Rabu, 18 September 2019

Instrumen Moneter



MAKALAH
INSTRUMEN MONETER
Dosen pengampu: Bapak Saifudin M.E.


Disusun Oleh :

SitiNazilatul Hidayah             63010170277


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR
            Puji syukur alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua. sehingga kami semua dapat menyelesaikan makalah tentang “INSTRUMEN MONETER”. Sholawat serta salam tak lupa kami haturkan kepada junjungan kita nabi agung Muhammad SAW.
            Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada semuanya baik orang tua saudara dan teman-teman kami yang  telah memberikan restu dan dorongan/support kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Harapan kami semoga makalah EKONOMI MAKRO ISLAM ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca. Sehingga dengan makalah ini kami bisa memberikan sedikit ilmu dan pengetahuan untuk para pembaca.
            Kami juga mohon maaf apabila ada banyak kesalahan yang kami sengaja maupun tidak kami sengaja, karena manusia tidak pernah lepas dari kesalahan. Kritik dan saran membangun dari anda selalu kami tunggu, agar kedepannya kami bisa lebih baik dalam penyusunan  makalah. Terima kasih.



Salatiga, Mei 2019



Daftar Isi

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

Perekonomian suatu negara erat kaitannya salah dengan kebijakan moneter. Kebijakan moneter yang umum, dilakukan dengan menggunakan instrumen suku bunga. Namun, pada kenyataanya suku bunga ini sangat terpengaruh dengan gejolak perekonomian. Sehingga, terkadang suku bunga ini malah menjadi salah satu pencetus adanya krisis ekonomi yang terjadi di suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan moneter islam merupakan salah satu jawaban dari permasalahan tersebut. Dalam kebijakan moneter islam, tidak dikenal adanya sistem bunga. Instrumen-instrumen yang digunakan dalam kebijakan moneter islam juga berbeda dengan kebijakan moneter pada umumnya karena tidak dikenalnya sistem bunga tersebut. Namun, justru dengan tidak dikenalnya sistem bunga tersebut, menjadikan kebijakan moneter islam lebih tahan terhadap gejolak perekonomian sehingga  pada akhirnya tujuan akhir dari kebijakan moneter dapat tercapai dan akan mampu menjadi alat yang baru dalam menjaga stabilitas perkenomian.

1.      Bagaimana Instrumen Moneter Konvensional
2.      Bagaimana Instrumen Moneter Islam
3.      Bagaimana Penerapan Instrumen Moneter Syariah di Beberapa Negara
4.      Bagaimana Instrumen Pengendalian Moneter Syariah Di Indonesia

1.      Bagaimana Instrumen Moneter Konvensional
2.      Mengetahui Instrumen Moneter Islam
3.      Mengetahui Penerapan Instrumen Moneter Syariah di Beberapa Negara
4.      Mengetahui Instrumen Pengendalian Moneter Syariah Di Indonesia


