tambang ( rikaz ) yang terdiri dari emas, perak,
perunggu, besi, dan baja sehingga menjadi sumber pendapatan
Negara
6. Menetapkan gaji pegawai berdasarkan karakteristuk daerah
kekuasaan masing – masing
7. Tidak merubah kebijakan rasullah SAW dalam masalah jizyah.
Sebagaimana Rasulullah Saw.
Abu Bakar ash-Shidiqh tidak membuat ketentuan khusus tentang
jenis dan kadar jizyah, maka pada masanya, jizyah dapat berupa emas,
perhiasan, pakaian, kambing, onta, atau benda benda lainya.
Pengelolaan zakat pada masa abu bakar as-sidiq ra. Sedikit
mengalami kendala. Pasalnya, beberapa umat muslim menolak
membayar zakat. Mereka meyakini bahwa zakat adalah pendapat
personal Nabi saw.
Menurut golongan ingkar zakat ini, zakat tidak
boleh ditunaikan pasca wafatnya Nabi saw. Pemahaman yang salah ini
hanya terbatas dikalangan suku-suku Arab Badawi ini menganggap
pembayaran zakat sebagai hukuman atau beban yang merugikan.
2. Periode Umar ibnu al-Khatab
Untuk mencegah terjadinya perselisihan di kalangan umat islam,
Abu bakar bermusyawarah dengan para pemuka sahabat untuk mencari
calon penggantinya, berdasarkan hasil musyawarah Abu bakar
menunjuk Umar bin Khattab sebagai khalifah yang kedua.
Ia menetapkan suatu hukum berdasarkan realitas social. Diantara
ketetapan ‘Umar ra. adalah menghapus zakat bagi golongan mu’allaf ,
enggan memuat sebagian ‘usyy (zakat tanaman) karena merupakan
ibadah pasti, mewajibkan khraj (sewa tanah), menerapkan zakat kuda
yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi Muhammad saw. Pada masa
Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama
kuda yang dimiliki oleh kaum Muslimin karena digunakan untuk
kebutuhan pribadi dan jihad. Di Hudaybiyah mereka mempunyai sekitar
dua ratus kuda. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang
memiliki produktivitas, seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki
kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat. Sementara itu umar
tetap membenarkan kewajiban zakat dua kali lipat terhadap orang-orang
Nasrani Bani Taglab, hal ini disebut zakat muda’afah. Zakat muda’afah
terdiri dari jizyah (cukai perlindungan) dan beban tambahan jizyah
sebagai imabangan kebebasan bela negara, kebebasan hamkamnas,
yang diwajibkan kepada warga negara muslim. Sedangkan beban
tambanhannya adalah sebagai imbanagan zakat yang diwajibkan secara
khusus kepada umat islam. Umar ra, tidak merasa salah dalam menarik
pajak atau jizyah dengan nama zakat karena orang-orang nasrani tidak
setuju dengan istilah jizyah tersebut.
3. Periode Utman ibnu ‘Affan ra
Pengelolaan zakat pada masa Usman dibagi menjadi dua macam
yaitu zakat al-awalzzahirah dan zakat al’amwalal al-bainiyah (harta
benda yang tidak tampak atau tersembunyi), seperti uang dan barang
perniagaan. Zakat kategori pertama dikumpulkan oleh negara,
sedangkan yang kedua diserahkan kepada masing-masing individu yang
berkewajiban mengeluarkan zakatnya sendiri sebagai bentuk
selfassesment.
4. Periode ‘Ali ibnu Talib ra
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum
muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti
membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada
orang-orang kesayangan Usman, dan mendistribusikan pendapatan
pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar bin
khattab.
Situasi politik pada masa kepemimpinan Khilafah ‘Ali ibnu Talib ra.
berjalan tidak stabil, penuh peperangan dan pertumpahan darah. Akan
tetapi ‘Ali ibnu Abi Talib ra., tetap mencurahkan perhatiannya yang
snagat serius dalam mengelola zakat. Ia melihat bahwa zakat
merupakan urat nadi kehidupan bagi pemerintahan dan agama. Ketika
‘Ali ibnu Talib ra bertemu dengan orang-orang fakir miskin dan para
pengemis buta yang beragama non- muslim (Nasrani), ia mengatakan
biaya hidup mereka harus ditanggung oleh Baitul Mal. Khalifah ‘Ali
ibnu Talib ra. juga ikut terjun langsung dalam mendistribusikan zakat
kepada para mustahiq. Delapan golongan yang telah menerima zakat.
Harta kekayaan yang wajib zakat pada masa Khalifah ‘Ali ibnu Abi
Talib ra. ini sangat beragam. Jenis barang-barang yang wajib zakat pada
waktu itu berupa dirham, dinar, emas, dan jenis kekayaan apapun tetap
dikenai kewajiban zakat.
