MAKALAH
“PEMBERDAYAAN DAN PROBLEMATIKA
PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA”
Disusun
Guna Memenuhi Mata Kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen
Pengampu : Rina Rosia, M.S.I
Disusun
Oleh :
Siti
Nazilatul Hidayah (63010170272)
PERBANKAN SYARUAH S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
(FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pemberdayaan dan Problematika
Pengelolaan Wakaf di Indonesia”. Sholawat dan salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah
menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang
sempurna.
Penulisan
makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen
mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf, Ibu Rina Rosia, M.S.I. tak lupa penyusun
ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Manajemen Zakat danWakaf
atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini, juga kepada rekan-rekan
mahasiswa yang telah mendukung sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis
berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi anfaat bagi kita semua,
semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai “Pemberdayaan dan
Pengelolaan Wakaf di Indonesia”. Memang makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan
menuju arah yang lebih baik.
Demikian
makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya sehingga
menambah wawasan dan pengetahuan tentang tulisan ini.
Salatiga, 13 Oktober 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul................................................................................................................
Kata
Pengantar .......................................................................................................... .... i
Daftar
Isi ........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................
A. Latar
Belakang.................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah............................................................................. 1
C. Tujuan
.............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN...............................................................................
A. Pemberdayaan
Wakaf di Indonesia.................................................. 2
B. Problematika
Pengelolaan Wakaf di Indonesia................................ 6
BAB III PENUTUP ............................................................................................
A. Kesimpulan ..................................................................................... 11
B. Saran
................................................................................................ 11
Daftar Pustaka ............................................................................................................. 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Di tengah permasalahan sosial masyarakat
Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi
lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu
aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang
menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu
sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna
yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.
Perbincangan tentang wakaf sering kali
diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon
untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Sampai dewasa ini kebanyakan
masyarakat Indonesia masih pada pemahaman bahwa pengamalan wakaf harus berwujud
benda tidak bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau
madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat dari pemberi wakaf (wâkif)
dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh
diperjualbelikan dengan alasan apapun. Bertahan pada pemahaman seperti itu
bukanlah sebuah kesalahan. Namun yang pasti Indonesia telah memiliki aturan
tersendiri mengenai wakaf. Oleh karena demikian, aturan itulah yang menjadi
menjadi standar pengamalan wakaf di Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pemberdayaan wakaf di Indonesia ?
2. Bagaimana
problematika pengelolaan wakaf di Indonesia ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pemberdayaan wakaf di Indonesia.
2. Untuk
mengetahui problematika pengelolaan wakaf di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PEMBERDAYAAN
WAKAF DI INDONESIA
1.
Pengelolaan
Wakaf di Indonesia
Pada praktik pemberdayaan wakaf
produktif, nazir wakaf dapat mengelola aset wakafnya berdasarkan jenis harta
benda wakaf itu sendiri. Berdasarkan jenis harta benda yang diwakafkan, inovasi
model pemberdayaan yang dapat dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Pemberdayaan
wakaf pada benda tak bergerak
Wakaf benda tak bergerak antara lain
tanah, bangunan atau rumah. Pertama, di bidang pertanian atau perkebunan dapat
dilakukan dengan memanfaatkan lahan mati atau tidak terurus atau lahan milik
masyarakat untuk pengelolaan wakaf secara terpadu. Wakaf terpadu merupakan model pengelolaan wakaf
gabungan antara pertanian/perkebunan dan peternakan yang berjalan beriringan
baik dari sisi produksi dan distribusi. Hasil dari pengelolaan wakaf tersebut
digunakan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat kurang mampu atau terkena
bencana alam. Tidak hanya mendapatkan keuntungan berupa materi, masyarakat
tersebut mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan yang
dimiliki sehingga mereka nantinya mereka dapat kembali hidup sejahtera dan
mandiri.