Semua otoritas moneter mempunyai pengaruh yang penting, walaupun secara tak langsung, terhadap arah (trend) tingkat harga, output, dan nilai tukar uang suatu Negara. Otoritas moneter, atau Bank Sentral, melakukan hal tersebut melalui kemampuannya dalam mengendalikan penawaran uang dan kredit bank, dan perkembangan sektor finansial pada sebuah perekonomian. Pengaruh spesifik yang lain adalah kemampuan Bank Sentral untuk mengendalikan jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap jumlah simpanan tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli melalui kredit. Dalam hal-hal tertentu, Bank Sentral dapat mempunyai kekuasaan temporer umtuk mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan , dan kredit konstruksi lainnya.
Tindakan-tindakan Bank Sentral dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya tersebut telah mengalami evolusi yang panjang sepanjang sejarah, begitu juga dengan bentuk kebijakan dari Bank Sentral itu sendiri. Bank Sentral tersebut dalam melakukan implemetasi kebijakannya mempunyai empat macam instrument (alat) utama yaitu :
1.      Operasi pasar terbuka (open market operation) atau OMO yang mempengaruhi jumlah uang beredar
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat[1] berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2.      Tingkat diskonto ( Discount Rate ) atau fasilitas diskonto yang mempengaruhi biaya uang
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3.      Ketentuan cadangan minimum ( Reserve Requirement )atau RR yang mempengaruhi jumlah kewajiban minimum dana pihak ketiga yang harus disimpan (tidak boleh disalurkan sebagai kredit) oleh bank
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4.      Himbauan moral ( Moral Suasion) yang mempengaruhi tindak-tankduk para bankir dan manajer senior  institusi-institusi finansial dalam kegiatan operasional keseharian bisnisnya agar searah dengan kepentingan publik/pemerintah.
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
5.      Aplikasi instrument moneter konvensional indonesia
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral di Indonesia, seperti juga bank sentral lainnya di dunia, mempunyai beberapa instrument moneter yang antara lainnya sebagai berikut :
a.       OMO melalui jual-beli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) di pasar uang (saat ini tingkat suku bunga SBI adalah sebesar 17,58%)
b.      RR yang ditentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 5% pada saat ini
c.       Rasio Kecakupan Modal atau Capital Adequancy Ratio (CAR) yang di tentukan oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 8% pada saat ini.
d.      Plafon kredit untuk sektor-sektor prioritas tertentu seperti sektor usaha kecil dan menengah di daerah pedesaan.
e.       Sistem pengawasan perbankan yang memakai sistem forward looking risk-based supervision yang mengacu pada standar international.
f.       Fit and Proper Test yang ditunjukan untuk orang-orang yang akan menduduki posisi penting di bank-bank umum di mana orang-orang tersebut harus lulus tes sebelum menduduki jabatan tersebut.
g.      BPMK (Batas Maksimum Pemberian Kredit ) yang ditunjukan untuk membatasi pemberian kredit kepada kelompok usaha sendiri oleh bank-bank.[2]

B. Instrumen Moneter Islam

1.      Kebijakan Moneter Rasulullah saw.
Perekonomian jazirah Arabia ketika zaman Rasul merupakan perekonomian  berbasis perdagangan, bukan perekonomian berbasis sumber daya alam. Minyak bumi belum ditemukan dan sumber daya lainnya masih terbatas. Lalu lintas perdagangan antara Romawi dan India yang melalui Arab dikenal sebagai jalur dagang selatan. Sedangkan antara Romawi dan Persia disebut sebagai jalur dagang utara. Antara Syam dan Yaman disebut jalur dagang Utara Selatan.
Pada zaman Rasulullah, perekonomian Arab tidaklah terbelakang yang hanya mengenal barter, tetapi jauh lebih maju dari gambaran tersebut. Pada masa itu itu telah mengenal berbagai jenis transaksi ekonomi modern, semisal:
a.       Valuta asing dari Persia dan Romawi telah dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat Arab. Alat pembayaran resminya adalah dinar dan dirham.
b.      Sistem devisa bebas diterapkan, tidak ada halangan sedikitpun untuk mengimpor dinar dan dirham.
c.       Transaksi tidak tunai diterima secara luas di kalangan pedagang.
d.      Cek dan premissory note lazim digunakan. Misalnya Umar ibn al Khattab menggunakan instrumen ini ketika melakukan impor barang-barang yang baru dari Mesir ke Medinah.
e.       Instrumen factory (anjak utang) yang baru populer pada tahun 1980-an telah dikenal dengan nama hiwalah, dan tentunya bebas dari unsur riba.
Pada masa itu, bila penerimaan uang meningkat, maka dinar dan dirham diimpor.  Sebaliknya bila permintaan uang turun, maka komoditaslah yang diimpor. Nilai emas atau perak yang terkandung dalam koin dinar maupun dirham sama dengan nilai nominalnya, sehingga dapat dikatakan bahwa penawaran uang cukup elastis. Kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi barang perhiasan. Kondisi ini menyebabkan permintaan dan penawaran uang cukup stabil.
Permintaan uang hanya untuk keperluan transaksi dan berjaga-jaga. Permintaan uang untuk spekulasi tidak ada, dan penimbunan mata uang juga dilarang. Transaksi talaqqy rukhba > n dengan mencegat penjual dari kampung di luar kota untuk mendapat keuntungan dari ketidaktahuan harga juga tidak diizinkan, karena akan menimbulkan distorsi harga yang kemudian menyebabkan spekulasi.
Koin dinar dan dirham pada waktu itu belum dicetak sendiri oleh negara. Dengan demikian, penawaran uang hanya dilakukan dengan mempercepat peredaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah kelebihan likuiditas, larangan penimbunan uang dan peminjaman dengan bunga. 
Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas, Islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Di dalam Islam, yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah disebabkan oleh kebijakan likuiditas. Uang tidak boleh ditimbun dan dipinjamkan dengan bunga. Sedangkan faktor penarikan uang adalah dianjurkan dengan jalan qard } (pinjaman kebajikan), sedekah dan kerjasama bisnis berbentuk shirkah atau mudarabah. Kesemuannya itu menggambarkan bahwa kebijakan moneter Rasulullah saw senantiasa bertemali dengan sektor riil.
2.      Mazhab Pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal Islam (Karim, 2007) dapat dikatakan bahwa tidak diperlukan suatu kebijakan moneter dikarenakan hampir tidak adanya sistem perbankan dan minimnya penggunaan uang. Jadi tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran uang (M^s) melalui kebijakan diskresioner. Selain itu, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang, karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang saja serta peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) dan instrumen negosiasi (negotible instruments) dirancang sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan sistem kredit tersebut menciptakan uang. 
Promissory Notes atau Bill of Exchange dapat diterbitkan untuk membeli barang dan jasa ataupun untuk mendapatkan sejumlah dana segar, namun surat tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Kreditor dapat menjual surat tersebut akan tetapi debitur tidak dapat menjual uang ataupun komoditi sebelum ia menerima surat tersebut. Karena itulah tidak ada pasar untuk jual beli negotiable instruments,  spekulasi dan penggunaan pasar uang menjadi tidak ada. Jadi sistem kredit tidak menciptakan uang.
Aturan-aturan tersebut memenuhi keseimbangan antara pasar dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’a  atau aturan transaksi Islam lainnya, pada saat komoditi dibeli saat ini sedangkan pembayarannya dilakukan kemudian, uang yang dibayarkan atau diterima untuk mendapatkan komoditas atau jasa. Dengan kata lain, uang dipertukarkan dengan sesuatu yang benar-benar memberikan nilai tambah nilai tambah bagi perekonomian. Transaksi lainnya seperti judi, riba, jual-beli superficial promissory notes dilarang dalam Islam sehingga keseimbangan antara arus uang dan barang atau jasa dapat dipertahankan. Jika diperhatikan dengan seksama, maka tampak bahwa perputaran uang dalam periode tertentu sama dengan nilai barang dan jasa yang diperlukan pada rentang waktu yang sama.
Instrumen lain yang digunakan pada saat ini untuk mengatur jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga jangka pendek yaitu Open Market Operation (melalui jual beli surat berharga pemerintah) jelas belum ada pada masa awal perkembangan Islam. Selain itu, jelas tindakan menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga tersebut bertentanga dengan ajaran Islam karena adanya laranganyang berkenaan dengan riba dalam Islam itu sendiri.
3.      Mazhab Kedua (Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter dalam Karim (2007) yang diberlakukan oleh pemerintah adalah maksimalkan sumber daya (resources) yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian yang produktif. Di dalam Al Qur’an sudah jelas bahwa kita dilarang untuk melakukan penumpukan uang (money hoarding) yang pada akhirnya akan menjadikan uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Kekayaan yang iddle  tersebut akan menjadikan sumber dana yang pada awalnya bersifat produktif menjadi tidak produktif. Oleh sebab itu, mazhab kedua ini merancang sebuah instrumen kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang (M^D) agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktivitas perekonomian secara keseluruhan. 
Permintaan dalam Islam dikelompokan dalam dua motif, yaitu motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga (precautionary motive)  semakin banyak uang yang idle, maka berarti permintaan uang untuk berjaga-jaga ( M_prec^D) semakin besar, sedangkan semakin tinggi pajak yang dikakan terhadap uang yang idle berbaring terbalik dengan permintaan uang untuk berjagajaga. Dues of idle find adalah instrument kebijakan uang dikenakan pada semua aset produktif uang iddle.
Apabila permintaan uang ditujukan untuk berjaga-jaga meningkatkan ( M_prec^D↑), maka usaha yang dilakukan pemerintah untuk mengembalikan permintaan uang (M^D) pada titik keseimbangan (equilibrium)  adalah dengan cara meningkatkan dues of iddle fund.  Semakin tinggi dues of fund yang dikenakan terhadap uang yang iddleakan menyebabkan masyarakat enggan untuk tetap menyimpan uang yang iddle tersebut. Konsekuensinya masyakat yang mempunyai uang iddle akan secara sukarela mengalokasikan kekayaannya pada investasi yang sifatnya produktif.
Instrumen dues of idle fund juga dapat digunakan untuk memenuhi permintaan agregatif (AD). Kebijakan yang ditujukan untuk meningkatkan permintaan Agregatif (AD) atau untuk mendorong laju pertumbuhan pendapatan nasional dapat dialkukan dengan cara meningkatkan dues of iddle fund.
Peningkatan duesof idle fund akan mengalihkan permintaan uang yang sedianya ditujukan untuk penimbunan uang/aset yang produktif kepada tujuan penggunaan uang yang akan meningkatkan produktivitas uang tersebut di sektor riil, sehingga investasi akan meningkat. Peningkatan investasi tertentu saja akan berdampak pada peningkatan permintaan Agregatif (AD), sehingga keseimbangan umum yang baru akan beredar pada tingkat pendapatan nasional yang lebih tinggi.
4.      Mazhab Ketiga (Alternatif) 
Mazhab ketiga ini menurut Karim (2007) sangat banyak dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran ilmiah dari Dr.M.A Choudhury. Sistem yang kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process  yaitu di mana  suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil. Jadi keputusan-keputusan kebijakan moneter yang kemudian dituangkan dalam bentuk instrumen moneter biasanya adalah harmionisasi dengan kebijakan-kebijakan di sektor riil.
Sementara itu, menurut Umer Chapra (2000) mengemukakan instrumenInstrumen pengendalian moneter perkonomian Islam, terdiri dari:
a.       Target Pertumbuhan dalam M dan Mo.
b.      Saham Publik terhadap Deposito Unjuk (Uang Giral).
c.       Cadangan Wajib Resmi/GWM .
d.      Alokasi Kredit yang Berorientasi kepada Nilai.
e.       Pembatas Kredit.[3]

