Rabu, 25 September 2019

Ruang Lingkup Ekonomi Makro Islam



Ruang Lingkup Ekonomi Makro Islam
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam
Dosen Pembimbing : Saifudin, M.E.


Disusun Oleh :

Siti Nazilatul Hidayah (63010170277)


S1  PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
  
  
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT  karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun dengan banyak kekurangan didalamnya. Sholawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuk kepada umatnya.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyusun makalah ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul Ruang Lingkup Makro Islam”.
Kami menyadari dalam menyusun makalah ini terdapat banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran khususnya dari dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Islam yaitu bapak Saifudin, M.E.. serta para pembaca guna meyempurnakan makalah ini.



Salatiga, 22 Februari 2019
            
                Penulis


DAFTAR ISI

cover
    KATA PENGANTAR...................................................................................................ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................1
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................1
         1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………...………1
         1.3 Tujuan Penulisan………………………………………………………....…….1
     BAB II PEMBAHASAN ...............................................................................................2
A.    Koonsep Dasar Ekonomi Makro Islam ......................................................................2
B.     Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Makro Islam..............................................................4
C.     Karakteristik Ekonomi Islam……………………………………….………......…..6
D.    Fikih Ekonomi Islam…………………………………………………........……….9
E.     Perbedaaan  Utama Ilmu Ekonomi Konvensional Dengan Ilmu Ekonomi Islam...13
BAB III  PENUTUPAN................................................................................................16
A.    Kesimpulan…………………………………………………………...………..…16
B.     Saran…………………………….……………………………..……………...….16
DAFTAR PUSTAKA…………….……………….…………………………………17

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam perekonomian mengenal teori makro ekonomi. Teori ini lebih memperhtikan aspek-aspek yang menyeluruh dari kegiatan ekonomi. Apabila yang dibicarakan mengenai produsen, maka yang diperhatikan adalah kegiatan produsen dalam setiap kegiatan ekonomi. Begitu pula apabila yang diperhayikan adalah tingkah laku konsumen, maka yang dianalisis adalah tingkah laku keseluruhan konsumen dalam menggunakan pendapatnya untuk membeli barang dan jasa yang dihasilkan dalam perekonomian.
          Adapun ilmu yang mengenai ekonomi islam. Tujuan yang dingin dicapai dalam suatu         sistem ekonomi islam adalah berdasarkan konsep dasar dala islam yaitu tauhid yang didasarkan pada rujukan Al Qur’an dan Sunnah.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa konsep dasar makro islam ?
2. Apa saja prinsip-prinsip dasar ekonomi makro islam?
3. Bagaimana karakteristik ekonomi makro islam?
4. Apa saja fikh dalam ekonomi makro islam
5. Bagaimana perbedaan ilmu ekonomi makro konvensional dengan ilmu ekonomi makro islam.?