Sebagai negara agraris, konsep
pemberdayaan seperti ini akan membantu masyarakat kurang mampu untuk dapat
memproduksi sumber daya yang ada secara mandiri, sehingga masyarakat tersebut
dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus bergantung pada
bantuan-bantuan langsung lainnya. Harapannya jika program pengelolaan wakaf
terpadu ini berkembang pesat di masyarakat maka dapat membantu negara dalam
mengurangi produk impor, dan dapat meningkatkan ekspor.
1) Konsep muzaraah, merupakan konsep perjanjian antara dua belah pihak,
yaitu pemerintah daerah sebagai pengelola wakaf tanah dan petani sebagai pihak
yang mengolah tanah dari awal hingga masa panen dengan ketentuan bagi hasil
atau pembagian sesuai kesepakatan. Pemberdayaan wakaf melalui muzaraah seperti ini selain diberikan bantuan modal
berupa tanah, juga bisa berupa bantuan mesin atau bahkan bantuan pelatihan.
Sesuai dengan kebutuhan atau sumber daya yang ada. Pemanfaatan wakaf melalui
konsep muzaraah ini akan membantu masyarakat yang mata
pencaharian utamanya bertani atau berkebun. Program pemberdayaan model ini akan
memanfaatkan potensi keunggulan sumber daya yang ada pada wilayah tertentu
sehingga membuka peluang bagi lapangan
pekerjaan baru bagi masyarakat.
2) Pengelolaan
aset wakaf berupa bangunan atau rumah susun/toko dapat dilakukan dengan
mendirikan lembaga-lembaga yang bermanfaat
seperti untuk koperasi syariah, lembaga ZISWAF, klinik, lembaga
pendidikan serta lembaga lain dapat membuka
akses dan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat. Selain dapat mengurangi jumlah pengangguran, adanya aset wakaf yang
dikelola untuk pendidikan atau kesehatan dapat membantu masyarakat yang tidak
mampu mengakses hal-hal tertentu.
3) Memanfaatkan
masjid atau tempat ibadah lainnya yang
merupakan hasil wakaf tidak hanya untuk beribadah. Namun, digunakan sebagai
pusat dakwah syiar dan pendidikan Islam serta kegiatan produktif lainnya
sehingga berdampak pada masyarakat yang tinggal disekitar tempat ibadah
tersebut.
b. Pemberdayaan
wakaf pada benda bergerak
Salah satu benda wakaf bergerak yang
banyak dipraktikkan adalah wakaf tunai. Potensi wakaf tunai yang cukup besar
menjadi salah satu peluang besar. Beberapa keunggulannya antara lain antara
lain besaran untuk wakaf yang bervariasi, sehingga memudahkan seseorang untuk
melakukan wakaf apabila terkendala pendapatan terbatas, serta menjadi salah
satu alternatif pembiayaan pada segala bidang bahkan infrastruktur negara pun
dapat dibiayai melalui wakaf tunai tersebut. Melalui pemberdayaan wakaf
tersebut, upaya distribusi kekayaan dapat berjalan dengan maksimal.
Adanya produk sertifikat wakaf tunai bertujuan untuk menggalang gabungan sosial dan
mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial, meningkatkan investasi
sosial, menyisihkan sebagian keuntungan, menciptakan kesadaran bagi yang
memiliki harta berlebih untuk berbagi kepada yang kurang mampu, dan
meningkatkan kesejahteraan sosial. Pengelolaan wakaf melalui aset atau
harta benda bergerak dapat menjadi salah satu instrumen dalam pembangunan
infrastruktur negara. Upaya tersebut tentunya akan menjadi salah satu solusi
bagi permasalahan pendanaan berbagai proyek pembangunan.
Harta wakaf yang disalurkan melalui
pemberdayaan harus dikelola, dijaga serta dilakukan secara hati-hati agar tidak
merusak nilai pokok serta tujuan awal dalam berwakaf. Terkait program
pemberdayaan yang akan dijalankan terdapat dua macam yang penulis tawarkan
sebagai inovasi baru dalam pemberdayaan wakaf prduktif yaitu pemberdayaan wakaf
produktif melalui wakaf perusahaan dan pemberdayaan wakaf prodoktif melalui
kewirausahaan.