C.Penerapan Instrumen Moneter Syariah di Beberapa Negara

Sementara itu, penerapan instrumen-instrumen pengendalian moneter syariah berbeda pada masingmasing negara. Termasuk juga pada negara yang muslim, maupun negara dengan sistem moneter ganda. Pada masa sebelum diberlakukannya syariat Islam (Karim, 2007) pada sistem perbankan di Sudan Bank Sentral Sudan (BOS) sangat tergantung pada instrumen-instrumen langsung seperti tingkat suku bunga, plafon kredit (credit ceiling), ketentuan rasio likuiditas (statutora liquidity ratio), dan tingkat diskonto.
Pada awalnya instrumen-instrumen tersebut sangat efektif karena perekonomian Sudan yang mempunyai karakteristik yaitu sistem finansial yang non-kompretitif, pasar model primer dan sekunder yang belum berkembang, serta kelangkaan mpodal. Namun karena instrumen-instrumen langsung tersebut mengakibatkan distorsi dari lokasi sumber daya bank, interferensi terhadap mekanisme harga, pembatasan kredit, serta mislokasi dan distorsi dari kompetisi akibat penerapan batasanbatasan pada manajemen aset bank. Pada akhirnya, BOS lebih memilih untuk memakai instrumen-instrumen tidak langsung seperti RR dan OMO.
Pada tahun 1984, setelah diperkenalkannya syariah Islam di Sudan, BOS mengeluarkan arahan dan perintah kepada seluruh bank yang beroperasi di sudan agar menjalankan prinsip-prinsip perbankan yang sesuai dengan syariat Islam dalam aktivitas kesehariannya. Akibatnya, BOS dihadapkan pada permasalahan subsitusi instrumen moneter konvensional dengan instrumen moneter yang sesuai dengan syariat Islam untuk dapat mempertahankan perannya sebagai pengawas dan pemberi arahan bagi bank-bank bank, melakukan ekspansi atau kontraksi penawaran uang atau kredit, dan meimplementasikan kebijakan moneter, serta sekaligus menjaga kepentingan publik.
Instrumen moneter syariah yang digunakan oleh Sudan dalam Ascarya (2007) dalam operasional bank sentralnya adalah sebagai berikut:
1.      Central Bank Musharaka Certificates (CMCs)
2.      Goverment Musharaka Certificates (GMCs)
3.      Goverment Investment Certificates (GICs)
4.      Foreign Exchange
Selain itu, dalam Ascarya (2007) dijelaskan pula instrumen moneter syariah yang digunakan oleh negara dengan sistem moneter ganda yaitu Pakistandan Malaysiadalam operasional bank sentralnya, sebagai berikut:
1.      Mudharaba Certificate
2.      Participation Term Certificate (PTCs)
3.      Certificate of Musharika (COMs)
4.      Term Finance Certificate (TFCs)
Di Malaysia, (Ascarya, 2007) penggunaan ba’I al ‘inah (jual beli dengan janji akan membelinya kembali) diperbolehkan. Penggunaan akad ba’i al inah mendorong semakin banyaknya instrumen yang digunakan. Yaitu sebagai berikut:
1.      Government Investment Issues-i
2.      Malaysian Islamic Treasury Bills
3.      Bank Negara Negotiable Notes-i
4.      Cagamas Papers
5.      Commercial Papers-i
6.      Negotiable Debt Certificate-i
7.      Negotiable Instrumen of Deposits-i
8.      Sell and Buy Back Agreements (Repo-i)
9.      Foreign Exchange
10.  Promissory FX Contract-i
Untuk mencapai sasaran akhir yang diinginkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, BI sebagai otoritas moneter selanjutnya melakukan perencanaan dan penyusunan program kebijakan pengendalian uang beredar, baik kebijakan moneter yang mengarah pada kebijakan pengetatan atau kontraksi moneter maupun kebijakan ekspansi. Pelaksanaan kebijakan pengendalian jumlah uang beredar tersebut sangat tergantung pada kondisi uang beredar dan arah kebijkan moneter BI (Siamat, 2005). [4]
Untuk mempengaruhi jumlah uang beredar, BI menggunakan beberapa Instrumen pengendalian moneter baik langsung maupun tidak langsung.
a.       Instrumen pengendalian moneter langsung
·         Penurunan nilai uang
·         Kredit langsung
b.      Instrumen pengendalian moneter tidak langsung
·         Giro Wajib Minimum
·         Fasilitas Diskonto (Tingkat Suku Bunga)
·         Operasi Pasar Terbuka (OPT)
Meliputi  tindakan menjual dan membeli surat-surat berharga oleh bank sentral (Nopirin, 2000). Berikut beberapa instrumen yang digunakan dalam Operasi Pasar Terbuka di Indonesia, yaitu:
ü  Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
ü  Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
ü  Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
ü  Reverse Repo
ü  Sertifikat Bank Syariah Negara (RR-SBSN)
ü  Sertifikat Deposito
ü  Commercial Paper
ü  Call Money
ü  Wesel dan Promes
ü  Repurchase Agreement
ü  Bill of Exchange
ü  Banker’s acceptance
·         Fasilitas Simpanan Bank Indonesia (FASBI)
·         Imbauan Moral
Perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia, menjadi keunggulan tersendiri bagi sistem perekonomian Indonesia. Sebagai otoritas moneter tertinggi BI telah menetapkan beberapa Instrumen pengendalian moneter syariah yang mengontrol keberlangsungan industri perbankan syariah. Beberapa instrumen yang ditetapkan merupakan instrumen yang memiliki fungsi sama seperti pada sistem perbankan konvensional. Akan tetapi kebijakan-kebijakannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariah.
Berikut ini adalah pengertian instrumen-instrumen moneter syariah yang diterapkan di Indonesia;
1.      SBIS Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalahsurat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendekdalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
2.      Reverse RepoSurat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat RRSBSN, ataudapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yangditerbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagianpenyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang Rupiah.
3.      Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disingkat FASBIS adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank umum syariah, unit usaha syariah pialang pasar uang rupiah dan valas untuk menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam bentuk Rupiah.
4.      Adapun Giro Wajib  Minimum (GWM) pada bank syariah ditetapkan sesuai dengan ketetapan BI dan Imbauan Moral (Moral Suassion) untuk perbankan syariah kurang lebih memiliki pengertian yang sama dengan yang dilakukan BI terhadap perbankan konvensional.
5.      PUAS atau Pasar Uang Antar Bank Syariah adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank yang memiliki kelebihan likuiditas dengan bank lainnya yang membutuhkan likuiditas. Transaksi PUAS dapat berjangka waktu dari satu hari kerja (overnight) sampai dengan satu tahun.[5]

