Rabu, 23 Oktober 2019

Pemberdayaan Dan Problematika Pengelolaan Wakaf Di Indonesia



MAKALAH
“PEMBERDAYAAN DAN PROBLEMATIKA PENGELOLAAN WAKAF DI INDONESIA”
Disusun Guna Memenuhi Mata Kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu : Rina Rosia, M.S.I



 

Disusun Oleh :

   Siti Nazilatul Hidayah           (63010170272)

PERBANKAN SYARUAH S1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM (FEBI)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Pemberdayaan dan Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia”. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama islam yang sempurna.
Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen mata kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf, Ibu Rina Rosia, M.S.I. tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Manajemen Zakat danWakaf atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini, juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga makalah ini dapat diselesaikan.
Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi anfaat bagi kita semua, semoga hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai “Pemberdayaan dan Pengelolaan Wakaf di Indonesia”. Memang makalah ini masih jauh dari kata sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.
Demikian makalah ini, semoga dapat bermanfaat bagi penulis dan yang membacanya sehingga menambah wawasan dan pengetahuan tentang tulisan ini.

Salatiga, 13 Oktober 2019

Penyusun

DAFTAR ISI

Halaman Judul................................................................................................................
Kata Pengantar .......................................................................................................... .... i
Daftar Isi ........................................................................................................................ ii
BAB I             PENDAHULUAN................................................................................
A.    Latar Belakang.................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah............................................................................. 1
C.     Tujuan .............................................................................................. 1
BAB II           PEMBAHASAN...............................................................................
A.    Pemberdayaan Wakaf di Indonesia.................................................. 2
B.     Problematika Pengelolaan Wakaf di Indonesia................................ 6
BAB III          PENUTUP ............................................................................................
A.    Kesimpulan  ..................................................................................... 11
B.     Saran ................................................................................................ 11
Daftar Pustaka ............................................................................................................. 12