1.3 tujuan penulisan
1. Mengetahui konsep dasar makro islam.
2. Mengetahuii prinsip dasar ekonomi makro islam.
3. Memehami karakteristik ekonomi makro islam.
4. Mengetahui fikh dalam ekonomi makro islam.
5. Menetahui perbedaan ilmu ekonomi makro konvensional dengan ilmu ekonomi  makro islam.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam
Ekonomi makro  islam adalah ilmu yang membahas permasalahan  kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian sesuai dengan ajaran islam.
Dalam membahas persepektif  islam  ada satu titik awal  yang  harus  benar-benar kita perhatikan, yaitu : ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara pada akidah islam yang bersumber dari syariatnya. Sedangkan dari sisi lain adalah  Al-Quran  al-karin dan  As-Sunnah Nabawiyah yang berbahasa arab, oleh karena itu, berbagai terminologi dan substansi ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini. Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al nudrat) dalam upaya memecahkan problematika ekonomi manusia. Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang hakikat ekonomi Islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam.
1.      M. Akram Khan
 Islamic economics aims the study of the human falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the basic of cooperation and participation. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu ekonomi makro Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi. Definisi yang dekemukakan  Akram Kan memberikan dimensi normative (kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat) serta dimensi positif (megorganisir sumber daya alam)[1]
2.      Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which studies the economics problems  of a people imbued with the values of Islam. Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
3.      M. Umar Chapra
Islamic economics was defined  as that branch of knowledge which helps realize human well-being through an allocation and distribution of scarce resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly curbing individual freedom or creating continued macro economics and ecological imbalances. Jadi, menurut Chapra ekomi makro Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau  tanpa perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.
4.      Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy
Islamic economics is the muslim thinker’s respone to the economics challenges  f their  time.  In this endeavour they were aided by the qur’an and the sunnah as  well as by reason and experience. Menurut  Ash- Sidiqy, ilmu ekonomi islam adalah respons pemikir islam terhadap tantangan ekonomi pada masa  tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh  Al-Qur’an dan sunnah, akal (ijtihad), dan pengalaman.
5.      Kursyid Ahmad
Islamic economics is a systematic effort to thy to understand the economic’s problem and man’s behaviors to that  problem from an Islamic perspective. Menurut Ahmad, ilmu ekonomi adalah sebuah usaha  sistematis  untukmmemahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia scara rasional dalam persfktif islam.[2]
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, kita dapat memunculkan suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi makro islam bersifat positif atau normatif? Menurut Chapra, ekonomi Islam jangan terjebak oleh pendekatan positif dan normatif. Karena sesungguhnya pendekatan itu saling melengkapi dan bukan saling menafikan1.  Sedangkan Manan mengatakan bahwa, ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu ekonomi positif dan normatif. Jika ada kecenderungan beberapa ekonom yangh sangat mementingkan positivisme dan sama sekali tidak mengajukan pendekatan normatif  atau sebalikya, tentu sangat disayangkan.[3]
B.     Prinsip - Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Perekonomian adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjadi  panduan dalam menjalani kehidupan.  Ekonomi islam secara mendasar berbeda dari system  ekonomi yang lain  dalam hal tujuan, bentuk , dan coraknya. System tersebut berusaha memecah masalah  ekonomi manusia dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang ekstrem yaitu kapitalis dan komunis. Singkatnya, ekonomi islam adalah system ekonomi yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis yang bertujuan  untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan akhirat (al-falah). Ada tiga asas filsafat ekonomi islam, yaitu:
1.  Semua yang ada dalam  alam semesta ini adalah milik allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari Allah untuk menggunakan milik-Nya. Sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada Allah sang pencipa dan pemiik Alam. Firman Allah dalam QS.An-Najm : 31 yang artimya,
“Dan hanya kepunyaan Allah lah yang ada di langit dan apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-rang yang berbuat jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengn pahala yang baik (surge)”.
2.      Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagaimkhalifah Allah SWT, manusia wajib tolong-menolongg dan membantu dalam melaksanakan kegiiatan ekonomi yang bertujuan  untuk beribadah kepada  Allah SWT.
3.      Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asa penting dalam suatu ekonomim islam karena dengan keyakinan ini tingkah laku ekonomi manusia  akan dapat  terkendali sebab ia sadar bahwa semua  perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban  kelak oleh Allah SWT.[4]
Selain dari asas filsafat di atas ekonomi islam juga memiliki nilai-nilai  tertentu, yaitu sebagai tersebut :
1.      Nilai dasar kepemilikan, menurut system ekonomi islam :
a.       Kepemilikan bukanlah penguasa mutlak atas sumber-sumber ekonomi.
b.      Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya  manusia tersebut hidup di dunia.
c.       Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hidup orang banyak yang harus menjadi milik umum.
2.      Keseimbangan
Keseimbangan yang terwujud dalam kesederhanaan, hemat, dan menjauhi sikap pemborosan.  Firman Allah SWT dalam QS. Ar-rahman : 9 yang artinya
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi timbangan”.[5]
3.      Keadilan
Keadilan di dalam Al-Qur’an, kata adil disebutkan lebih dari seribu kali, setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan. Nilai keadian sangat penting dalam ajaran islam, terutama dalam kehidupan hokum, social, politik, dan ekonomi. Untuk itu keadilan  harus diterapkan dalam kehidupan ekonomi seperti proses distribusi, produksi, konsumsi, dan lain-lain. Keadilan juga harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tettentu bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infak, dan hibah.[6]