BAB III

PENUTUP

Menurut  mazhab iqtishaduna, instrumen yang digunakan adalah berhubungan
dengan konsumsi, tabungan dan investasi, serta perdagangan yang mana keempatnya merupakan instrumen yang otomatis ada dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi, sistem ini menjamin keseimbangan uang dan barang/jasa. Sementara di sisi lain, sistem ini mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata bagi masyarakat.
Menurut mazhab mainstream instrumen moneter bertujuan untuk memaksimalkan sumber daya yang ada agar dapat dialokasikan pada kegiatan perekonomian produktif.
Instrumen moneter menurut mazhab alternative yaitu melalui syuratiq process, dimana suatu kebijakan yang diambil oleh otoritas moneter adalah berdasarkan musyawarah sebelumnya dengan otoritas sektor riil.

DAFTAR PUSTAKA


Mugiyati. 2008. Instrumen Kebijakan Moneter (Analisis Managemen Moneter Islami). Jurnal Instrumen Kebijakan Moneter. Vol.11. No. 2
Yunisvita. 2013. Instrumen Kebijakan Makro Ekonomi dalam Mempengaruhi Output: Suatu Analisis Aplikasi ST. LOUIS EQUATION di Indonesia. Jurnal of Economic & Development. Vol. 11. No. 2
Misfah Bayuni, Eva dan Srisusilawati, Popon. 2018. Kontribusi Instrumen Moneter Syariah Terhadap Pengendalian Inflasi di Indonesia. Jurnal Kontribusi Instrumen Moneter Syariah. Vol. 2. No. 1
Karim, Adiwarman. 2008. Ekonomi Makro Islam. Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA


[1]Adiwarman Karim 2008. Ekonomi Makro Islam. (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA)

[2]Adiwarman Karim 2008. Ekonomi Makro Islam. (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA)

[3]Adiwarman Karim 2008. Ekonomi Makro Islam. (Jakarta : PT RAJAGRAFINDO PERSADA)

[4]Mugiyati. 2008. Instrumen Kebijakan Moneter (Analisis Managemen Moneter Islami). Jurnal Instrumen Kebijakan Moneter. Vol.11. No. 2

[5]Misfah Bayuni, Eva dan Srisusilawati, Popon. 2018. Kontribusi Instrumen Moneter Syariah Terhadap Pengendalian Inflasi di Indonesia. Jurnal Kontribusi Instrumen Moneter Syariah. Vol. 2. No. 1