Rabu, 02 Oktober 2019

Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah



MAKALAH
MANAJEMEN LIKUIDITAS PERBANKAN SYARIAH
Disusun untuk memenuhi tugas  Manajemen Operasional Perbankan Syariah
Dosen Pengampu : Nur Budiarso, M.M.


Disusun Oleh :

Siti Nazilatul Hidayah            (63010170277)


JURUSAN PERBANKAN SYARIAH S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur atas rahmat dan hidayahnya yang diberikan oleh Allah kepada semua makhluk semesta alam. Karena dengan rahmat dan hidayahnya kita bisa menikmati kemuliaan yang sempurna, yaitu berupa nikmat iman, islam, dan ihsan yang disampaikam melalui kitab Al-Qur’an senagai pedoman hidup. Selain itu hidayah yang berupa jalan yang terang benderang dan jalan yang lurus.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi besar Muhammad SAW. Yang telah menuntun kita dari jalan yang penuh kegelapan menuju jalan yang penuh dengan gemerlap cahaya keimanan. Semoga kita semua mendapatkan safaat-Nya di yaumul kiyamah dengan barokah-Nya Nabi Muhammad SAW.
Makalah yang berjudul “ Manajemen Likuiditas Perbankan Syariah” ini disusun untuk memenuhi ulangan tengah semester mata kuliah “Manajemen Operasional Perbankan Syariah” yang diampu oleh Bapak Nur Budiarso, M.M.. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah belum sempurna dan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstitutif sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat dalam mengembangkan ilmu pengetahuan pada umumnya dan khususnya dalam pengembangan perbankan syariah.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberi manfaat ataupun inpirasi bagi pembaca.
                                                                                                Salatiga, 9 April 2019

                                                                                                            Penulis
                                                                                     


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang

  Secara umum tugas utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Kemudian dana yang telah terkumpul tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (kredit), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Untuk bisa menghimpun dana dari masyarakat, maka bank memiliki keharusan untuk meyakinkan nasabah bahwa uang yang mereka titipkan dijamin keamanannya. Dengan demikian, agar bisa memberikan keamanan kepada para nasabah, maka bank tersebut haruslah likuid.  Kajian mengenai likuiditas di dunia perbankan, merupakan satu keharusan yang harus dilakukan, baik itu oleh pihak perbankan, praktisi keuangan, ataupun pihak-pihak ketiga yang berencana menitipkan dananya di bank. Pentingnya penilaian atas likuiditas suatu bank, merupakan salah satu cara untuk bisa menentukan apakah bank tersebut dalam kondisi yang sehat, cukup sehat, kurang sehat, dan tidak sehat. Salah  satu penyebab kebangkrutan suatu bank adalah karena ketidakmampuannya dalam memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Oleh karena itu, likuiditas yang tersedia harus cukup sehingga tidak mengganggu kebutuhan operasional.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian dari manajemen likuiditas ?
2.      Bagaimana ciri-ciri bank yang memiliki likuiditas yang sehat ?
3.      Apa tujuan dari manajemen likuiditas ?
4.      Apa saja pengelolaan likuiditas dalam perbankan syariah ?
5.      Apa saja istrumen likuiditas bank syariah ?
6.       Masalah apa yang terjadi di dalam manajemen likuiditas di perbankan syariah ?

BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Manajemen Likuiditas 

Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih  baik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga.
Sedangkan manajemen liuiditas sendiri memiliki banyak pengertian, beberapa diantaranya adalah menurut :
1.    Duane B Graddy
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan permintaan dana oleh masyarakat dan penyediaan cadangan untuk memenuhi semua kebutuhan.
2.    Oliver G Wood
Manajemen likuiditas melibatkan perkiraan kebutuhan dan penyediaan kas secara terus menerus baik kebutuhan jangka pendek atau musiman atau kebutuhan jangka panjang.
Manajemen likuidits bank Syariah diartikan sebagai suatu program pengendalian alatalat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus di bayar.