Malaysia dan Singapura merupakan
beberapa negara yang telah melakukan praktik wakaf perusahaan berdasarkan
masing-masing fatwa pada negara tersebut. Wakaf perusahaan merupakan salah satu
upaya pengelolaan wakaf melalui entitas atau perusahaan yang telah dipercaya
untuk mengelola wakaf. Pada UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal
9 dijelaskan bahwa nazir wakaf terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan
hukum. Hal tersebut membuka peluang bagi para entitas perusahaan untuk turut
andil dalam mengelola wakaf. Selain itu,
adanya wakaf perusahaan dapat menjadi lengkah baru dalam penghimpunan dan
pengelolaan wakaf benda bergerak seperti wakaf tunai maupun wakaf surat
berharga lainnya agar dapat dikelola secara profesional.
Selanjutnya adalah pemberdayaan wakaf
produktif melalui kewirausahaan, hal ini
bertujuan sebagai upaya pengembangan
sumber daya manusia, upaya peningkatan kualitas hidup, upaya pengembagan
pendidikan dan teknologi baru serta optimalisasi pemanfaaatan sumber daya. Kewirausahaan merupakan sebuah proses inovasi
untuk mewujudkan tujuan ekonomi. Hal ini menunjukan bahwa upaya berkaitan
dengan usaha atau bisnis pada kehidupan manusia.
Upaya kewirausahaan berbasis wakaf dapat
dilakukan dengan memberikan akses modal ataupun akses sumber daya pada program
unit usaha kecil menengah sehingga memungkin masyarakat untuk berdaya. Selain
itu, mengembangan model wakaf perusahaan yang saat ini masih belum ada di
Indonesia. Melalui berbagai studi literatur yang terkait serta diskusi intens
antara para pakar dan pihak-pihak
terkait diharapkan dapat menjadi sebuah peluang besar untuk menjadikan wakaf
perusahaan sebagai salah satu upaya pengembangan aset wakaf produktif. Inovasi
melalui adanya wakaf perusahaan ini akan memudahkan nazir dalam menyalurkan
peruntukan wakafnya melalui pembiayaan-pembiayaan pada proyek-proyek tertentu
serta pengelolaan wakafnya akan ditangani oleh pihak-pihak yang telah
dipastikan professional dan berkualitas.
Upaya untuk mewujudkan upaya
kewirausahaan dalam masyarakat antara lain:
mengembangkan berbagai program pelatihan dan pembinaan sebagai upaya
meningkatkan kualitas diri dan
softskill, bantuan permodalan, bantuan berbagai akses seperti teknologi,
serta upaya kemitraaan yang dapat diterapkan pada tiap-tiap kelompok masyarakat. Bagian terpenting dalam
mengembangkan kewirausahaan berbasis wakaf adalah inovasi bisnis yang digunakan
serta upayanya dalam menghadapi beragai resiko yang ada. Pada kelompok
masyarakat, upaya pemberdayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi
sumber daya yang ada pada masyarakat tersebut serta mampu menarik minat mereka.
2.
Badan
Wakaf Indonesia (BWI)
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf diamanatkan perlunya dibentuk Badan wakaf Indonesia
(BWI). Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas
dan wewenang :
a) Melakukan
pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
b) Melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan
internasional
c) Memberikan
persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
d) Memberhentikan
dan mengganti nadzir
e) Memberikan
persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f) Memberikan
saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang
perwakafan.
Pasal yang sama ayat (2) menyebutkan
bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan
internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dilihat dari tugas dan
wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa BWI selain mempunyai tanggungjawab untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia, juga mempunyai tugas untuk membina para
nadzir, sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya
wakaf.
Agar wakaf dapat berkembang dengan baik
dan nadzir melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundangundangan, maka harus dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf.
UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 42 menegaskan nadzir wajib mengelola dan
me-ngembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Agar memiliki daya guna yang maksimal, nadzir harus bersifat amanah dan
profesional. Tanpa kedua kemampuan tersebut, seorang nadzir tidak mungkin dapat
mengelola harta wakaf secara maksimal. Karena perannya yang sangta urgen, hukum
positif Indonesia menetapkan nadzir sebagai unsur dalam perwakafan sebagaimana
ditunjukkan oleh PP No. 28 Tahun 1977 Pasal 1, KHI Pasal 215 (5) dan UU No. 41
Tahun 2004 Pasal 6.
B.
Problematika
pengelolaan wakaf di indonesia
Wakaf pada umumnya berupa tanah.
Sayangnya tanah wakaf tersebut belum dikelola secara produktif, sehingga wakaf
di Indonesia belum dapat berperan dalam memberdayakan ekonomi umat. Berbagai
masalah kerap terjadi terkait tanah wakaf. Di antaranya, tanah wakaf yang tidak
atau belum disertifikasi, tanah wakaf yang masih digugat oleh sebagian
keluarga, tanah wakaf yang dijual oleh pihak yang diberi amanat untuk
mengelolanya, termasuk tukar guling (ruislag) tanah wakaf yang tidak adil dan
tidak proporsional. Belum lagi penggelapan dan pengurangan luas tanah wakaf,
dan konflik antara yayasan dengan sebagian keluarga yang memberi tanah wakaf,
serta tanah wakaf yang terlantar atau ditelantarkan. Di antara problematika
wakaf adalah sebagai berikut :
1) Kurangnya
Sosialisasi
Pada umumnya masyarakat belum memahami
hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf,
maupun maksud disyariatkannya wakaf. Memahami rukun wakaf bagi masyarakat
sangat penting, karena dengan memahami rukun wakaf masyarakat bisa mengetahui
siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, untuk apa dan kepada
siapa wakaf diperuntukkan, bagaimana cara berwakaf, dan siapa saja yang boleh
menjadi nadzir. Pemahaman masyarakat
yang masih berbasis pada wakaf konsumtif berakibat nadzir yang dipilih oleh
wakif juga mereka yang ada waktu untuk menjaga dan memelihara masjid. Dalam hal
ini wakif kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid
sehingga masjid menjadi pusat kegiatan umat. Dengan demikian wakaf yang ada
hanya terfokus untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, dan sangat sedikit wakaf
diorientasikan untuk meningkatkan perkonomian umat.
2) Pengelolaan
dan Manajemen Setengah Hati
Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf
sangat memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf telantar
dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu sebabnya
antara lain adalah karena umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan
bangunan sekolah, sementara itu wakif kurang memikirkan biaya operasional
sekolah, serta nadzir yang kurang profesional. Oleh karena itu kajian mengenai
manajemen pengelolaan wakaf ini sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam
memberdayakan ekonomi umat di Indonesia dikarenakan wakaf tidak dikelola secara
produktif. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf
harus diterapkan. Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan
manajemen modern. Pendayagunaan wakaf secara
produktif mengharuskan pengelolaan secara profesional dengan melibatkan sistem
manajemen. Rumusan dasar manajemen yang terdiri dari perencanaan (planning),
pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan
(controlling) akan memaksimalkan pendayagunaan wakaf. Penerapan prinsip
pengawasan (controlling) ini akan menjadikan pengelolaan wakaf berjalan secara
efektif dan efisien.
3) Objek
Wakaf dan Komitmen Nadzir
Objek wakaf dikembangkan mencakup benda
bergerak yang dapat diwakafkan, seperti: uang rupiah, logam mulia, surat berharga,
benda bergerak lain yang berlaku, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak
sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang
memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran
Islam".
Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia
sangat besar. Wakaf tanah di Indonesia sebanyak 358.710 lokasi, dengan luas
tanah 1,538,198,586 M2. Akan tetapi potensi ini belum dapat memberi peran
maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat.
