Rabu, 11 September 2019

Pengertian Etika Bisnis Islam



MAKALAH
PENGERTIAN ETIKA BISNIS ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis Islam
Dosen Pengampu : Nur Huri Mustofa, S.Ag., M.Si.
                                                                                                                                                                                 

Disusun oleh :

      Siti Nazilatul Hidayah      (63010170277)


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN AKADEMIK 2018 / 2019


KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan hidayah_Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah  ini yang berjudul “Pengertian Etika Bisnis Islam”. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Etika Binis Islam, Nur Huri Mustofa, S.Ag., M.Si. Tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Islam atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini,juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Etika Bisnis Islam. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga menambah wawasan dan pengetahuan tentang penulisan ini.


Salatiga, 19 Februari 2018

                 Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI........................................................................................................3
BAB I  PENDAHULUAN ..................................................................................4
A.    Latar Belakang ..........................................................................................4
B.     Rumusan Masalah .....................................................................................5
C.     Tujuan Masalah..........................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................6
A.  Definisi Etika,Bisnis,dan Islam.........................................................................6
1.      Definisi Etika.............................................................................................6
2.      Definisi Bisnis............................................................................................7
3.      Definisi Islam.............................................................................................8
B.  Definisi Etika Bisnis Islami .............................................................................9
C.  Urgensi Etika Bisnis Islam...............................................................................
BAB III PENUTUP...........................................................................................15
A.  Kesimpulan .....................................................................................................15
B.  Saran................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................16                   

                                                                                                                                                    
BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

Pemikiran etika bisnis muncul ke permukaan, dengan landasan bahwa, Islam adalah agama yang sempurna. Islam merupakan kumpulan aturan-aturan ajaran (doktrin) dan nilai-nilai yang dapat mengantarkan manusia dalam kehidupannya menuju tujuan kebahagiaan hidup baik di dunia maupun di akhirat.Islam juga merupakan suatu system untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk system spiritual maupun system prilaku ekonomi dan politik.
Islam tidak membiarkan begitu saja seseorang bekerja sesuka hati untuk mencapai tujuan dan keinginannya dengan menghalalkan segala cara seperti melakukan penipuan, kecurangan, sumpah palsu, riba, menyuap dan perbuatan batil lainnya. Tetapi dalam Islam  diberikan suatu batasan atau garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh, yang benar dan salah serta yang halal dan yang haram. Batasan atau garis pemisah inilah yang dikenal dengan istilah etika.
Prilaku dalam berbisnis juga tidak luput dari adanya nilai etika bisnis.Bersama dengan semakin besarnya kesadaran etika dalam berbisnis, orang mulai menekankan pentingnya keterkaitan faktor-faktor etika dalam bisnis. Sesungguhnya  dalam hal seluruh pelaksanaan kehidupan telah di atur dalam pandangan ajaran Agama Islam  untuk mengatur seluruh kehidupan manusia termasuk dalam kaitannya pelaksanaan perekonomian dan bisnis. Dalam ajaran Islam  memberikan kewajiban bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan syariah termasuk di dalamnya aturan bermuamalah. Pada hakikatnya tujuan penerapan aturan dalam ajaran Islam di bidang muamalah tersebut khususnya perilaku bisnis adalah agar terciptanya pendapatan (rizki) yang berkah dan mulia.
Yang membedakan Islam dengan materialism adalah bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi dengan etika, sebagaimana tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlaq, politik dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah daging dengan kehidupan Islam. Islam adalah risalah yang diturunkan Allah swt melalui Rasulullah saw untuk membenahi akhlaq manusia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah itu  Etika, Bisnis, dan Islam?
2.      Bagaimana Pengertian Etika Bisnis Islam?
3.      Bagaimana Urgensi dari Etika Bisnis Islam?
C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk Memahami Etika, Bisnis, dan Islam.
2.      Untuk Mengetahui Pengertian Etika Bisnis Islam.
3.      Urgensi dari Etika Bisnis Islam.
  
               
BAB II
PEMBAHASAN


1.      Definisi Etika,Bisnis dan Islami
A.    Definisi Etika
Secara etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti kebiasaan (custom) atau karakter (character). Secara terminologis arti kata etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah Al-Qur’an al-khuluq. Untuk mendeskripsikan konsep kebajikan, Al-Qur’an menggunakan sebuah terminologi sebagai berikut : khayr (kebaikan), birr (kebenaran),  qist(persamaan), ’adl(keadilan), haqq(kebenaran), ma’ruf(mengetahui/menyetujui),dan taqwa(ketakwaan).1
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah etika diartikan sebagai :
1)      Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
2)      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
3)      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai deifinis etika,antara lain:
1.      Menurut Maryani dan Ludigdo (2001) Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi.[1]
2.      Lebih tegas menurut madjid Fachri, etika merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan yang benar, serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan keputusan secara moral yang diperintah dan dilarang.
3.      Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
4.      Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga, etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
5.      Menurut Rafik Issa Beekun, etika dapat didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan baik dan buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative, karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau didukung oleh penalaran yang baik. Etika mencoba mencapai kesimpulan moral antara yang benar dan salah serta moral yang baik dan jahat.
B.     Definisi Bisnis
Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’,tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Pengertian bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
a.       Kegiatan dengan mengarahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai sesuatu maksud,
b.      Kegiatan di bidang perdagangan/perbinisan.
Menurut ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an , at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.[2]
Menurut Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza, berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang diupayakan dalam usahanya.
Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat  Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum
Dari penjelasan diatas, terlihat bahwa bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarahpada hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial, bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan kualitas.
Aktivitas bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh keuntungan.
Dalam hal ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1)      Menurut Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan   keuntungan.
2)      Menurut Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
3)      Menurut cara yang diperbolehkan penjelasan dari pengertian diatas :
a.       Perdagangan adalah suatu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara seorang dengan orang lain.
b.      Transaksi perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul.
c.       Perdagangan yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan.
C.    Definisi Islam
Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.
3 Definisi diatas diambil dari beberapa nas, baik al-Qur’an maupun Hadits. Definisi itu sendiri merupakan deskripsi realitas yang bersifat Jâmi’ (komprehensif) dan Mâni’ (protektif). Artinya, definisi itu harus menyeluruh meliputi seluruh aspek yang dideskripsikan, dan memproteksi sifat-sifat di luar substansiyang dideskripsikan. Inilah gambaran mengenai definisi yang benar.
Batasan Islam sebagai “agama yang diturunkan oleh Allah SWT” telah memproteksi agama yang tidak diturunkan oleh Allah SWT. Ini meliputi agama apa pun yang tidak diturunkan oleh Allah SWT, baik Hindu, Budha, Konghucu, Sintoisme ataupun yang lain.
Sedangkan batasan “kepada Nabi Muhammad saw.” telah memproteksi agama lain selain agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., baik agama yang diturunkan kepada Nabi Musa, Isa maupun yang lain, apakah Kristen, Yahudi ataupun agama-agama Nabi dan Rasul yang lain`
Mengenai batasan “yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya” merupakan deskripsi yang komprehensif meliputi seluruh aspek, mulai dari urusan dunia sampai akhirat, baik yang menyangkut dosa, pahala, surga, neraka maupun akidah, ibadah, ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan dan sebagainya.
Semuanya ini dijelaskan oleh nas-nas syara’, antara lain:
Ø¥ِÙ†َّٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّÙ‡ِٱلۡØ¥ِسۡÙ„َٰÙ…ُۗ ١٩
 “Sesungguhnya agama (yang diridhai)disisi Allah hanyalah islam.(QS.Ali Imran:19)”
             Ayat ini menjelaskan kedudukan islam sebagai agama samawi yang diturunkan oleh Allah kepada manusia. Namun ketika menjelaskan “Sesunnguhnya agama disisi Allah hanyalah Islam” berarti bahwa agama lain, yang pernah diturunkan oleh Allah tidak diakui setelah turunnya agama Islam karena islam “agama sempurna”
2.      Etika Bisnis Islam
Setelah mengetahui makna atau pengertian dari kata"Etika","Bisnis",dan"Islami" maka dapat disimpulkan kalau etika sebagai perangakat prinsip moral yang membedakan  apa yang benar dari apa yang salah, Sedangkan bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis dan islam adalah agama yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan makhluk yang ada di dunia, maka etika diperlukan dalam bisnis.
Dengan demikian dapat dipahami makna ketiganya adalah bahwa Etika Bisnis Islami merupakan suatu proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal yang benar dan salah yang selanjutnya tentu melakukan hal yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan pihak yang berkepentingan dengan tuntutan perusahaan.
Dalam membicarakan etika bisnis islam adalah menyangkut “Bussines Form” dan atau “Business Person”, yang mempunyai arti yang bervariasi. Berbisnis berarti suatu usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis islam adalah studi tentang seseorang atau organisasi melakukan usaha atau kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
Menurut Vincent Barry dalam bukunya “moral issue in business”, menyatakan bahwa Business ethics is the study of what constitutes good and bad human conduct, including related action and values, in a business context. (Etika bisnis adalah ilmu tentang baik buruknya terhadap suatu manusia, termasuk tindakan-tindakan relasi dan nilai-nilai dalam kontak bisnis.
Dengan demikian , bisnis dalam islam memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia untuk mencari keridhaan Allah SWT. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan masyarakat, negara, dan Allah SWT.[4]
3.      Urgensi Etika Bisnis Islam
Setiap hari, hampir setiap individu berhadapan dengan berbagai permasalahan etis, dan jarang yang tau bagaimana harus berhadapan dengan permasalahan tersebut. Sebuah review baru mengenai artikel yang dimuat selama seminggu di Wall Street journal pada tahun 1991 mengungkapkan sejumlah besar persoalan yang ditimbulkan oleh para pekerja : pencurian,kebohongan, penipuan, ketidakjujuran, dan lain-lain. Secara internasional  nilai-nilai etika bisnis juga sangat kurang diperhatikan. Sebagai contoh, dalam sebuah survei terhadap 300 perusahaan diseluruh dunia, lebih dari 85% eksekutif senior menyatakan bahwa permasalahan berikut merupakan permasalahn etis utama yang sering mereka hadapi : konflik kepentingan antar pekerja, hadiah yang tidak semestinya diberikan,dan pembayaran yang tidak sah.
Dalam konteks ini,apakah kemudian naif bagi seorang pengusaha Muslim untuk berperilaku etis dalam lingkungan global, yang kompetitif ini? Jawabannya Tidak!  Dalam ajaran islam etika menuntun seluruh aspek kehidupan manusia. Tanpa mengkhususkan diri pada suatu situasi tertentu, Allah menggambarkan orang yang mencapai kesuksesan sebagai orang-orang yang “mengarahkan semua tindakannya kepada kebaikan (khayr), mendorong kepada yang benar (ma’ruf), dan melarang kepada yang salah (munkar)”.
Rasululah SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis yang dijadikan sebagai prinsip, di antaranya ialah:
1.      Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah bawah dan barang baru di bagian atas.[5]
2.      Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw  mengatakan, “Allah merahmati  seseorang yang ramah  dan toleran  dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi).
3.      Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, dari Abu Hurairah bahwanya saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sumpah itu melariskan dagangan tetapi menghapuskan keberkahan”. Praktek sumpah palsu dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah.
4.      Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain) sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang lain dengan menjual barang.
5.      Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
6.      Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7.      Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah (menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8.      Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan. Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS. 83: 112).
9.      Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10.  Membayar upah sebelum kering keringat karyawan. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.  Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi, tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12.  Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras, mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan secara cermat.
13.  Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14.  Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15.  Segera melunasi kredit yang menjadi kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16.  Memberi tenggang waktu apabila pengutang (kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17.  Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2: 275). Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba. 
18.  Membangun hubungan baik antar kolega. Islam menekankan hubungan konstruktif dengan siapapun antar sesame pelaku bisnis. Islam tidak menghendaki dominasi pelaku yang satu atas pelaku yang lainnya baik dalam bentuk monopoli, oligopoly, maupun bentuk-bentuk lain yang tidak mencerminkan nilai keadilan atau pemerataan pendapatan.
19.  Menetapkan harga dengan transparan. Harga yang tidak transparan bisa mengandung penipuan. Untuk itu menetapkan harga secara terbuka dan wajar sangat dihormati dalam Islam agar tidak terjerumus dalam Riba. Kendati dalam bisnis kita sangat ingin memperoleh keuntungan, tetapi hak-hak pembeli harus tetap dihormati.
20.  Tertib administrasi. Dalam dunia perdagangan wajar terjadi praktik pinjam meminjam. Dalam hubungan ini al Qur’an mengajarkan perlunya administrasi hutang piutang tersebut agar manusia terhindar dari kesalahan yang mungkin terjadi.[6]
                   Menurut Yusuf Qardhawi, Islam mempunyai etika dalam berdagang ( berbisnis), yaitu :
a)      Menegakkan larangan memperdagangkan barang-barang yang diharamkan.
b)      Bersikap benar, amanah, dan jujur.
c)      Menegakkan keadilan dan mengharapkan bunga.
d)     Menerapkan kasih sayang dan mengharapkan monopoli.
e)      Menegakkan toleransi dan persaudaraan.
f)       Berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah bekal menuju akhirat.
                    Rafik Issa Beekn, mengemukakan Sembilan pedoman etika umum dalam bisnis, yaitu :
1)      Jujur dan berkata benar,
2)      menepati janji,
3)      mencintai Allah lebih dari mencintai perniagaan,
4)      berbisnis dengan muslim sebelum dengan non muslim,
5)      rendah hati dalam menjalani hidup,
6)      menjalankan musyawarah dalam semua masalah,
7)      tidak terlibat dalam kecurangan,
8)       tidak boleh menyuap,dan
9)      berbisnis secara adil.[7]

  
BAB III
PENUTUP

            Dalam Islam etika dan bisnis merupakan satu kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Hal ini dikarenakan ajaran Islam yang bersifat syumul  yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia.Hubungan bisnis dengan etika dalam Islam tak ubahnya kesatuan antara urat dan daging.
            Landasan yang mendorong prilaku bisnis hendaknya menyandarkan prilakunya semata-mata karena rasa takut kepada Allah dalam usaha mencari ridhanya. Sehingga bisnis yang ideal dalam Islam, adalah bisnis yang mampu menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, mempu menciptakan rasa keadilan dan memenuhi tuntutan kebajikan dan keluhuran budi. Oleh karena itu, pebisnis muslim harus tunduk kepada aksioma (nilai dasar) etika bisnis Islami yang mencakup tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggungjawab, dan kebenaran.

B.     SARAN
Perlu adanya sadar diri didalam hati para pembisnis di dalam perusahaan yang ingin menerapkan etika di dalam bisnis agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu nantinya dan perlu diterapkan sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika didalam bisnis pun dapat berjalan dengan baik dan lancar di perusahaan tersebut

DAFTAR PUSTAKA

Keraf ,Sonny, 1998, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta.
Qordhawi ,Yusuf , 1997 , Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Jakarta.
Ernawan,Emi R. , 2007, Business Ethics , Alfabeta , Bandung.
Sudaryono.Dr, 2016 , Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi , CV Andi Offset , Yogyakarta.
Rafik Issa Beekun, 2004, Etika Bisnis Islami, Pustaka Pelajar Offset,
Yogyakarta.
Suhendra,dkk,  2007, Etika Bisnis dalam Islam, Kencana ,Jakarta.


[1] Suhendra,S.Ag.,MM,dkk,Etika Bisnis dalam Islam(Jakarta:Kencana,2007)194.
[2] DR. Hj. Erni R.Ernawan, SE., MM., Business ethics(Bandung : CV.Alfabeta,2007)
[3] Rafik Issa Beekun, Etika Bisnis Islami(Yogyakarta:Pustaka Bpelajar Offset,2004)
[4] Yusuf Qordhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam(Jakarta:Gema Insani,1997)
[5] Raffik Issa Beekun,Etika Bisnis Islam(Yogyakarta:Pustaka Pelajar Offset,2004)
[6] http://serbamakalah.blogspot.com/2013/05/etika-bisnis-ekonomi-islam_2527.html
[7] Yusuf Qordhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam(Jakarta:Gema Insani,1997)