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi dewasa ini, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karena itu sangat penting dilakukan pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan.
Perbincangan tentang wakaf sering kali diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Sampai dewasa ini kebanyakan masyarakat Indonesia masih pada pemahaman bahwa pengamalan wakaf harus berwujud benda tidak bergerak khususnya tanah yang di atasnya didirikan masjid atau madrasah dan penggunaannya didasarkan pada wasiat dari pemberi wakaf (wâkif) dengan ketentuan bahwa untuk menjaga kekekalannya tanah wakaf itu tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Bertahan pada pemahaman seperti itu bukanlah sebuah kesalahan. Namun yang pasti Indonesia telah memiliki aturan tersendiri mengenai wakaf. Oleh karena demikian, aturan itulah yang menjadi menjadi standar pengamalan wakaf di Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemberdayaan wakaf di Indonesia ?
2.      Bagaimana problematika pengelolaan wakaf di Indonesia ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pemberdayaan wakaf di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui problematika pengelolaan wakaf di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    PEMBERDAYAAN WAKAF DI INDONESIA
1.      Pengelolaan Wakaf di Indonesia
Pada praktik pemberdayaan wakaf produktif, nazir wakaf dapat mengelola aset wakafnya berdasarkan jenis harta benda wakaf itu sendiri. Berdasarkan jenis harta benda yang diwakafkan, inovasi model pemberdayaan yang dapat dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.       Pemberdayaan wakaf pada benda tak bergerak
Wakaf benda tak bergerak antara lain tanah, bangunan atau rumah. Pertama, di bidang pertanian atau perkebunan dapat dilakukan dengan memanfaatkan lahan mati atau tidak terurus atau lahan milik masyarakat untuk pengelolaan wakaf secara terpadu. Wakaf  terpadu merupakan model pengelolaan wakaf gabungan antara pertanian/perkebunan dan peternakan yang berjalan beriringan baik dari sisi produksi dan distribusi. Hasil dari pengelolaan wakaf tersebut digunakan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat kurang mampu atau terkena bencana alam. Tidak hanya mendapatkan keuntungan berupa materi, masyarakat tersebut mendapatkan pembinaan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan yang dimiliki sehingga mereka nantinya mereka dapat kembali hidup sejahtera dan mandiri.
Sebagai negara agraris, konsep pemberdayaan seperti ini akan membantu masyarakat kurang mampu untuk dapat memproduksi sumber daya yang ada secara mandiri, sehingga masyarakat tersebut dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus bergantung pada bantuan-bantuan langsung lainnya. Harapannya jika program pengelolaan wakaf terpadu ini berkembang pesat di masyarakat maka dapat membantu negara dalam mengurangi produk impor, dan dapat meningkatkan ekspor.
1)      Konsep  muzaraah, merupakan  konsep perjanjian antara dua belah pihak, yaitu pemerintah daerah sebagai pengelola wakaf tanah dan petani sebagai pihak yang mengolah tanah dari awal hingga masa panen dengan ketentuan bagi hasil atau pembagian sesuai kesepakatan. Pemberdayaan wakaf melalui muzaraah  seperti ini selain diberikan bantuan modal berupa tanah, juga bisa berupa bantuan mesin atau bahkan bantuan pelatihan. Sesuai dengan kebutuhan atau sumber daya yang ada. Pemanfaatan wakaf melalui konsep  muzaraah  ini akan membantu masyarakat yang mata pencaharian utamanya bertani atau berkebun. Program pemberdayaan model ini akan memanfaatkan potensi keunggulan sumber daya yang ada pada wilayah tertentu sehingga  membuka peluang bagi lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.
2)      Pengelolaan aset wakaf berupa bangunan atau rumah susun/toko dapat dilakukan dengan mendirikan lembaga-lembaga yang bermanfaat  seperti untuk koperasi syariah, lembaga ZISWAF, klinik, lembaga pendidikan serta lembaga lain dapat membuka  akses dan  lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Selain dapat mengurangi jumlah pengangguran, adanya aset wakaf yang dikelola untuk pendidikan atau kesehatan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu mengakses hal-hal tertentu.
3)      Memanfaatkan masjid  atau tempat ibadah lainnya yang merupakan hasil wakaf tidak hanya untuk beribadah. Namun, digunakan sebagai pusat dakwah syiar dan pendidikan Islam serta kegiatan produktif lainnya sehingga berdampak pada masyarakat yang tinggal disekitar tempat ibadah tersebut.
b.      Pemberdayaan wakaf pada  benda bergerak
Salah satu benda wakaf bergerak yang banyak dipraktikkan adalah wakaf tunai. Potensi wakaf tunai yang cukup besar menjadi salah satu peluang besar. Beberapa keunggulannya antara lain antara lain besaran untuk wakaf yang bervariasi, sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan wakaf apabila terkendala pendapatan terbatas, serta menjadi salah satu alternatif pembiayaan pada segala bidang bahkan infrastruktur negara pun dapat dibiayai melalui wakaf tunai tersebut. Melalui pemberdayaan wakaf tersebut, upaya distribusi kekayaan dapat berjalan dengan maksimal.
Adanya produk sertifikat wakaf tunai bertujuan untuk menggalang gabungan sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial, meningkatkan investasi sosial, menyisihkan sebagian keuntungan, menciptakan kesadaran bagi yang memiliki harta berlebih untuk berbagi kepada yang kurang mampu, dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Pengelolaan wakaf melalui aset atau harta benda bergerak dapat menjadi salah satu instrumen dalam pembangunan infrastruktur negara. Upaya tersebut tentunya akan menjadi salah satu solusi bagi permasalahan pendanaan berbagai proyek pembangunan.
Harta wakaf yang disalurkan melalui pemberdayaan harus dikelola, dijaga serta dilakukan secara hati-hati agar tidak merusak nilai pokok serta tujuan awal dalam berwakaf. Terkait program pemberdayaan yang akan dijalankan terdapat dua macam yang penulis tawarkan sebagai inovasi baru dalam pemberdayaan wakaf prduktif yaitu pemberdayaan wakaf produktif melalui wakaf perusahaan dan pemberdayaan wakaf prodoktif melalui kewirausahaan.
Malaysia dan Singapura merupakan beberapa negara yang telah melakukan praktik wakaf perusahaan berdasarkan masing-masing fatwa pada negara tersebut. Wakaf perusahaan merupakan salah satu upaya pengelolaan wakaf melalui entitas atau perusahaan yang telah dipercaya untuk mengelola  wakaf.  Pada UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 9 dijelaskan bahwa nazir wakaf terdiri dari perseorangan, organisasi, dan badan hukum. Hal tersebut membuka peluang bagi para entitas perusahaan untuk turut andil dalam mengelola wakaf.  Selain itu, adanya wakaf perusahaan dapat menjadi lengkah baru dalam penghimpunan dan pengelolaan wakaf benda bergerak seperti wakaf tunai maupun wakaf surat berharga lainnya agar dapat dikelola secara profesional.
Selanjutnya adalah pemberdayaan wakaf produktif melalui kewirausahaan, hal ini  bertujuan sebagai  upaya pengembangan sumber daya manusia, upaya peningkatan kualitas hidup, upaya pengembagan pendidikan dan teknologi baru serta optimalisasi pemanfaaatan sumber daya.  Kewirausahaan merupakan sebuah proses inovasi untuk mewujudkan tujuan ekonomi. Hal ini menunjukan bahwa upaya berkaitan dengan usaha atau bisnis pada kehidupan manusia.
Upaya kewirausahaan berbasis wakaf dapat dilakukan dengan memberikan akses modal ataupun akses sumber daya pada program unit usaha kecil menengah sehingga memungkin masyarakat untuk berdaya. Selain itu, mengembangan model wakaf perusahaan yang saat ini masih belum ada di Indonesia. Melalui berbagai studi literatur yang terkait serta diskusi intens antara para pakar dan  pihak-pihak terkait diharapkan dapat menjadi sebuah peluang besar untuk menjadikan wakaf perusahaan sebagai salah satu upaya pengembangan aset wakaf produktif. Inovasi melalui adanya wakaf perusahaan ini akan memudahkan nazir dalam menyalurkan peruntukan wakafnya melalui pembiayaan-pembiayaan pada proyek-proyek tertentu serta pengelolaan wakafnya akan ditangani oleh pihak-pihak yang telah dipastikan professional dan berkualitas.
Upaya untuk mewujudkan upaya kewirausahaan dalam masyarakat antara lain:  mengembangkan berbagai program pelatihan dan pembinaan sebagai upaya meningkatkan kualitas diri dan  softskill, bantuan permodalan, bantuan berbagai akses seperti teknologi, serta upaya kemitraaan yang dapat diterapkan pada tiap-tiap kelompok  masyarakat. Bagian terpenting dalam mengembangkan kewirausahaan berbasis wakaf adalah inovasi bisnis yang digunakan serta upayanya dalam menghadapi beragai resiko yang ada. Pada kelompok masyarakat, upaya pemberdayaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi sumber daya yang ada pada masyarakat tersebut serta mampu menarik minat mereka.
2.      Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diamanatkan perlunya dibentuk Badan wakaf Indonesia (BWI). Dalam Pasal 49 ayat (1) disebutkan Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
a)  Melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf.
b)  Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional
c)     Memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf
d)     Memberhentikan dan mengganti nadzir
e)      Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf
f)     Memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Pasal yang sama ayat (2) menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya BWI dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dianggap perlu. Dilihat dari tugas dan wewenang BWI dalam UU ini nampak bahwa BWI selain mempunyai tanggungjawab untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia, juga mempunyai tugas untuk membina para nadzir, sehingga nantinya wakaf dapat berfungsi sebagaimana disyariatkannya wakaf.
Agar wakaf dapat berkembang dengan baik dan nadzir melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundangundangan, maka harus dilakukan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf. UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 42 menegaskan nadzir wajib mengelola dan me-ngembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Agar memiliki daya guna yang maksimal, nadzir harus bersifat amanah dan profesional. Tanpa kedua kemampuan tersebut, seorang nadzir tidak mungkin dapat mengelola harta wakaf secara maksimal. Karena perannya yang sangta urgen, hukum positif Indonesia menetapkan nadzir sebagai unsur dalam perwakafan sebagaimana ditunjukkan oleh PP No. 28 Tahun 1977 Pasal 1, KHI Pasal 215 (5) dan UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 6.
B.     Problematika pengelolaan wakaf di indonesia
Wakaf pada umumnya berupa tanah. Sayangnya tanah wakaf tersebut belum dikelola secara produktif, sehingga wakaf di Indonesia belum dapat berperan dalam memberdayakan ekonomi umat. Berbagai masalah kerap terjadi terkait tanah wakaf. Di antaranya, tanah wakaf yang tidak atau belum disertifikasi, tanah wakaf yang masih digugat oleh sebagian keluarga, tanah wakaf yang dijual oleh pihak yang diberi amanat untuk mengelolanya, termasuk tukar guling (ruislag) tanah wakaf yang tidak adil dan tidak proporsional. Belum lagi penggelapan dan pengurangan luas tanah wakaf, dan konflik antara yayasan dengan sebagian keluarga yang memberi tanah wakaf, serta tanah wakaf yang terlantar atau ditelantarkan. Di antara problematika wakaf adalah sebagai berikut :
1)      Kurangnya Sosialisasi
Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkannya wakaf. Memahami rukun wakaf bagi masyarakat sangat penting, karena dengan memahami rukun wakaf masyarakat bisa mengetahui siapa yang boleh berwakaf, apa saja yang boleh diwakafkan, untuk apa dan kepada siapa wakaf diperuntukkan, bagaimana cara berwakaf, dan siapa saja yang boleh menjadi nadzir.  Pemahaman masyarakat yang masih berbasis pada wakaf konsumtif berakibat nadzir yang dipilih oleh wakif juga mereka yang ada waktu untuk menjaga dan memelihara masjid. Dalam hal ini wakif kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengembangkan masjid sehingga masjid menjadi pusat kegiatan umat. Dengan demikian wakaf yang ada hanya terfokus untuk memenuhi kebutuhan peribadatan, dan sangat sedikit wakaf diorientasikan untuk meningkatkan perkonomian umat.
2)      Pengelolaan dan Manajemen Setengah Hati
Saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf sangat memprihatinkan. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf telantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang. Salah satu sebabnya antara lain adalah karena umat Islam pada umumnya hanya mewakafkan tanah dan bangunan sekolah, sementara itu wakif kurang memikirkan biaya operasional sekolah, serta nadzir yang kurang profesional. Oleh karena itu kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf ini sangat penting. Kurang berperannya wakaf dalam memberdayakan ekonomi umat di Indonesia dikarenakan wakaf tidak dikelola secara produktif. Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus diterapkan. Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern.  Pendayagunaan wakaf secara produktif mengharuskan pengelolaan secara profesional dengan melibatkan sistem manajemen. Rumusan dasar manajemen yang terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pelaksanaan (actuating), dan pengawasan (controlling) akan memaksimalkan pendayagunaan wakaf. Penerapan prinsip pengawasan (controlling) ini akan menjadikan pengelolaan wakaf berjalan secara efektif dan efisien.
3)      Objek Wakaf dan Komitmen Nadzir
Objek wakaf dikembangkan mencakup benda bergerak yang dapat diwakafkan, seperti: uang rupiah, logam mulia, surat berharga, benda bergerak lain yang berlaku, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Benda wakaf adalah segala benda, baik bergerak atau tidak bergerak, yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam".
Jumlah aset wakaf tanah di Indonesia sangat besar. Wakaf tanah di Indonesia sebanyak 358.710 lokasi, dengan luas tanah 1,538,198,586 M2. Akan tetapi potensi ini belum dapat memberi peran maksimal dalam mensejahterakan rakyat dan memberdayakan ekonomi masyarakat. Nadzir adalah salah satu unsur penting dalam perwakafan. Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan nadzir. Di berbagai negara yang wakafnya telah berkembang dan berfungsi untuk memberdayakan umat, wakaf dikelola oleh nadzir yang profesional.
Pada umumnya wakaf di Indonesia dikelola nadzir yang belum mampu mengelola wakaf yang menjadi tanggung jawabnya. Wakaf diharapkan dapat memberi kesejahteraan pada umat, kadangkala biaya pengelolaannya terus-menerus tergantung pada zakat, infaq dan sadaqah masyarakat. Seorang nadzir dituntut bisa kreatif dan bisa mengelola wakaf secara produktif agar lebih maslahat.  Di samping itu, dalam berbagai kasus ada sebagian nadzir yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf, dan kecurangan-kecurangan lain sehingga memungkinkan wakaf tersebut berpindah tangan. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya calon wakif sebelum berwakaf memperhatikan lebih dahulu apa yang diperlukan masyarakat, dan dalam memilih nadzir hendaknya mempertimbangkan kompetensinya.
Dengan demikian nadzir berarti orang yang berhak untuk bertindak atas harta wakaf, baik untuk mengurusnya, memeliharanya, mengembangkan dan mendistribusikan hasil wakaf kepada orang yang berhak menerimanya, ataupun mengrerjakan segala sesuatu yang memungkinkan harta itu tumbuh dengan baik dan kekal. Nadzir memegang peranan yang sangat penting, karena berkembang tidaknya harta wakaf, salah satu di antaranya sangat tergantung pada nadzir wakaf. Agar harta itu dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat berlangsung terus-menerus, maka harta itu harus dijaga, dipelihara, dan jika mungkin dikembangkan. Dilihat dari tugasnya,  seorang nadzir berkewajiban untuk mengadministrasikan harta benda wakaf, menjaga, mengembangkan harta benda sesuai dengan fungsi, tujuan, dan peruntukannya serta melestarikan manfaat dari harta yang diwakafkan bagi orang-orang yang berhak menerimanya. Di samping itu nadzir juga berkewajiban mengawasi dan melindungi harta wakaf.
Dengan demikian jelas bahwa berfungsi dan tidaknya suatu perwakafan sangat tergantung pada kemampuan nadzir. Berkenaan dengan tugasnya yang cukup berat, maka nadzirpun mempunyai hak untuk memperoleh hasil dari pengembangan wakaf.  Walaupun para mujtahidin tidak menjadikan nadzir sebagai salah satu rukun wakaf, para ulama sepakat bahwa wakif harus menunjuk nadzir wakaf (pengawas wakaf). Pengangkatan nadzir ini tampaknya ditujukan agar harta wakaf tetap terjaga dan terkelola sehingga harta wakaf itu tidak sia-sia. Nadzir tersebut bisa berbentuk perorangan, organisasi maupun Badan Hukum.
4)      Lemahnya Sistem Kontrol
Pengawasan adalah hal yang sangat mutlak dilakukan. Beberapa dekade perwakafan di Indonesia kurang mendapat pengawasan yang serius. Akibatnya, cukup banyak harta wakaf yang telantar bahkan ada sebagian harta wakaf yang hilang. Di berbagai negara yang sudah maju perwakafannya, unsur pengawasan merupakan salah satu unsur yang sangat penting, apalagi jika wakaf yang dikembangkan adalah wakaf uang atau benda bergerak lainnya. Oleh karena itu sebuah lembaga wakaf harus bersedia untuk diaudit. Pengawasan terhadap pengelolaan wakaf sebenarnya sudah dimulai pada masa Bani Umayyah, yakni abad ke-7 dan paruh pertama abad ke-8. Fungsinya untuk mengawasi distribusi hasil wakaf dari kemungkinan penyalahgunaan wakaf oleh nadzir.
Setidaknya ada dua bentuk pengawasan yang sangat penting yaitu pengawasan masyarakat setempat dan pengawasan pemerintah yang berkompeten. Barangkali yang menyebabkan hilangnya banyak harta wakaf adalah lemahnya kontrol administrasi dan keuangan. Oleh karena itu, pengawasan pada kedua hal ini memerlukan keseriusan. Di samping pengawasan oleh masyarakat setempat, peran pengawasan pemerintah juga sangat penting. Pengawasan masyarakat dilakukan oleh dewan harta wakaf atau organisasi kemasyarakatan sesuai dengan standar kelayakan adminstrasi dan keuangan yang ketetapannya diambil dari standar yang berlaku di pasar, yang pada intinya menurut standar harga atau standar gaji di lembaga ekonomi yang berorientasi pada keuntungan, dengan tetap menjaga ciri-ciri objektif dan tujuan-tujuannya. Pengawasan masyarakat ini bisa lebih efektif dari pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah, karena bersifat lokal terutama untuk setiap harta wakaf terikat dengan orang-orang yang berhak atas wakaf dan dengan tujuannya secara langsung. Pengawasan masyarakat meliputi aspek administrasi dan keuangan secara bersamaan.
Adapun pengawasan oleh pemerintah dapat melalui dua aspek administrasi dan keuangan namun pengawasan ini merupakan jenis pengawasan eksternal secara berkala. Dengan pengawasan ganda, yakni dari masyarakat dan pemerintah tersebut, diharapkan harta wakaf dapat berkembang dengan baik dan hak-hak mawqūf ‘alayh terpenuhi, sehingga wakaf benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan umat.
5)      Kerumitan aspek yuridis dalam perwakafan yang pertama adalah terkait proses sertifikasi. Tingginya tanah yang belum bersertifikat dikarenakan prosedur terkait permasalahan agraria masih dinilai sebagai hal yang relatif rumit bagi kebanyakan orang. Dengan keharusan melengkapi berbagai persyaratan sebenarnya cukup menyusahkan. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat.
terkait dengan dengan konversi tanah wakaf. Aspek ini sebagaimana nampak dalam aturan, ialah harus mendapatkan izin dari menteri dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hal ini tentu bukan suatu hal yang sederhana. Bahkan, untuk kepentingan seperti itu memerlukan waktu yang bertahun-tahun, mengingat birokrasi di Indonesia yang masih belum dapat berjalan secara efisien. Karena itulah, maka diperlukan proses yang lebih sederhana. Belum lagi di wilayah-wilayah yang terjadi kerusakan data secara masal, misalnya saja di daerah bencana. Banyak tanah wakaf yang kemudian hilang karena belum adanya sertifikat dan kurangnya saksi.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Institusi atau pranata wakaf memiliki peranan dalam perjalanan sejarah dan peradaban umat Islam. Berbagai lembaga wakaf telah berfungsi sebagai tempat penyebaran ilmu dan budaya, dan memberikan ruang bagi ulama, para ahli fikih dan budayawan untuk mengembangkan keilmuan dan keahliannya. Di antara lembaga-lembaga wakaf yang memiliki fungsi; sebagai tempat ibadah, pusat baca tulis, madrasah serta perpustakaan.
Wakaf dapat memberdayakan ummat, maka wakaf harus dikelola secara produktif oleh nadzir yang profesional. Perwakafan di Indonesia masih perlu pembenahan, karena walaupun peraturan perundang-undangannya sudah cukup bagus namun penerapannya belum dilakukan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan tentang wakaf dan pengelolaan wakaf secara produktif harus dilakukan oleh para nadzir. Agar nadzir dapat bekerja dengan baik baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengawasan harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara aktif maupun pasif. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, pemerintah dan masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen. Dengan pengawasan yang ketat dan baik diharapkan wakaf di Indonesia dapat dikelola dengan baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memberdayakan kualitas hidup umat.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Muntaqo, Firman.2015.Problematika dan Prospek Wakaf Produktif di Indonesia.Universitas Sriwijaya Palembang.Vol 25, No.1.
Munir, Akhmad Sirojudin.2015.Optimalisasi Pemberdayaan Wakaf Secara Produktif.Vol 6.No 2.
Agus Triyanta dan Mukmin Zakie.2014.Problematika Pengelolaan Tanah Wakaf : Konsep Klasik dan Keterbatasan Inovasi Pemanfaatannya di Indonesia.Universitas Islam Indonesia.Vol 21.No 4.