B.     Ciri-Ciri Bank yang Memiliki Likuiditas Sehat

Dengan melakukan manajemen likuiditas maka Bank akan dapat memelihara likuiditas yang dianggap sehat dengan ciri-ciri Sebagai berikut:
1.      Memiliki sejumlah  alat likuid , cash asset (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) setara dengan kebutuhan likuiditas yang diperkirakan,
2.      Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa harus mengalami kerugian baik sebelum atau sesudah jatuh tempo,
3.      Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya dengan menjual surat berharga dengan repurchase agreement
Memenuhi rasio pengukuran likuiditas yang sehat yaitu :
a.       Rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga
·         Merupakan ukuran untuk menilai kemampuan bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas akibat penarikan dana oleh pihak ketiga dengan menggunakan alat likuid bank yang tersedia.
·         Alat likuid bank terdiri atas uang kas, saldo giro pada bank sentral dan bank koresponden
·         Semakin besar rasio ini semakin besar kemampuan bank memenuhi kewajiban jangka                 pendeknya, tetapi disisi lain mengidentifikasikan semakin besarnya idle money.
b.      Ratio pembiayaan terhadap total dana pihak ketiga (FDR)
·         Finance to deposit ratio (FDR), yang menggambarkan perbandingan pembiayaan yang          disalurkan dengan jumlah DPK yang disalurkan,
·         Ratio ini harus dipelihara pada posisi tertentu yaitu 75-100%. Jika ratio di bawah 75%        maka bank dalam kondisi kelebihan likuididitas, dan jika ratio diatas 100% maka bank          dalam kondisi kurang likuid, Menurut kriteria Bank Indonesia, ratio sebesar 115% keatas nilai kesehatan likuiditas bank adalah nol.

C.    Tujuan manajemen likuiditas adalah :

1.      Mencapai cadangan yang dibutuhkan yang telah ditetapkan oleh bank sentral karena kalau tidak dipenuhi akan kena pinalti dari Bank sentral.
2.      Memperkecil dana yang menganggur karena kalau banyak dana yang menganggur akan mengurangi profitabilitas bank.
3.      Mencapai likuiditas yang aman untuk menjaga proyeksi cashflow dalam kondisi yang sangat mendesak misalnya penarikan dana oleh nasabah, pengambilan pinjaman.

D.    Pengelolaan likuiditas dalam perbankan syariah 

Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut. 
Dalam bank syariah manajemen likuiditas  secara konsep tidak jauh berbeda dengan manajemen bank konvensional. Baik itu dari segi tujuan dan resiko yang akan dihadapi oleh bank syariah. Yang membedakan hanyalah pada akad yang digunakan ketika melakukan kontrak. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya. Jadi pada prinsipnya manajemen bank baik konvensional maupun syariah tidak jauh berbeda. Yang membedakan dan yang ditekankan adalah bagaimana cara mendapatkan dana tersebut haruslah sesuai dengan syariah.

E.     Istrumen Likuiditas Bank Syariah

Sebagai pendukung kelancaran lalu lintas pembayaran antar bank dan pelaksanaan kegiatan Pasar Uang antar Bank Syari’ah (PUAS), seluruh kantor pusat bank umum baik bank umum konvensional maupun syari’ah diwajibkan untuk membuka rekening giro dalam valuta rupiah di kantor pusat Bank Indonesia atau Kantor Bank Indonesia setempat.
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya bank dapat mengalami kelebihan atau kekurangan likuiditas. Dalam hal terjadi kelebihan likuiditas, bank melakukan penempatan kelebihan likuiditas sehingga dapat memperoleh keuntungan. Sedangkan bila mengalami kekurangan likuiditas bank memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas baik yang disebabkan oleh salah kliring maupun untuk menambah likuiditas dalam rangka kegiatan pembiayaan sehingga kegiatan operasional bank dapat berjalan dengan baik.
Ada beberapa instrumen likuiditas yang dapat dijalankan bank syari’ah dalam rangka memenuhi kewajiban likuiditasnya, yaitu:
1.      Memiliki Primary Reserve ( Cadangan Primer ) yaitu dalam kas atau saldo yang ada pada Bank Indonesia atau Bank lain. Dalam dunia perbankan, primary reserve terdiri dari:
a.      Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM) 
Selama ini Giro pada bank sentral dikenal dengan istilah yakni merupakan kewajiban setiap bank untuk menitipkan dananya di BI. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan BI, maka besarnya GWM minimal 5% dari total dana pihak ketiga (DPK) untuk valuta rupiah dan 3% dari dana pihak ketiga untuk valuta asing, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, bagi Bank Umum Syariah yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK kurang dari 80%, mendapat tambahan GWM sebagai berikut:
1)        Yang memiliki DPK > Rp 1 triliun s/d Rp 10 triliun wajim memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 1% dari DPK dalam rupiah.
2)       Yang memiliki DPK > Rp 10 triliun s/d Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 2% dari DPK dalam rupiah.
3)       Yang memiliki DPK > Rp 50 triliun wajib memelihara GWM tambahan dalam rupiah sebesar 3% dari DPK dalam rupiah.  Sedangkan bagi yang memiliki rasio pembiayaan dalam rupiah terhadap DPK sebesar 80% atau lebih; dan /atau yang memiliki DPK dalam rupiah sampai dengan Rp 1 triliun tidak dikenakan tambahan GWM.
b.      Kas pada valuta.
Alat likuid ini berisi uang tunai yang dipelihara oleh bank untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari.
c.       Giro pada Bank lain 
Rekening giro pada bank lain bertujuan untuk melancarkan transaksi antar bank (transfer, inkaso, transaks L/C, dan lain-lain)
d.      Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso.
Alat likuid ini terdiri dari cek bank sentral atau bank koresponden yang belum secara efektif dikreditkan pada rekening bank pada bank sentral atau bank koresponden.
Tujuan dari alat likuid yang termasuk ke dalam kategori primary reserve ( cadangan primer ) adalah:
a.       Memenuhi reserve requirement yang ditempatkan dalam bentuk Giro Wajib Minimum di Bank Indonesia.
b.      Memenuhi keperluan operasional bank sehari-hari.
c.       Penyelesaian kliring antar bank.
d.      Memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo. 
Dapat di katakana likuid apabila bank syariah dapat memelihara GWB  di Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat memelihara giro di Bank Koresponden dengan besarnya berdasarkan saldo minimum, dapat memelihara sejumlak kas secukupnya untuk memenuhi pengambilan uang tunai.
2.    Memiliki Secondary Reserve
Yaitu cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve, ditanam dalam bentuk investasi jangka pendek. Kalau merujuk pada bank-bank Islam yang berada di Bahrain ataupun di kawasan timur tengah, maka kita akan melihat bahwa secondary reserve yang mereka gunakan adalah berupa pembiayaan perdagangan seperti mudharaba. Dan kebanyakan menggunakan jenjang waktu yang pendek (short term), berkisar antara 7 hari sampai dengan 12 bulan .
Adapun cadangan sekunder berupa surat-surat berharga bisa berupa:
a.      Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). 
Peraturan Bank Indonesia no 2/9/PBI/2000 mengatur tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Adapun ketentuan SWBI sebagai berikut :
1)       Jumlah dana yang dititipkan sekurang-kurangnya Rp 500.000.000 dan selebihnya dengan kelipatan Rp 50.000.000,. Jangka waktu SWBI satu minggu, dua minggu, dan satu bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari.
2)       Imbalan yang diterima pada saat jatuh tempo adalah berupa bonus. Besarnya bonus akan dihitung dengan menggunakan acuan tingkat indikasi imbalan PUAS, yaitu ratarata tertimbang dari tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA yang terjadi di PUAS pada tanggal penitipan.
Peran SWBI dalam memenuhi kebutuhan jangka pendek bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memilikinya adalah bisa digunakan pada saat terjadi kekurangan likuiditas ketika tidak tersedianya dana dari Pasar Uang ataupun dari Bank Pusat untuk Unit Usaha Syariah. Sebagai the lender of last resort, Bank Indonesia dapat memberikan pembiayaan dalam bentuk Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah dan SWBI tersebut dapat dijadikan agunan bagi fasilitas pembiayaan tersebut.
b.      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Berdasarkan Undang-Undang SBSN yang diterbitkan pada Mei 2008, Surat Berharga Syariah Negara atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah ataupun mata uang asing.
Sedangkan Jenis-jenis sukuk yang banyak beredar di pasaran meliputi :
1)        Sukuk ijarah yakni sukuk yang berdasarkan akad ijarah dimana satu pihak bertindak sendiri atau dapat diwakili dalam menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
2)        Sukuk mudharabah, yakni sukuk yang berdasarkan akad mudharabah dimana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian dan keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagikan berdasarkan perjanjian sebelumnya.
3)        Sukuk musyarakah, yakni sukuk berdasarkan akah musyarakah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing masing pihak.
4)        Sukuk istisna’, yakni sukuk berdasarkan akad  istisna’ dimana pihak menyepakati jual beli dalam pembiayaan suatu proyek atau barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang atau proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.
3.      Mempunyai akses ke pasar uang.
Pasar uang yang dimaksudkan di sini adalah pasar uang antar bank syariah dan pasar modal syariah.
a.        Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) 
Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. Untuk saat ini, instrument keuangan untuk Pasar Uang Syariah yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yakni berupa: Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA) . Tujuan diberlakukannya Sertifikat IMA ini adalah untuk sarana investasi bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah, terutama untuk mengatur kebutuhan likuiditasnya. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah.
Adapun karakteristik Sertifikat IMA :
1)      Diterbitkan dengan akad mudharabah
2)      Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing
3)      Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
4)      Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir.
5)      Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari
6)      Dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo.
b.        Pasar Modal Syariah
Instrument di pasar modal syariah saat ini meliputi saham yang masuk kategori Jakarta Islamic Index, Sukuk, dan reksadana syariah. Karena Bank tidak diperbolehkan berinvestasi pada saham, maka sukuk dan reksadana syariahlah menjadi secondary reserve dimana instrument ini dapat dijual di secondary market untuk sukuk dan dicairkan untuk reksadana syariah jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah membutuhkan dana jangka pendek.
c.        Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) 
FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah setelah terjadinya saldo giro negative dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek. Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek ini, diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan.
d.       LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan 
Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia  ajib menjadi peserta Penjaminan LPS. Jenis Bank tersebut meliputi bank umum dan BPR, termasuk bank nasional, bank campuran dan bank asing, serta bank konvensional dan bank Syariah. LPS adalah badan hukum yang independent yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang ditetapkan tanggal 22 September 2004. Pendirian dan operasional LPS dimulai sejak UU LPS berlaku efektif yakni tanggal 22 September 2005. LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga menjamin simpanan di bank Syariah yang berbentuk giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai dengan jumlah Rp 2 milyar sedangkan sisanya akan dibayarkan dari hasil likuiditasi bank.

F.     Masalah Manajemen Likuiditas Bank Syariah

Kendala operasional yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah kesulitan dalam  mengendalikan  likuiditasnya  secara  efisien,    hal  itu  terlihat  pada  beberapa  gejala, antara lain (Arifin, 2009):
1.      Tidak    tersedianya    kesempatan    investasi    segera    atas    dana    dana    yang    diterimanya.   Dana   dana   tersebut   terakumulasi   dan   menganggur   untuk   beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka.
2.      Kesulitan  mencairkan  dana  investasi  yang  sedang  berjalan,  pada  saat  ada  penarikan  dana  dalam  situasi  kritis.  Akibatnya  bank  bank  syariah  menahan  alat  likuidnya  dalam  jumlah  yang  lebih  besar  daripada  rata  rata  perbankan  konvensional.
Pada   umumnya   bank   syariah   mengalami      dua   macam   kendala   bila   dibandingkan    dengan    bank    konvensional,    yaitu: kurangnya    akses    untuk    memperoleh  pendanaan  jangka  pendek,  khususnya  dari  BI  sebagai  bank  sentral, dan kurangnya   akses   ke   pasar   uang   sehingga   bank   syariah   hanya   dapat   memelihara likuiditas dalam bentuk kas.
Untuk   mengantisipasi   masalah   tersebut,   ada   beberapa   pilihan   yang   kebanyakan  dilakuan  oleh  pengelola  bank-bank syariah  yang  bersifat  darurat  yaitu:  menolak  mengambil  bunga, mengambil  uang  dan  menggunakannnya  untuk  tujuan  sosial  yang  berdasarkan  fatwa, menginvestasikan  dalam  bentuk  emas  dan  atau logam mulia lainnya secara tunai dengan kontrak berjangka, dan membiarkan diri  kehilangan  kesempatan  di  pasar  uang  dan  menyimpan  dananya  di  bank  konvensional    tanpa    menerima    bunga    sebagai    imbangan    dari    servis    yang    diperolehnya.
Melakukan analisis perencanaan likuiditas bank syari’ahadalahmengidentifikasi kebutuhan utama terhadap likuiditas kemudian membandingkan kebutuhan  tersebut  dengan  jumlah  aktiva  lancar  yang  dimiliki  bank  pada  saat  itu.  Analisis ini dilakukan dengan 3 tahap sebagai berikut:
1)      Tahap pertama
Klasifikasikan sumber-sumber dana utama bank berdasarkan tingkat   kecepatan  berputarnya.  Kelompokkan  dana  yang  sifatnya  stabil  atau  tetap  dan  dana  yang  berfluktuasi.  Estimasikan  persentase  pada  masing-masing  kelompok  pada dana tersebut dilihat dari waktu penarikannya, maka terdapat dua jenis dana yaitu  dana  yang  dapat  ditarik  sewaktu-waktu  meliputi  tabungan  dan  giro  wadiah  serta  dana  yang  ditarik  pada  saat  jatuh  tempo  meliputi  investasi  mudharabah.  Untuk  memperkirakan  jumlah  penarikan  pada  tabungan  dan  giro  wadiah,  bank syariah  harus  menganalisis  dari  pengalaman  penarikan  dana  harian  pada  masa-masa sebelumnya (historical data).
2)      Tahap kedua
Kelompokkan    jenis    aktiva    yang    likuid    maupun    yang    tidak    likuid. Pengelompokkan   ini   dimaksudkan   untuk   mengukur   kemampuan   bank   dalam   memenuhi kebutuhan likuiditasnya dari aktiva lancar yang dimilikinya.
3)      Tahap ketiga
Bandingkan  total  aktiva  lancar  dengan  dana  yang  dianggap  berubah-ubah (volatile). Apabila perbandingan tersebut hasilnya sama dengan satu berarti posisi kebutuhan    likuiditas  persis  sama  dengan  jumlah  aktiva  lancar  yang  dimiliki  bank  saat itu (Balance liquidity position).
4)      Tahap ke empat
Kebutuhan  likuiditas  bank  yang  biasanya  dipengaruhi  oleh  faktor-faktor berikut  ini: Pertama, kewajiban  reserve  yang  ditetapkan  oleh  Bank  Sentral,  yaitu merupakan   Giro   Wajib   Minimum   (GWM)   yang   merupakan   ketentuan   Bank   Indonesia.    Giro    Wajib    Minimum    merupakan    kewajiban    cadangan    (reserve    requirement)  yang  ditetapkan  oleh  oleh  Bank  Indonesia  sebesar  prosentase  dari  dana  pihak  ketiga    (DPK).  Dana  Pihak  ketiga  meliputi  seluruh  DPK  dalam  rupiah  maupun  valuta  asing  pada  seluruh  kantor  bank  yang  bersangkutan  di  Indonesia.Kedua, kebutuhan   dana   operasional. Ketiga, rencana   penyaluran   pembiayaan   termasuk  komitment  bank  kepada  nasabah  atau  pihak  lain  untuk  memberikan  fasilitas  pembiayaan  atau  melakukan  investasi.  Bisnis  di  perbankan  merupakan  bisnis  kepercayaan,  oleh  karenanya  pemenuhan  komitmen  harus  menjadi  fokus  Bank  syariah.Keempat,  estimasi  penarikan  dana  oleh  nasabah,  baik  yang  reguler  maupun irreguler.Kelima, saldo minimum pada bank koresponden.