Nadzir adalah salah satu unsur penting dalam perwakafan. Berfungsi atau
tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nadzir. Di berbagai negara yang
wakafnya telah berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan umat, wakaf
dikelola oleh nadzir yang profesional.
Pada umumnya wakaf di Indonesia dikelola
nadzir yang belum mampu mengelola wakaf yang menjadi tanggung jawabnya. Wakaf
diharapkan dapat memberi kesejahteraan pada umat, kadangkala biaya
pengelolaannya terus-menerus tergantung pada zakat, infaq dan sadaqah
masyarakat. Seorang nadzir dituntut bisa kreatif dan bisa mengelola wakaf
secara produktif agar lebih maslahat. Di
samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nadzir yang kurang memegang
amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi
harta wakaf, dan kecurangan-kecurangan lain sehingga memungkinkan wakaf
tersebut berpindah tangan. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya calon wakif
sebelum berwakaf memperhatikan lebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat, dan
dalam memilih nadzir hendaknya mempertimbangkan kompetensinya.
Dengan demikian nadzir berarti orang
yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya,
memeliharanya, mengembangkan dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang
berhak menerimanya, ataupun mengrerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta
itu tumbuh dengan baik dan kekal. Nadzir memegang peranan yang sangat penting,
karena berkembang tidaknya harta wakaf, salah satu di antaranya sangat
tergantung pada nadzir wakaf. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana
mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga,
dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugasnya, seorang nadzir berkewajiban untuk
mengadministrasikan harta benda wakaf, menjaga, mengembangkan harta benda
sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya serta melestarikan manfaat dari
harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Di samping itu
nadzir juga berkewajiban mengawasi dan melindungi harta wakaf.
Dengan demikian jelas bahwa berfungsi
dan tidaknya suatu perwakafan sangat tergantung pada kemampuan nadzir.
Berkenaan dengan tugasnya yang cukup berat, maka nadzirpun mempunyai hak untuk
memperoleh hasil dari pengembangan wakaf.
Walaupun para mujtahidin tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu
rukun wakaf, para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nadzir wakaf
(pengawas wakaf). Pengangkatan nadzir ini tampaknya ditujukan agar harta wakaf
tetap terjaga dan terkelola sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Nadzir
tersebut bisa berbentuk perorangan, organisasi maupun Badan Hukum.
4) Lemahnya
Sistem Kontrol
Pengawasan adalah hal yang sangat mutlak
dilakukan. Beberapa dekade perwakafan di Indonesia kurang mendapat pengawasan
yang serius. Akibatnya, cukup banyak harta wakaf yang telantar bahkan ada
sebagian harta wakaf yang hilang. Di berbagai negara yang sudah maju
perwakafannya, unsur pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat penting,
apalagi jika wakaf yang dikembangkan adalah wakaf uang atau benda bergerak
lainnya. Oleh karena itu sebuah lembaga wakaf harus bersedia untuk diaudit.
Pengawasan terhadap pengelolaan wakaf sebenarnya sudah dimulai pada masa Bani
Umayyah, yakni abad ke-7 dan paruh pertama abad ke-8. Fungsinya untuk mengawasi
distribusi hasil wakaf dari kemungkinan penyalahgunaan wakaf oleh nadzir.
Setidaknya ada dua bentuk pengawasan
yang sangat penting yaitu pengawasan masyarakat setempat dan pengawasan
pemerintah yang berkompeten. Barangkali yang menyebabkan hilangnya banyak harta
wakaf adalah lemahnya kontrol administrasi dan keuangan. Oleh karena itu,
pengawasan pada kedua hal ini memerlukan keseriusan. Di samping pengawasan oleh
masyarakat setempat, peran pengawasan pemerintah juga sangat penting.
Pengawasan masyarakat dilakukan oleh dewan harta wakaf atau organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan standar kelayakan adminstrasi dan keuangan yang
ketetapannya diambil dari standar yang berlaku di pasar, yang pada intinya
menurut standar harga atau standar gaji di lembaga ekonomi yang berorientasi
pada keuntungan, dengan tetap menjaga ciri-ciri objektif dan tujuan-tujuannya.