C. ZAKAT PADA MASA DINASTI UMAYYAH DAN DINASTI
ABBASIYAH
Pengelolaan masa sejarah Daulah Bani Umayyah yang berlangsung
selama hampir 90 tahun (41-127 H). Khalifah Umar ibn Abdul Aziz
adalah tokoh terkemuka yang patut dikenang sejarah, khususnya dalam
pengelolaan zakat. Di tangannya, penggelolaan zakat mengalami reformasi
yang sangat memukau. Semua jenis harta wajib dizakati. Hal ini dilakukan
semata-mata agar rakyat yang tidak mampu secara finansial kebutuhanya
tercukupi. Untuk melakukan sejumlah kebijakan untuk mewujudkan
visinya tersebut, pertama berkaitan tentang zakat, Umar mengaturnya
sedemikian rupa agar seluruh rakyat dapat menikmatinya. Akhirnya ia pun
membagi beberapa katagori pengeluaran zakat, antar lain zakat orang
sakit, zakat orang difabel, zakat kaum duafa dan fakir. Ia juga
memerintahkan agar zakat diberikan pula kepada mereka yang terlilit
hutang. Untuk mengatasi terhimpunya kebutuhan anggaran zakat tersebut,
Umar juga menghemat seluruh pendapatan kas negara seperti tidak
memberi gaji yang tinggi kepada penjabat yang memimpin di masa itu.
Sehingga pada masa kepemimpinanya, dana zakat melimpah ruah
tersimpan di Baitul Mal bahkan petugas amil zakat kesulitan mencari
golongan fakir miskin yang membutuhkan zakat. Beberapa faktor utama
yang melatarbelakangi kesuksesan manajemen dan penggelolaan zakat
pada masa Khalifah umar ibn ‘Aziz pertama adanya kesadaraan kolektif
dan pemberdayaanya Baitul Mal dengan Optimal. Kedua, Komitmen
tinggi seseorang didukung oleh kesadaran uamat secara umum untuk
menciptakan kesejahteraan, solidaritas,dan pemberdayaan umat. Ketiga,
kesadaraan dikalangan muzakki ( Pembayar zakat) yang relatif mapan
secara ekonomis dan memiliki loyalitas tinggi demi kepentingan uamt.
Keempat , adanya kepercayaan terhdap birokrasi atau pengelola zakat yang
bertugas menggumpulkan dan mendistribusikan.
Puncak keberhasilan pengelolan zakat terjadi pada masa khilafah
Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Ketika kejayaan islam mulai mengalami
pasang surut, dan di dunia berkembang konsep negara bangsa berdasarkan
asas nasionalisme, maka umat Islam tidak lagi hidup dalam satu atap
kekhalifahan, tetapi terpecah menjadi beberapa negara dengan peraturan
yang berbeda-beda. Namun semangat membayar zakat bagi umat Islam
masih terus berlanjut.
Secara historis disebutkan bahwa ada suatu kecenderungan
penguasa muslim, sejak Daulah Abbasiyah hingga Turky Usmani, yang
selalu menunjukkan ajaran kedermawanan Islam dalam bentuk
kelembagaan. Khusunya pendidikan dan madrasah. Terlihat pemerintah /
penguasa menyokong bahkan membiayai sepenuhnya lembaga tersebut,
misanya madrasah Nizamiyah yang didirikan pada abad ke 10 M dan 11 M.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa keadaan
zakat pada masa Rasulullah sangat membantu umat Islam terutama dalam
kebutuhan ekonomi Negara, Zakat pada masa awal pemerintahan Islam,
zakat dikumpulkan dalam bentuk uang tunai, hasil peternakan, dan hasil
pertanian yang dikumpulkan ke Baitul Mal dan seiring berjalannya waktu
pada masa khulafaurrasyidin mengalami pembaharuan. Kemudian pada
Penggelolaan masa sejarah Daulah Bani Umayyah yang berlangsung
selama hampir 90 tahun (41-127 H), Khalifah Umar ibn Abdul Aziz
adalah tokoh terkemuka yang patut dikenang sejarah, khususnya dalam
pengelolaan Zakat. Hingga adanya komparasi pengelolaan zakat.
B. Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapng dada akan
menerima kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan
makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia,Euis.2010.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Gramata. hlm 78
Nasution, Mustafa Edwin.2006.engenalan Eksklusif Ekonomi Islam. Jakarta:
Kencana. hlm 214
Mahayuddin, Hj. Yahya.1995. Sejarah Islam. Kuala Lumpur Fajar Bakti. hlm 173
Supani.2010.Zakat di Indonesia, Purwokerto: Stain Press Hml 62-64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar