MAKALAH
PENGERTIAN ETIKA BISNIS ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Islam
Dosen Pengampu : Nur Huri Mustofa, S.Ag., M.Si.
Disusun oleh :
Siti
Nazilatul Hidayah (63010170277)
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN AKADEMIK 2018 / 2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan hidayah_Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul “Pengertian Etika Bisnis Islam”. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan
kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan
kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna.
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Etika
Binis Islam, Nur Huri
Mustofa, S.Ag., M.Si. Tak lupa
penyusun ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis
Islam atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini,juga kepada
rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga makalah ini dapat
diselesaikan.
Penulis berharap, dengan membaca
makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat
menambah wawasan kita mengenai Etika Bisnis Islam. Memang makalah ini masih
jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca
demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikan makalah ini, semoga dapat
bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya, sehingga menambah wawasan dan
pengetahuan tentang penulisan ini.
Salatiga, 19 Februari 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.........................................................................................2
DAFTAR ISI........................................................................................................3
BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................4
A.
Latar
Belakang
..........................................................................................4
B.
Rumusan
Masalah
.....................................................................................5
C.
Tujuan
Masalah..........................................................................................5
BAB II PEMBAHASAN.....................................................................................6
A. Definisi Etika,Bisnis,dan Islam.........................................................................6
1.
Definisi
Etika.............................................................................................6
2.
Definisi
Bisnis............................................................................................7
3.
Definisi
Islam.............................................................................................8
B.
Definisi
Etika Bisnis Islami .............................................................................9
C.
Urgensi
Etika Bisnis
Islam...............................................................................
BAB III PENUTUP...........................................................................................15
A. Kesimpulan .....................................................................................................15
B. Saran................................................................................................................15
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................16
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemikiran etika
bisnis muncul ke permukaan, dengan landasan bahwa, Islam adalah agama yang
sempurna. Islam merupakan kumpulan aturan-aturan ajaran (doktrin) dan
nilai-nilai yang dapat mengantarkan manusia dalam kehidupannya menuju tujuan kebahagiaan
hidup baik di dunia maupun di akhirat.Islam juga merupakan suatu system untuk
seluruh aspek kehidupan, termasuk system spiritual maupun system prilaku
ekonomi dan politik.
Islam tidak
membiarkan begitu saja seseorang bekerja sesuka hati untuk mencapai tujuan dan
keinginannya dengan menghalalkan segala cara seperti melakukan penipuan,
kecurangan, sumpah palsu, riba, menyuap dan perbuatan batil lainnya. Tetapi
dalam Islam diberikan suatu batasan atau
garis pemisah antara yang boleh dan yang tidak boleh, yang benar dan salah
serta yang halal dan yang haram. Batasan atau garis pemisah inilah yang dikenal
dengan istilah etika.
Prilaku dalam
berbisnis juga tidak luput dari adanya nilai etika bisnis.Bersama dengan
semakin besarnya kesadaran etika dalam berbisnis, orang mulai menekankan
pentingnya keterkaitan faktor-faktor etika dalam bisnis. Sesungguhnya dalam hal seluruh pelaksanaan kehidupan telah
di atur dalam pandangan ajaran Agama Islam
untuk mengatur seluruh kehidupan manusia termasuk dalam kaitannya
pelaksanaan perekonomian dan bisnis. Dalam ajaran Islam memberikan kewajiban bagi setiap muslim untuk
berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan syariah termasuk di dalamnya
aturan bermuamalah. Pada hakikatnya tujuan penerapan aturan dalam ajaran Islam
di bidang muamalah tersebut khususnya perilaku bisnis adalah agar terciptanya
pendapatan (rizki) yang berkah dan mulia.
Yang membedakan
Islam dengan materialism adalah bahwa Islam tidak pernah memisahkan ekonomi
dengan etika, sebagaimana tidak pernah memisahkan ilmu dengan akhlaq, politik
dengan etika, perang dengan etika, dan kerabat sedarah daging dengan kehidupan
Islam. Islam adalah risalah yang diturunkan Allah swt melalui Rasulullah saw
untuk membenahi akhlaq manusia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apakah
itu Etika, Bisnis, dan Islam?
2.
Bagaimana
Pengertian Etika Bisnis Islam?
3.
Bagaimana
Urgensi dari Etika Bisnis Islam?
C.
TUJUAN MASALAH
1.
Untuk
Memahami Etika, Bisnis, dan Islam.
2.
Untuk
Mengetahui Pengertian Etika Bisnis Islam.
3.
Urgensi
dari Etika Bisnis Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Definisi
Etika,Bisnis dan Islami
A.
Definisi Etika
Secara
etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti
kebiasaan (custom) atau karakter (character). Secara terminologis arti kata
etika sangat dekat pengertiannya dengan istilah Al-Qur’an al-khuluq. Untuk
mendeskripsikan konsep kebajikan, Al-Qur’an menggunakan sebuah terminologi
sebagai berikut : khayr (kebaikan), birr (kebenaran), qist(persamaan), ’adl(keadilan),
haqq(kebenaran), ma’ruf(mengetahui/menyetujui),dan taqwa(ketakwaan).1
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia istilah etika diartikan sebagai :
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk
dan tentang hak dan kewajiban moral
2)
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak
3)
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh
suatu golongan atau masyarakat.
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai
deifinis etika,antara lain:
1.
Menurut Maryani dan Ludigdo (2001) Etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok
atau segolongan masyarakat atau profesi.[1]
2.
Lebih tegas menurut madjid Fachri, etika
merupakan gambaran rasional mengenai hakikat dan dasar perbuatan dan keputusan
yang benar, serta prinsip-prinsip yang menentukan klaim bahwa perbuatan dan
keputusan secara moral yang diperintah dan dilarang.
3.
Menurut Ahmad Amin memberikan batasan bahwa
etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan arti yang baik dan buruk,
menerangkan apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia kepada lainnya,
menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan
menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat.
4.
Menurut K. Bertens dalam buku Etika, merumuskan
pengertian etika kepada tiga pengertian juga; Pertama, etika digunakan dalam
pengertian nilai-niai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Kedua, etika
dalam pengertian kumpulan asas atau nilai-nilai moral atau kode etik. Ketiga,
etika sebagai ilmu tentang baik dan buruk.
5.
Menurut Rafik Issa Beekun, etika dapat
didefinisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang membedakan baik dan buruk.
Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normative, karena ia berperan menentukan
apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Etika merupakan studi standar moral yang tujuan
eksplisitnya adalah menentukan standar yang benar atau didukung oleh penalaran
yang baik. Etika mencoba mencapai kesimpulan moral antara yang benar dan salah
serta moral yang baik dan jahat.
B. Definisi Bisnis
Kata
bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah,
al-bai’,tadayantum, dan isytara. Tetapi yang seringkali digunakan
yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha,
berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna
berdagang atau berniaga. At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan,
perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Pengertian
bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
a. Kegiatan
dengan mengarahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai sesuatu maksud,
b. Kegiatan
di bidang perdagangan/perbinisan.
Menurut
ar-Raghib al-Asfahani dalam al-mufradat fi gharib al-Qur’an ,
at-Tijarah bermakna pengelolaan harta benda untuk mencari keuntungan.[2]
Menurut
Ibnu Farabi, yang dikutip ar-Raghib , fulanun tajirun bi kadza,
berarti seseorang yang mahir dan cakap yang mengetahui arah dan tujuan yang
diupayakan dalam usahanya.
Dalam
penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua
macam pemahaman. Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat
Al-Baqarah ; 282. Kedua, dipahami dengan perniagaan dalam pengertian umum
Dari
penjelasan diatas, terlihat bahwa bisnis dalam Al-Qur’an dari tijarahpada
hakikatnya tidak semata-mata bersifat material dan hanya bertujuan mencari
keuntungan material semata, tetapi bersifat material sekaligus immaterial,
bahkan lebih meliputi dan mengutamakan hal yang bersifat immaterial dan
kualitas.
Aktivitas
bisnis tidak hanya dilakukan semata manusia tetapi juga dilakukan antara
manusia dengan Allah swt, bahwa bisnis harus dilakukan dengan ketelitian dan
kecermatan dalam proses administrasi dan perjanjian-perjanjian dan bisnis tidak
boleh dilakukan dengan cara penipuan, dan kebohongan hanya demi memperoleh
keuntungan.
Dalam
hal ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut
pandang yang berbeda, yaitu menurut mufassir dan ilmu fikih:
1) Menurut
Mufassir, Bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan
keuntungan.
2) Menurut
Tinjauan Ahli Fikih, Bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara
suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
3) Menurut
cara yang diperbolehkan penjelasan dari pengertian diatas :
a. Perdagangan
adalah suatu bagian muamalat yang berbentuk transaksi antara seorang dengan
orang lain.
b. Transaksi
perdagangan itu dilaksanakan dalam bentuk jual beli yang diwujudkan dalam bentuk
ijab dan qabul.
c. Perdagangan
yang dilaksanakan bertujuan atau dengan motif untuk mencari keuntungan.
C.
Definisi Islam
Islam adalah
agama yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur
hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan sesamanya.
3 Definisi
diatas diambil dari beberapa nas, baik al-Qur’an maupun Hadits. Definisi itu
sendiri merupakan deskripsi realitas yang bersifat Jâmi’ (komprehensif) dan
Mâni’ (protektif). Artinya, definisi itu harus menyeluruh meliputi seluruh
aspek yang dideskripsikan, dan memproteksi sifat-sifat di luar substansiyang
dideskripsikan. Inilah gambaran mengenai definisi yang benar.
Batasan Islam
sebagai “agama yang diturunkan oleh Allah SWT” telah memproteksi agama yang
tidak diturunkan oleh Allah SWT. Ini meliputi agama apa pun yang tidak
diturunkan oleh Allah SWT, baik Hindu, Budha, Konghucu, Sintoisme ataupun yang
lain.
Sedangkan
batasan “kepada Nabi Muhammad saw.” telah memproteksi agama lain selain agama
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., baik agama yang diturunkan kepada
Nabi Musa, Isa maupun yang lain, apakah Kristen, Yahudi ataupun agama-agama
Nabi dan Rasul yang lain`
Mengenai
batasan “yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, dengan dirinya dan dengan
sesamanya” merupakan deskripsi yang komprehensif meliputi seluruh aspek, mulai
dari urusan dunia sampai akhirat, baik yang menyangkut dosa, pahala, surga,
neraka maupun akidah, ibadah, ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikan dan
sebagainya.
Semuanya ini
dijelaskan oleh nas-nas syara’, antara lain:
Ø¥ِÙ†َّٱلدِّينَ
عِندَ ٱللَّÙ‡ِٱلۡØ¥ِسۡÙ„َٰÙ…ُۗ ١٩
“Sesungguhnya agama (yang diridhai)disisi
Allah hanyalah islam.(QS.Ali Imran:19)”
Ayat ini menjelaskan kedudukan
islam sebagai agama samawi yang diturunkan oleh Allah kepada manusia. Namun
ketika menjelaskan “Sesunnguhnya agama disisi Allah hanyalah Islam” berarti
bahwa agama lain, yang pernah diturunkan oleh Allah tidak diakui setelah
turunnya agama Islam karena islam “agama sempurna”
2.
Etika
Bisnis Islam
Setelah mengetahui makna atau pengertian dari
kata"Etika","Bisnis",dan"Islami" maka dapat
disimpulkan kalau etika sebagai perangakat prinsip moral yang membedakan apa yang benar dari apa yang salah, Sedangkan
bisnis adalah suatu serangkaian peristiwa yang melibatkan pelaku bisnis dan
islam adalah agama yang diturunkan Allah untuk mengatur hubungan makhluk yang
ada di dunia, maka etika diperlukan dalam bisnis.
Dengan demikian dapat dipahami makna ketiganya
adalah bahwa Etika Bisnis Islami merupakan suatu proses dan upaya untuk
mengetahui hal-hal yang benar dan salah yang selanjutnya tentu melakukan hal
yang benar berkenaan dengan produk, pelayanan perusahaan dengan pihak yang
berkepentingan dengan tuntutan perusahaan.
Dalam membicarakan etika bisnis islam adalah
menyangkut “Bussines Form” dan atau “Business Person”, yang mempunyai arti yang
bervariasi. Berbisnis berarti suatu usaha yang menguntungkan. Jadi etika bisnis
islam adalah studi tentang seseorang atau organisasi melakukan usaha atau
kontak bisnis yang saling menguntungkan sesuai dengan nilai-nilai ajaran islam.
Menurut Vincent Barry dalam bukunya “moral
issue in business”, menyatakan bahwa Business ethics is the study of what
constitutes good and bad human conduct, including related action and values, in
a business context. (Etika bisnis adalah ilmu tentang baik buruknya terhadap
suatu manusia, termasuk tindakan-tindakan relasi dan nilai-nilai dalam kontak
bisnis.
Dengan demikian , bisnis dalam islam
memposisikan pengertian bisnis yang pada hakikatnya merupakan usaha manusia
untuk mencari keridhaan Allah SWT. Bisnis tidak bertujuan jangka pendek
sekaligus jangka panjang, yaitu tanggung jawab pribadi dan sosial dihadapan
masyarakat, negara, dan Allah SWT.[4]
3.
Urgensi Etika
Bisnis Islam
Setiap
hari, hampir setiap individu berhadapan dengan berbagai permasalahan etis, dan
jarang yang tau bagaimana harus berhadapan dengan permasalahan tersebut. Sebuah
review baru mengenai artikel yang dimuat selama seminggu di Wall Street journal
pada tahun 1991 mengungkapkan sejumlah besar persoalan yang ditimbulkan oleh
para pekerja : pencurian,kebohongan, penipuan, ketidakjujuran, dan lain-lain.
Secara internasional nilai-nilai etika
bisnis juga sangat kurang diperhatikan. Sebagai contoh, dalam sebuah survei
terhadap 300 perusahaan diseluruh dunia, lebih dari 85% eksekutif senior
menyatakan bahwa permasalahan berikut merupakan permasalahn etis utama yang
sering mereka hadapi : konflik kepentingan antar pekerja, hadiah yang tidak
semestinya diberikan,dan pembayaran yang tidak sah.
Dalam
konteks ini,apakah kemudian naif bagi seorang pengusaha Muslim untuk
berperilaku etis dalam lingkungan global, yang kompetitif ini? Jawabannya
Tidak! Dalam ajaran islam etika menuntun
seluruh aspek kehidupan manusia. Tanpa mengkhususkan diri pada suatu situasi
tertentu, Allah menggambarkan orang yang mencapai kesuksesan sebagai
orang-orang yang “mengarahkan semua tindakannya kepada kebaikan (khayr),
mendorong kepada yang benar (ma’ruf), dan melarang kepada yang salah (munkar)”.
Rasululah
SAW sangat banyak memberikan petunjuk mengenai etika bisnis yang dijadikan
sebagai prinsip, di antaranya ialah:
1.
Bahwa prinsip esensial dalam bisnis adalah
kejujuran. Dalam doktrin Islam, kejujuran merupakan syarat paling mendasar
dalam kegiatan bisnis. Rasulullah sangat intens menganjurkan kejujuran dalam
aktivitas bisnis. Dalam hal ini, beliau bersabda:“Tidak dibenarkan seorang
muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R.
Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok
kami” (H.R. Muslim). Rasulullah sendiri selalu bersikap jujur dalam
berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang busuk di sebelah
bawah dan barang baru di bagian atas.[5]
2.
Ramah-tamah. Seorang pelaku bisnis, harus bersikap
ramah dalam melakukan bisnis. Nabi Muhammad Saw mengatakan, “Allah
merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis”
(H.R. Bukhari dan Tarmizi).
3.
Tidak melakukan sumpah palsu. Nabi Muhammad saw
sangat intens melarang para pelaku bisnis melakukan sumpah palsu dalam
melakukan transaksi bisnis Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud, dari Abu
Hurairah bahwanya saya mendengar Rasulullah saw bersabda, “Sumpah itu
melariskan dagangan tetapi menghapuskan keberkahan”. Praktek sumpah palsu
dalam kegiatan bisnis saat ini sering dilakukan, karena dapat meyakinkan
pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun,
harus disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi
hasilnya tidak berkah.
4.
Kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan
bisnis. Pelaku bisnis menurut Islam, tidak hanya sekedar mengejar keuntungan
sebanyak-banyaknya, sebagaimana yang diajarkan Bapak ekonomi kapitalis, Adam
Smith, tetapi juga berorientasi kepada sikap ta’awun (menolong orang lain)
sebagai implikasi sosial kegiatan bisnis. Tegasnya, berbisnis, bukan mencari
untung material semata, tetapi didasari kesadaran memberi kemudahan bagi orang
lain dengan menjual barang.
5.
Tidak boleh berpura-pura menawar dengan harga
tinggi, agar orang lain tertarik membeli dengan harga tersebut. Sabda Nabi
Muhammad, “Janganlah kalian melakukan bisnis najsya (seorang pembeli
tertentu, berkolusi dengan penjual untuk menaikkan harga, bukan dengan niat
untuk membeli, tetapi agar menarik orang lain untuk membeli).
6.
Tidak boleh menjelekkan bisnis orang lain, agar
orang membeli kepadanya. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Janganlah seseorang di
antara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh
orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
7.
Tidak melakukan ihtikar. Ihtikar ialah
(menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya
suatu saat menjadi naik dan keuntungan besar pun diperoleh). Rasulullah
melarang keras perilaku bisnis semacam itu.
8.
Takaran, ukuran dan timbangan yang benar. Dalam
perdagangan, timbangan yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan.
Firman Allah: Celakalah bagi orang yang curang, yaitu orang yang
apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila
mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi” ( QS.
83: 112).
9.
Bisnis tidak boleh menggangu kegiatan ibadah
kepada Allah. Firman Allah, “Orang yang tidak dilalaikan oleh bisnis
lantaran mengingat Allah, dan dari mendirikan shalat dan membayar zakat. Mereka
takut kepada suatu hari yang hari itu, hati dan penglihatan menjadi goncang”.
10.
Membayar upah sebelum kering keringat karyawan.
Nabi Muhammad Saw bersabda, “Berikanlah upah kepada karyawan, sebelum kering
keringatnya”. Hadist ini mengindikasikan bahwa pembayaran upah tidak boleh
ditunda-tunda. Pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan.
11.
Tidak monopoli. Salah satu keburukan sistem
ekonomi kapitalis ialah melegitimasi monopoli dan oligopoli. Contoh yang
sederhana adalah eksploitasi (penguasaan) individu tertentu atas hak milik
sosial, seperti air, udara dan tanah dan kandungan isinya seperti barang
tambang dan mineral. Individu tersebut mengeruk keuntungan secara pribadi,
tanpa memberi kesempatan kepada orang lain. Ini dilarang dalam Islam.
12.
Tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi
eksisnya bahaya (mudharat) yang dapat merugikan dan merusak kehidupan
individu dan sosial. Misalnya, larangan melakukan bisnis senjata di saat
terjadi chaos (kekacauan) politik. Tidak boleh menjual barang
halal, seperti anggur kepada produsen minuman keras, karena ia diduga keras,
mengolahnya menjadi miras. Semua bentuk bisnis tersebut dilarang Islam karena
dapat merusak esensi hubungan sosial yang justru harus dijaga dan diperhatikan
secara cermat.
13.
Komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang
suci dan halal, bukan barang yang haram, seperti babi, anjing, minuman keras,
ekstasi, dsb. Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah mengharamkan
bisnis miras, bangkai, babi dan “patung-patung” (H.R. Jabir).
14.
Bisnis dilakukan dengan suka rela, tanpa
paksaan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan bisnis yang
berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu” (QS. 4: 29).
15.
Segera melunasi kredit yang menjadi
kewajibannya. Rasulullah memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius
dalam pelunasan hutangnya. Sabda Nabi Saw, “Sebaik-baik kamu, adalah orang
yang paling segera membayar hutangnya” (H.R. Hakim).
16.
Memberi tenggang waktu apabila pengutang
(kreditor) belum mampu membayar. Sabda Nabi Saw, “Barang siapa yang
menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah
akan memberinya naungan di bawah naunganNya pada hari yang tak ada naungan
kecuali naungan-Nya” (H.R. Muslim).
17.
Bahwa bisnis yang dilaksanakan bersih dari
unsur riba. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah
sisa-sisa riba jika kamu beriman (QS. al-Baqarah:: 278) Pelaku
dan pemakan riba dinilai Allah sebagai orang yang kesetanan(QS. 2: 275).
Oleh karena itu Allah dan Rasulnya mengumumkan perang terhadap riba.
18.
Membangun hubungan baik antar kolega. Islam
menekankan hubungan konstruktif dengan siapapun antar sesame pelaku bisnis.
Islam tidak menghendaki dominasi pelaku yang satu atas pelaku yang lainnya baik
dalam bentuk monopoli, oligopoly, maupun bentuk-bentuk lain yang tidak
mencerminkan nilai keadilan atau pemerataan pendapatan.
19.
Menetapkan harga dengan transparan. Harga yang
tidak transparan bisa mengandung penipuan. Untuk itu menetapkan harga secara
terbuka dan wajar sangat dihormati dalam Islam agar tidak terjerumus dalam
Riba. Kendati dalam bisnis kita sangat ingin memperoleh keuntungan, tetapi
hak-hak pembeli harus tetap dihormati.
20.
Tertib administrasi. Dalam dunia perdagangan
wajar terjadi praktik pinjam meminjam. Dalam hubungan ini al Qur’an mengajarkan
perlunya administrasi hutang piutang tersebut agar manusia terhindar dari
kesalahan yang mungkin terjadi.[6]
Menurut Yusuf Qardhawi, Islam mempunyai etika
dalam berdagang ( berbisnis), yaitu :
a)
Menegakkan larangan memperdagangkan
barang-barang yang diharamkan.
b)
Bersikap benar, amanah, dan jujur.
c)
Menegakkan keadilan dan mengharapkan bunga.
d)
Menerapkan kasih sayang dan mengharapkan
monopoli.
e)
Menegakkan toleransi dan persaudaraan.
f)
Berpegang pada prinsip bahwa perdagangan adalah
bekal menuju akhirat.
Rafik
Issa Beekn, mengemukakan Sembilan pedoman etika umum dalam bisnis, yaitu :
1)
Jujur dan berkata benar,
2)
menepati janji,
3)
mencintai Allah lebih dari mencintai
perniagaan,
4)
berbisnis dengan muslim sebelum dengan non
muslim,
5)
rendah hati dalam menjalani hidup,
6)
menjalankan musyawarah dalam semua masalah,
7)
tidak terlibat dalam kecurangan,
8)
tidak
boleh menyuap,dan
BAB III
PENUTUP
Dalam Islam etika dan bisnis merupakan satu
kesatuan utuh yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Hal ini
dikarenakan ajaran Islam yang bersifat syumul yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia.Hubungan bisnis dengan etika dalam Islam tak ubahnya kesatuan antara
urat dan daging.
Landasan
yang mendorong prilaku bisnis hendaknya menyandarkan prilakunya semata-mata
karena rasa takut kepada Allah dalam usaha mencari ridhanya. Sehingga bisnis
yang ideal dalam Islam, adalah bisnis yang mampu menyeimbangkan antara hak dan
kewajiban, mempu menciptakan rasa keadilan dan memenuhi tuntutan kebajikan dan
keluhuran budi. Oleh karena itu, pebisnis muslim harus tunduk kepada aksioma
(nilai dasar) etika bisnis Islami yang mencakup tauhid, keseimbangan, kehendak
bebas, tanggungjawab, dan kebenaran.
B.
SARAN
Perlu adanya sadar diri didalam hati
para pembisnis di dalam perusahaan yang ingin menerapkan etika di dalam bisnis
agar tidak adanya kecurangan atau kebohongan yang terjadi pada perusahaan itu
nantinya dan perlu diterapkan sanksi atau hukuman yang berat apabila ada salah
satu pegawai yang melanggarnya, sehingga etika didalam bisnis pun dapat
berjalan dengan baik dan lancar di perusahaan tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Keraf
,Sonny, 1998, Etika Bisnis Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius,
Yogyakarta.
Qordhawi
,Yusuf , 1997 , Norma dan Etika Ekonomi Islam, Gema Insani, Jakarta.
Ernawan,Emi
R. , 2007, Business Ethics , Alfabeta , Bandung.
Sudaryono.Dr, 2016 , Manajemen Pemasaran Teori dan Implementasi
, CV Andi Offset , Yogyakarta.
Rafik Issa Beekun, 2004, Etika Bisnis
Islami, Pustaka Pelajar Offset,
Yogyakarta.
Suhendra,dkk,
2007, Etika Bisnis dalam Islam, Kencana ,Jakarta.