Pengawasan masyarakat ini bisa lebih efektif dari pengawasan yang dilakukan
oleh pihak pemerintah, karena bersifat lokal terutama untuk setiap harta wakaf
terikat dengan orang-orang yang berhak atas wakaf dan dengan tujuannya secara
langsung. Pengawasan masyarakat meliputi aspek administrasi dan keuangan secara
bersamaan.
Adapun pengawasan oleh pemerintah dapat
melalui dua aspek administrasi dan keuangan namun pengawasan ini merupakan
jenis pengawasan eksternal secara berkala. Dengan pengawasan ganda, yakni dari
masyarakat dan pemerintah tersebut, diharapkan harta wakaf dapat berkembang
dengan baik dan hak-hak mawqūf ‘alayh terpenuhi, sehingga wakaf benar-benar
dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
5) Kerumitan
aspek yuridis dalam perwakafan yang pertama adalah terkait proses sertifikasi.
Tingginya tanah yang belum bersertifikat dikarenakan prosedur terkait
permasalahan agraria masih dinilai sebagai hal yang relatif rumit bagi
kebanyakan orang. Dengan keharusan melengkapi berbagai persyaratan sebenarnya
cukup menyusahkan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tanah wakaf yang
belum bersertifikat.
terkait dengan dengan konversi tanah
wakaf. Aspek ini sebagaimana nampak dalam aturan, ialah harus mendapatkan izin
dari menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini tentu bukan suatu hal
yang sederhana. Bahkan, untuk kepentingan seperti itu memerlukan waktu yang
bertahun-tahun, mengingat birokrasi di Indonesia yang masih belum dapat
berjalan secara efisien. Karena itulah, maka diperlukan proses yang lebih
sederhana. Belum lagi di wilayah-wilayah yang terjadi kerusakan data secara
masal, misalnya saja di daerah bencana. Banyak tanah wakaf yang kemudian hilang
karena belum adanya sertifikat dan kurangnya saksi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Institusi atau pranata wakaf memiliki
peranan dalam perjalanan sejarah dan peradaban umat Islam. Berbagai lembaga
wakaf telah berfungsi sebagai tempat penyebaran ilmu dan budaya, dan memberikan
ruang bagi ulama, para ahli fikih dan budayawan untuk mengembangkan keilmuan
dan keahliannya. Di antara lembaga-lembaga wakaf yang memiliki fungsi; sebagai
tempat ibadah, pusat baca tulis, madrasah serta perpustakaan.
Wakaf dapat memberdayakan ummat, maka
wakaf harus dikelola secara produktif oleh nadzir yang profesional. Perwakafan
di Indonesia masih perlu pembenahan, karena walaupun peraturan
perundang-undangannya sudah cukup bagus namun penerapannya belum dilakukan
sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pemahaman terhadap peraturan
perundang-undangan tentang wakaf dan pengelolaan wakaf secara produktif harus
dilakukan oleh para nadzir. Agar nadzir dapat bekerja dengan baik baik dan benar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengawasan harus
dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, pemerintah dan masyarakat
dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. Dengan pengawasan yang
ketat dan baik diharapkan wakaf di Indonesia dapat dikelola dengan baik
sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan kualitas hidup umat.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia,
Kencana, Jakarta, 2006.
Muntaqo, Firman.2015.Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di
Indonesia.Universitas Sriwijaya Palembang.Vol 25, No.1.
Munir, Akhmad
Sirojudin.2015.Optimalisasi Pemberdayaan
Wakaf Secara Produktif.Vol 6.No 2.
Agus Triyanta dan
Mukmin Zakie.2014.Problematika
Pengelolaan Tanah Wakaf : Konsep Klasik dan Keterbatasan Inovasi Pemanfaatannya
di Indonesia.Universitas Islam Indonesia.Vol 21.No 4.