MAKALAH
MANAJEMEN
LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH
Disusun untuk memenuhi tugas Manajemen Operasional Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Nur Budiarso, M.M.
Disusun Oleh :
Siti Nazilatul Hidayah (63010170277)
JURUSAN PERBANKAN SYARIAH S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)SALATIGA
2019
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
atas rahmat dan hidayahnya yang diberikan oleh Allah kepada semua makhluk
semesta alam. Karena dengan rahmat dan hidayahnya kita bisa menikmati kemuliaan
yang sempurna, yaitu berupa nikmat iman, islam, dan ihsan yang disampaikam
melalui kitab Al-Qur’an senagai pedoman hidup. Selain itu hidayah yang berupa
jalan yang terang benderang dan jalan yang lurus.
Sholawat
serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang telah
menuntun kita dari jalan yang penuh kegelapan menuju jalan yang penuh dengan
gemerlap cahaya keimanan. Semoga kita semua mendapatkan safaat-Nya di yaumul
kiyamah dengan barokah-Nya Nabi Muhammad SAW.
Makalah yang
berjudul “ Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah” ini disusun untuk memenuhi
ulangan tengah semester mata kuliah “Manajemen Operasional Perbankan Syariah”
yang diampu oleh Bapak Nur Budiarso, M.M.. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah belum sempurna dan masih
banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstitutif sangat
penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam mengembangkan ilmu
pengetahuan pada umumnya dan khususnya dalam pengembangan perbankan syariah.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberi manfaat ataupun
inpirasi bagi pembaca.
Salatiga, 9 April 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara umum tugas utama bank adalah
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah
terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman
(kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana
dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa
uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa
memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah
likuid. Kajian mengenai likuiditas di
dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh
pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana
menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank,
merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam
kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Salah satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah
karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena
itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan
operasional.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari manajemen likuiditas ?
2.
Bagaimana ciri-ciri bank yang memiliki likuiditas yang sehat ?
3.
Apa tujuan dari manajemen likuiditas ?
4.
Apa saja pengelolaan likuiditas dalam perbankan syariah ?
5.
Apa saja istrumen likuiditas bank syariah ?
6.
Masalah apa yang terjadi di
dalam manajemen likuiditas di perbankan syariah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Manajemen Likuiditas
Likuiditas pada
umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk
memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata
lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih baik yang dapat diduga ataupun yang tidak
terduga.
Sedangkan
manajemen liuiditas sendiri memiliki banyak pengertian, beberapa diantaranya
adalah menurut :
1.
Duane B Graddy
Manajemen likuiditas melibatkan
perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk
memenuhi semua kebutuhan.
2.
Oliver G Wood
Manajemen likuiditas melibatkan
perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan
jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang.
Manajemen
likuidits bank Syariah diartikan sebagai suatu program pengendalian alatalat
likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera
harus di bayar.
B. Ciri-Ciri Bank yang Memiliki Likuiditas Sehat
Dengan
melakukan manajemen likuiditas maka Bank akan dapat memelihara likuiditas yang
dianggap sehat dengan ciri-ciri Sebagai berikut:
1.
Memiliki sejumlah alat
likuid , cash asset (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya)
setara dengan kebutuhan likuiditas yang diperkirakan,
2.
Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi memiliki
surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa harus
mengalami kerugian baik sebelum atau sesudah jatuh tempo,
3.
Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara
menciptakan uang, misalnya dengan menjual surat berharga dengan repurchase
agreement
Memenuhi rasio
pengukuran likuiditas yang sehat yaitu :
a.
Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
·
Merupakan ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi
kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan
alat likuid bank yang tersedia.
·
Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank
sentral dan bank koresponden
·
Semakin besar rasio ini semakin besar kemampuan bank memenuhi
kewajiban jangka
pendeknya, tetapi disisi lain mengidentifikasikan semakin besarnya idle
money.
b.
Ratio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga (FDR)
·
Finance to deposit ratio (FDR), yang menggambarkan perbandingan
pembiayaan yang disalurkan
dengan jumlah DPK yang disalurkan,
·
Ratio ini harus dipelihara pada posisi tertentu yaitu 75-100%. Jika
ratio di bawah 75% maka bank dalam
kondisi kelebihan likuididitas, dan jika ratio diatas 100% maka bank dalam kondisi kurang likuid, Menurut
kriteria Bank Indonesia, ratio sebesar 115% keatas nilai kesehatan likuiditas
bank adalah nol.