Harus disadari bahwa perbankan syariah adalah industri yang masih dalam tahap   permulaan   sehingga   belum   mampu   menjadi   pemimpin   dalam   industri perbankan  khususnya  di  Indonesia.  Berdasarkan  kenyataan  tersebut  maka  di  dalam   issue   likuiditas   ini,   disamping   bersaing   dengan   sesama   bank   syariah,   persaingan  juga  terjadi    dengan  bank  konvensional  yang  sudah  mapan.  Untuk  mengantisipasi    dan    mengatasi    masalah    likuiditas    dikaitkan    dengan    upaya    pengembangan     bank     syariah,     tuntutan     deposan,     profesionalitas,     tingkat     profitabilitas   dan   kepatuhan   terhadap   sistem   syariah,   bank   syariah   harus   melakukan strategi antara lain berikut ini:
1.      Menggiatkan  pendidikan  dan  sosialisasi  bank  Islam  khususnya  menjelaskan  tentang  aspek-aspek  ekonomi  dan  sistem  nilai  keislaman  kepada  masyarakat.  Diharapkan dengan cara ini akan memberikan dampak positif berikut :
a)      Deposan/investor baru akan datang mendeposit dananya ke bank Islam.
b)      Peningkatan   dana   baru   yang   masuk   akan   meningkatkan   kemampuan   ekspansi  bisnis  Bank  Islam  dan  suatu  saat  diharapkan  mampu  mewarnai  industri perbankan.
c)      Deposan  tidak  terpengaruh  dengan  Return  tinggi  yang  tidak  halal  yang  ditawarkan oleh Lembaga keuangan konvensional.
2.      Terus  memperbaiki  dan  meningkatkan  kinerja  bank  Islam.  Mengintensifkan  dan  fokus  pada    equity  based  financing  daripada  debt  based  financing  akan  menyebabkan   meningkatnya   profit   jangka   pendek   dan   panjang.   Saat   ini   terbuka  kesempatan  untuk  menyalurkan  equity  based  financing  seperti  joint  financing  untuk  membiayai  proyek-proyek  pemerintah  dan  swasta,  membeli  sukuk   pemerintah   atau   perusahaan,   dll.   Menawarkan   return   tinggi   dan   kompetitif   adalah   salah   satu   cara   memelihara   loyalitas   segmen   deposan   rasional juga untuk menarik deposan baru.
3.      Memperkuat koordinasi, komunikasi dan pengertian dengan deposan/investor dan   patner   bisnis.   Terkait   dengan   pendekatan   syariah   terhadap   risiko   likuiditas,  proses  mobilisasi  dana  dan  proses  penyaluran  dana  menyangkut  tiga komponen penting yaitu :
a)      Tingkah laku masyarakat karena operasional bank syariah didasarkan pada amanah dan berbagi risiko dengan patner bisnis
b)      Harmonisasi asset dan liability
c)      Pengukuran dan monitoring dana
4.      Me ngidentifikasi  berapa  banyak  deposan  rational  yang  dimiliki  bank.  Salah  satu  cara  untuk  mengidentifikasi  rational  deposan  adalah  dengan  mengamati  berapa banyak dari mereka yang menarik dananya dan memindahkan ke Bank Konvensional  ketika  tingkat  suku  bunga  dari  bank  konvensional  lebih  tinggi  dari return yang dihasilkan oleh bank Islam.
5.      Membentuk  satuan  tugas  atau  team  khusus  untuk  memonitor,  mengevaluasi  dan   mendeteksi   kemungkinan   terjadinya   kesulitan   likuiditas   yang   akan   menimpa bank. Hal pertama yang harus dilakukan adalah meneliti aliran dana untuk   mengantisipasi   mismatch   asset   – likuiditas,   menetapkan   kebijakan   internal  mengenai  ukuran  default  dari  partner  bisnis,  mendesain  strategi  menghadapi   masalah   likuiditas   sekaligus   struktur   birokrasi   pengambilan   keputusan di dalam memenuhi kebutuhan likuiditas yang mendesak.
6.      Menyiapkan   kas   dan   cadangan   likuiditas   untuk   kondisi   tertentu.   Bank   membutuhkan  likuiditas  untuk  transaksi  reguler  maupun  irreguler.  Transaksi  reguler  adalah  operasional  sehari-hari,  sementara  transaksi  irreguler  terdiri  dari 2 hal ;
a)      Irreguler tetapi dapat diprediksi 
b)      Irreguler dan tidak dapat diprediksi
Kebutuhan  likuiditas  irreguler  yang  dapat  diprediksi  diantaranya  adalah  kewajiban     menyediakan     dana     untuk     kebutuhan     keuangan     untuk     operasional   pemerintah   yang   biasanya   sangat   besar.   Tetapi   kebutuhan likuiditas  irreguler  adalah  penarikan  yang  tiba-tiba  oleh  deposan  dalam  jumlah besar yang disebabkan keadaan tertentu.
7.      Mendisain  portofolio  bank  termasuk  instrumen  yang  likuid.  Likuid  instrumen  tersebut siap setiap saat untuk dicairkan kapanpun dibutuhkan. Alternatif lain adalah   dengan   mencari   likuiditas   dari   pasar   uang   syariah   atau   didalam   keadaan  yang  sangat  mendesak  bank  dapat  memohon  bantuan  likuiditas  dari  bank sentral.

BAB III

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Likuiditas pada umumnya didefinisikan sebagai kepemilikian sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan kewajiban yang akan jatuh tempo. Atau dengan kata lain kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pada saat ditagih  baik yang dapat diduga ataupun yang tidak terduga. Manajemen likuidits bank Syariah diartikan sebagai suatu program pengendalian alat-alat likuid yang mudah ditunaikan guna memenuhi semua kewajiban bank yang segera harus di bayar. Fungsi dari manajemen likuiditas salah satunya adalah untuk memberikan keyakinan kepada para penyimpan dana bahwa deposan dapat menarik sewaktu-waktu dananya atau pada saat jatuh tempo dana tersebut dapat ditarik. Oleh karena itu bank wajib mempertahankan sejumlah dana likuid agar bank dapat memenuhi kewajibannya tersebut. Selama ini alat untuk manajemen likuiditas dalam bank syariah adalah PUAS (pasar uang antar bank syariah) dengan akad wadiah, SIMA (sertifikat mudharabah antar bank syariah) dan SWBI (surat wadiah bank indonesia) juga dengan akad wadiah. Apabila suatu bank kekurangan likuiditas, maka bank tersebut akan meminjam kepada bank lain berupa PUAS, SWBI atau menerbitkan SIMA, dan sebaliknya. Instrument yang harus dilakukan bank agar senantiasa dapat tetap likuid adalah : 1. Memiliki Primary Reserve ( Cadangan Primer ) yang terdiri dari: Giro pada Bank Sentral atau Giro Wajib Minimum (GWM), Kas pada valuta, Giro pada Bank lain, Item-item uang tunai yang masih dalam proses inkaso. 2. Memiliki Secondary Reserve Yaitu cadangan yang berfungsi sebagai penyangga Primary Reserve. Adapun cadangan sekunder berupa surat - surat berharga bisa berupa: Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI). Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).3. Mempunyai akses ke pasar uang yaitu :    Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS), Pasar Modal Syariah, Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS), LPS Sebagai Sarana Penunjang Likuiditas Perbankan.

DAFTAR PUSTAKA


Ibnudin. 2016. Prinsip Pengelolaan Likuiditas Bank Syariah. Jurnal Risalah. Vol. 1, No. 1
Sulistyowati. 2015. Manajemen Likuiditas Bank Syariah. Jurnal Universum. Vol. 9, No. 1