C. Tujuan manajemen likuiditas adalah :
1.
Mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank
sentral karena kalau tidak dipenuhi akan kena pinalti dari Bank sentral.
2.
Memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang
menganggur akan mengurangi profitabilitas bank.
3.
Mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam
kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan
pinjaman.
D. Pengelolaan likuiditas dalam perbankan syariah
Fungsi dari
manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada
para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada
saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib
mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya
tersebut.
Dalam bank
syariah manajemen likuiditas secara
konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari
segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan
hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama ini alat
untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar
bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank
syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah.
Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam
kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya. Jadi
pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh
berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan
dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.
E. Istrumen Likuiditas Bank Syariah
Sebagai
pendukung kelancaran lalu lintas pembayaran antar bank dan pelaksanaan kegiatan
Pasar Uang antar Bank Syari’ah (PUAS), seluruh kantor pusat bank umum baik bank
umum konvensional maupun syari’ah diwajibkan untuk membuka rekening giro dalam
valuta rupiah di kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia
setempat.
Dalam
menjalankan kegiatan operasionalnya bank dapat mengalami kelebihan atau
kekurangan likuiditas. Dalam hal terjadi kelebihan likuiditas, bank melakukan
penempatan kelebihan likuiditas sehingga dapat memperoleh keuntungan. Sedangkan
bila mengalami kekurangan likuiditas bank memerlukan sarana untuk menutupi
kekurangan likuiditas baik yang disebabkan oleh salah kliring maupun untuk
menambah likuiditas dalam rangka kegiatan pembiayaan sehingga kegiatan
operasional bank dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa
instrumen likuiditas yang dapat dijalankan bank syari’ah dalam rangka memenuhi
kewajiban likuiditasnya, yaitu:
1.
Memiliki Primary Reserve ( Cadangan Primer ) yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank Indonesia atau Bank
lain. Dalam dunia perbankan, primary
reserve terdiri dari:
a.
Giro pada Bank Sentral atau Giro
Wajib Minimum (GWM)
Selama ini Giro
pada bank sentral dikenal dengan istilah yakni merupakan kewajiban setiap bank
untuk menitipkan dananya di BI. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI,
maka besarnya GWM minimal 5% dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta
rupiah dan 3% dari dana pihak ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan
sebagai berikut:
Pertama, bagi
Bank Umum Syariah yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK
kurang dari 80%, mendapat tambahan GWM sebagai berikut:
1)
Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim
memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
2)
Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib
memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
3)
Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan
dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.
Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK
sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan
Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM.
b.
Kas pada valuta.
Alat likuid ini
berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi
sehari-hari.
c.
Giro pada Bank lain
Rekening giro
pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer,
inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d.
Item-item uang tunai yang masih
dalam proses inkaso.
Alat likuid ini
terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif
dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari
alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve ( cadangan primer )
adalah:
a.
Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib
Minimum di Bank Indonesia.
b.
Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c.
Penyelesaian kliring antar bank.
d.
Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo.
Dapat di
katakana likuid apabila bank syariah dapat memelihara GWB di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, dapat memelihara giro di Bank Koresponden dengan besarnya
berdasarkan saldo minimum, dapat memelihara sejumlak kas secukupnya untuk
memenuhi pengambilan uang tunai.
2.
Memiliki Secondary Reserve
Yaitu cadangan
yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk
investasi jangka pendek. Kalau merujuk pada bank-bank Islam yang berada di
Bahrain ataupun di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary
reserve yang mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti
mudharaba. Dan kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term),
berkisar antara 7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan
sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(SWBI).
Peraturan Bank
Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia.
Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank
Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Adapun
ketentuan SWBI sebagai berikut :
1)
Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000 dan
selebihnya dengan kelipatan Rp 50.000.000,. Jangka waktu SWBI satu minggu, dua
minggu, dan satu bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari.
2)
Imbalan yang diterima pada saat jatuh tempo adalah berupa bonus.
Besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan
PUAS, yaitu ratarata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA
yang terjadi di PUAS pada tanggal penitipan.
Peran SWBI
dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha
Syariah yang memilikinya adalah bisa digunakan pada saat terjadi kekurangan
likuiditas ketika tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank
Pusat untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank
Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka
Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi
fasilitas pembiayaan tersebut.
b.
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan
Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah
Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan
terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
Sedangkan
Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
1)
Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu
pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak
manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang
disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2)
Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah
dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan
keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan
perjanjian sebelumnya.
3)
Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana
dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek
baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah
partisipasi modal masing masing pihak.
4)
Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli
dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan
spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan
kesepakatan.
3.
Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang
dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal
syariah.
a.
Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
Pasar Uang
Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek
antar bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah
ditetapkan oleh Bank Indonesia yakni berupa: Sertifikat Investasi Mudharabah
Antar Bank (SIMA) . Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk
sarana investasi bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk
mengatur kebutuhan likuiditasnya. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank
Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi
jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
Adapun
karakteristik Sertifikat IMA :
1)
Diterbitkan dengan akad mudharabah
2)
Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
3)
Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
4)
Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah
bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA
sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
5)
Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
6)
Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
b.
Pasar Modal Syariah
Instrument di
pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic
Index, Sukuk, dan reksadana syariah. Karena Bank tidak diperbolehkan
berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary
reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan
dicairkan untuk reksadana syariah jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah
membutuhkan dana jangka pendek.
c.
Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
FPJPS merupakan
instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau
Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya
akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek. Fasilitas
Pembiayaan Jangka Pendek ini, diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit
Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih
memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan.
d.
LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan
Setiap Bank
yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia ajib menjadi peserta Penjaminan LPS. Jenis
Bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran
dan bank asing, serta bank konvensional dan bank Syariah. LPS adalah badan
hukum yang independent yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun
2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22
September 2004. Pendirian dan operasional LPS dimulai sejak UU LPS berlaku
efektif yakni tanggal 22 September 2005. LPS menjamin simpanan nasabah bank
yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain
yang dipersamakan dengan itu. LPS juga menjamin simpanan di bank Syariah yang
berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito
mudharabah. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai
dengan jumlah Rp 2 milyar sedangkan sisanya akan dibayarkan dari hasil
likuiditasi bank.
F. Masalah Manajemen Likuiditas Bank Syariah
Kendala
operasional yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan dalam mengendalikan
likuiditasnya secara efisien,
hal itu terlihat
pada beberapa gejala, antara lain (Arifin, 2009):
1.
Tidak tersedianya kesempatan investasi
segera atas dana
dana yang diterimanya. Dana
dana tersebut terakumulasi dan
menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata
pendapatan mereka.
2.
Kesulitan mencairkan dana
investasi yang sedang
berjalan, pada saat
ada penarikan dana
dalam situasi kritis.
Akibatnya bank bank
syariah menahan alat
likuidnya dalam jumlah
yang lebih besar
daripada rata rata
perbankan konvensional.
Pada umumnya
bank syariah mengalami dua
macam kendala bila
dibandingkan dengan bank
konvensional, yaitu:
kurangnya akses untuk
memperoleh pendanaan jangka
pendek, khususnya dari
BI sebagai bank
sentral, dan kurangnya
akses ke pasar
uang sehingga bank
syariah hanya dapat
memelihara likuiditas dalam bentuk kas.
Untuk mengantisipasi masalah
tersebut, ada beberapa
pilihan yang kebanyakan
dilakuan oleh pengelola
bank-bank syariah yang bersifat
darurat yaitu: menolak
mengambil bunga, mengambil uang
dan menggunakannnya untuk
tujuan sosial yang
berdasarkan fatwa,
menginvestasikan dalam bentuk
emas dan atau logam mulia lainnya secara tunai dengan
kontrak berjangka, dan membiarkan diri
kehilangan kesempatan di
pasar uang dan
menyimpan dananya di
bank konvensional tanpa
menerima bunga sebagai
imbangan dari servis
yang diperolehnya.
Melakukan
analisis perencanaan likuiditas bank syari’ahadalahmengidentifikasi kebutuhan
utama terhadap likuiditas kemudian membandingkan kebutuhan tersebut
dengan jumlah aktiva
lancar yang dimiliki
bank pada saat
itu. Analisis ini dilakukan
dengan 3 tahap sebagai berikut:
1)
Tahap pertama
Klasifikasikan
sumber-sumber dana utama bank berdasarkan tingkat kecepatan
berputarnya. Kelompokkan dana
yang sifatnya stabil
atau tetap dan dana
yang berfluktuasi. Estimasikan
persentase pada masing-masing
kelompok pada dana tersebut
dilihat dari waktu penarikannya, maka terdapat dua jenis dana yaitu dana
yang dapat ditarik
sewaktu-waktu meliputi tabungan
dan giro wadiah
serta dana yang
ditarik pada saat
jatuh tempo meliputi
investasi mudharabah. Untuk
memperkirakan jumlah penarikan
pada tabungan dan
giro wadiah, bank syariah
harus menganalisis dari
pengalaman penarikan dana
harian pada masa-masa sebelumnya (historical data).
2)
Tahap kedua
Kelompokkan jenis
aktiva yang likuid
maupun yang tidak
likuid. Pengelompokkan ini dimaksudkan
untuk mengukur kemampuan
bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya dari aktiva
lancar yang dimilikinya.
3)
Tahap ketiga
Bandingkan total
aktiva lancar dengan
dana yang dianggap
berubah-ubah (volatile). Apabila perbandingan tersebut hasilnya sama
dengan satu berarti posisi kebutuhan
likuiditas persis sama
dengan jumlah aktiva
lancar yang dimiliki
bank saat itu (Balance liquidity
position).
4)
Tahap ke empat
Kebutuhan likuiditas
bank yang biasanya
dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini: Pertama, kewajiban reserve
yang ditetapkan oleh
Bank Sentral, yaitu merupakan Giro
Wajib Minimum (GWM)
yang merupakan ketentuan
Bank Indonesia. Giro
Wajib Minimum merupakan
kewajiban cadangan (reserve
requirement) yang ditetapkan
oleh oleh Bank
Indonesia sebesar prosentase
dari dana pihak
ketiga (DPK). Dana
Pihak ketiga meliputi
seluruh DPK dalam
rupiah maupun valuta
asing pada seluruh
kantor bank yang
bersangkutan di Indonesia.Kedua, kebutuhan dana
operasional. Ketiga, rencana
penyaluran pembiayaan termasuk
komitment bank kepada
nasabah atau pihak
lain untuk memberikan
fasilitas pembiayaan atau
melakukan investasi. Bisnis
di perbankan merupakan
bisnis kepercayaan, oleh
karenanya pemenuhan komitmen
harus menjadi fokus
Bank syariah.Keempat, estimasi
penarikan dana oleh
nasabah, baik yang
reguler maupun irreguler.Kelima,
saldo minimum pada bank koresponden.
Harus disadari
bahwa perbankan syariah adalah industri yang masih dalam tahap permulaan
sehingga belum mampu
menjadi pemimpin dalam
industri perbankan khususnya di
Indonesia. Berdasarkan kenyataan
tersebut maka di
dalam issue likuiditas
ini, disamping bersaing
dengan sesama bank
syariah, persaingan juga
terjadi dengan bank
konvensional yang sudah
mapan. Untuk mengantisipasi dan
mengatasi masalah likuiditas dikaitkan
dengan upaya pengembangan bank
syariah, tuntutan deposan, profesionalitas, tingkat
profitabilitas dan kepatuhan
terhadap sistem syariah,
bank syariah harus
melakukan strategi antara lain berikut ini:
1.
Menggiatkan pendidikan dan
sosialisasi bank Islam
khususnya menjelaskan tentang
aspek-aspek ekonomi dan sistem
nilai keislaman kepada
masyarakat. Diharapkan dengan
cara ini akan memberikan dampak positif berikut :
a)
Deposan/investor baru akan datang mendeposit dananya ke bank Islam.
b)
Peningkatan dana baru
yang masuk akan
meningkatkan kemampuan ekspansi
bisnis Bank Islam
dan suatu saat
diharapkan mampu mewarnai
industri perbankan.
c)
Deposan tidak terpengaruh
dengan Return tinggi
yang tidak halal
yang ditawarkan oleh Lembaga
keuangan konvensional.
2.
Terus memperbaiki dan
meningkatkan kinerja bank
Islam. Mengintensifkan dan
fokus pada equity
based financing daripada
debt based financing
akan menyebabkan meningkatnya profit
jangka pendek dan
panjang. Saat ini
terbuka kesempatan untuk
menyalurkan equity based
financing seperti joint
financing untuk membiayai
proyek-proyek pemerintah dan
swasta, membeli sukuk
pemerintah atau perusahaan,
dll. Menawarkan return
tinggi dan kompetitif
adalah salah satu
cara memelihara loyalitas
segmen deposan rasional juga untuk menarik deposan baru.
3.
Memperkuat koordinasi, komunikasi dan pengertian dengan
deposan/investor dan patner bisnis.
Terkait dengan pendekatan
syariah terhadap risiko
likuiditas, proses
mobilisasi dana dan
proses penyaluran dana
menyangkut tiga komponen penting
yaitu :
a)
Tingkah laku masyarakat karena operasional bank syariah didasarkan
pada amanah dan berbagi risiko dengan patner bisnis
b)
Harmonisasi asset dan liability
c)
Pengukuran dan monitoring dana
4.
Me ngidentifikasi
berapa banyak deposan
rational yang dimiliki
bank. Salah satu
cara untuk mengidentifikasi rational
deposan adalah dengan
mengamati berapa banyak dari
mereka yang menarik dananya dan memindahkan ke Bank Konvensional ketika
tingkat suku bunga
dari bank konvensional
lebih tinggi dari return yang dihasilkan oleh bank Islam.
5.
Membentuk satuan tugas
atau team khusus
untuk memonitor, mengevaluasi
dan mendeteksi kemungkinan
terjadinya kesulitan likuiditas
yang akan menimpa bank. Hal pertama yang harus
dilakukan adalah meneliti aliran dana untuk
mengantisipasi mismatch asset
– likuiditas, menetapkan kebijakan
internal mengenai ukuran
default dari partner
bisnis, mendesain strategi
menghadapi masalah likuiditas
sekaligus struktur birokrasi
pengambilan keputusan di dalam
memenuhi kebutuhan likuiditas yang mendesak.
6.
Menyiapkan kas dan
cadangan likuiditas untuk
kondisi tertentu. Bank
membutuhkan likuiditas untuk
transaksi reguler maupun
irreguler. Transaksi reguler
adalah operasional sehari-hari,
sementara transaksi irreguler
terdiri dari 2 hal ;
a)
Irreguler tetapi dapat diprediksi
b)
Irreguler dan tidak dapat diprediksi
Kebutuhan likuiditas
irreguler yang dapat
diprediksi diantaranya adalah
kewajiban menyediakan dana
untuk kebutuhan keuangan untuk
operasional pemerintah yang
biasanya sangat besar.
Tetapi kebutuhan likuiditas irreguler
adalah penarikan yang
tiba-tiba oleh deposan
dalam jumlah besar yang
disebabkan keadaan tertentu.
7.
Mendisain portofolio bank
termasuk instrumen yang
likuid. Likuid instrumen
tersebut siap setiap saat untuk dicairkan kapanpun dibutuhkan. Alternatif
lain adalah dengan mencari
likuiditas dari pasar
uang syariah atau
didalam keadaan yang
sangat mendesak bank
dapat memohon bantuan
likuiditas dari bank sentral.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Likuiditas pada
umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk
memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata
lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih baik yang dapat diduga ataupun yang tidak
terduga. Manajemen likuidits bank Syariah diartikan sebagai suatu program
pengendalian alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua
kewajiban bank yang segera harus di bayar. Fungsi dari manajemen likuiditas
salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa
deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana
tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana
likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Selama ini alat untuk
manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank
syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah)
dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Apabila suatu
bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain
berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya. Instrument yang harus
dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah : 1. Memiliki Primary
Reserve ( Cadangan Primer ) yang terdiri dari: Giro pada Bank Sentral atau Giro
Wajib Minimum (GWM), Kas pada valuta, Giro pada Bank lain, Item-item uang tunai
yang masih dalam proses inkaso. 2. Memiliki Secondary Reserve Yaitu cadangan
yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve. Adapun cadangan sekunder
berupa surat - surat berharga bisa berupa: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
(SWBI). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).3. Mempunyai akses ke pasar uang
yaitu : Pasar Uang Antar Bank Syariah
(PUAS), Pasar Modal Syariah, Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah
(FPJPS), LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan.
DAFTAR PUSTAKA
Ibnudin. 2016. Prinsip Pengelolaan
Likuiditas Bank Syariah. Jurnal Risalah. Vol. 1, No. 1
Sulistyowati. 2015. Manajemen
Likuiditas Bank Syariah. Jurnal Universum. Vol. 9, No. 1