C.    Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang harus dipelajari dalam mendorng karateristik ekonomi islam, yaitu :
1.      Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis (memberikan  penghargaan teradap prinsip hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan keadialan) tidak bertetangan dengan metode ekonomi islam.
2.      Membantu para ekonomi muslim yang  telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami ekonomi islam.
3.    Membantu para peminat studi fikih muamalah dalam melakukan studi perbandnagn antara ekonomi antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Adapun karakteristik ekonimi islam sebagaimana disebutkan dalam al-mausu’ah al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah  yaitu ebagai berikut :
1.      Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta, karakteristik yang pertama dibgai jadi dua bagian, [7]
a.       Semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah kepunyaan Allah.
b.   Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, diantaranya ayat yang menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta  adalah firman allah dalam QS. Al-hadid/57:7
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang  Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka rang-orang  yang beriman diantara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
Yang dimaksud dengan menguasai di sini adalah penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartnya itunharusnya menurut hokum-hukum yang telah di syariatkan Allah, karena itu tidaklah bioleh kikir dan boros.[8]
2.      Ekonomi teikat dengan akidah, syariah (hokum) dan moral
Hubungan ekonomi islam dengan akidah islam tamak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan islam terhadap alam semesta yang ditudukkan atau disediakan untuk kepentungan manusia. Hubungan ekonomi islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam islam menjadi ibadah.[9]
3.       Keseimbangan antara  keruhanian dan kebendaan
Beberapa ahli berat menyatakan bahwa islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran selain itu, para ahli tersebut menyatakan islam adalah agama yang memilki unsur keagamaan (segi akhirat) dan kelularitas (segi dunia).
4.      Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan masyarakat 
Arti keseimbangan dalam system social islam adalah tidak mengakui hak mutlak dan kebebasab mutlak  tapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang bisa melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam system islam untuk kepemilikan individu dan umum.
5.      Bimbingan konsumsi
Allah berfirman QS al-a’raf 7:31
Artinya : “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasukki)masjid , makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya  Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”[10]
6.      Petunjuk investasi
Ada 5 kriteria yang sesuai dengan islam untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a.       Proyek yang baik menurut islam.
b.      Memberikan rezeki seluas mungkin kepada  anggota masyarakat.
c.       Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapat, dan kekayaan.
d.      Memelihara dan menumbuh kembangkan harta.
e.       Melindungi kepentigan anggota masyarakat.
7.      Zakat
Zakat dalah salah satu karakteristik ekonomi islam mengenai harta yang tidak dimiliki dalam bentuk perekonomian lain, karena system perekonomian diliuar islam tidak mengenal tuntunan Allah kepada pemilik harta agar menyesihkan sebagian harta tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
8.      Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan uang pada bidangnya yang normal, yaitu fasilitas  transaksi dan alat penilaian barang. Diantara faktor  yang menyelewengkan uang dari bidangnya yang  normal adalah riba/bunga.[11]
D.    Fikih Ekonomi Makro Islam
Dalam mengkaji fiqh ekonomi makro islam dibatasi pada dua hal, yaitu fiqh riba dan fiqh zakat. Kedua hal tersebut merupakan indikator yang biasanya digunakan pada pembahasan masalah-masalah ekonomi makro islam.
a.         Fiqh Riba
Kata riba diterjemahkan dlam bahasa inggris dengan usury yang mengandung dua dimensi pengertian (1) tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingakt suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hokum dan (2) suku bunga dengan rate yang  tinggi.
Bila ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001), bunga bank sama dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Atas pendapat sebagian kalangan yang menghalalkan bunga komersial (bunga dalam rangka usaha) dan mengharamkan bunga konsumtif (bunga dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari). Qardhawi menyatakan bahwa baik bunga komersil dan bunga konsumtif, keduanya haram.
Selain firman Allah dapat pula dijelaskan beberapa Hadis nabi yang berkaitan dengan riba, antara lain:
a)      Dari Ibnu Abbas dari nabi SAW, beliau bersabda jika telah muncul wabah zina dan riba disuatu negeri, maka berarti mereka telah siap menanti kedatangan azab Allah.
b)      Di riwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tuhan sesungguhnya telah berlaku adil karena tidak membenarkan emapat golongan memasuki surga atau tidak mendapatkan petunjuk yakni peminum arab, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang menelantarkan ibu bapaknya. [12]
Banyak pendapat dan tanggapan para ulama dan ahli fiqih bagi klasik maupun kontemporer. Tentang apakah bunga bank sama dengan riba tau tidak. Tentang pengahraman bunga bank, karena bunga bank sama dengan riba melalui berbagai fatwa yang dikemukakan sebagi berikut:
                                                        i.     Muktamar II lembaga riset Al-Azhar, yang dilaksankan di kairo (mei 1965) dan dihadiri utusan 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya bunga dari semua pinjaman, hukum riba diharamkan.
                                                      ii.      Rabbithah Al Alam Al Islami (keputusan nomer 6 sidang ke 9) di Mekkah 12-19 Rajab 1406 Hijriah. Menyatakan bunga bank berlaku pada perbankan konvensional pada riba yang diharamkan. Majma Fiqih Islami Organisasi Konverensi Islam atau OKI keptusan no.10, menyatakan setiap tambahan atas utang yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak membayarnya dan sebagai imbalan atas penundaanya itu, demikian pula tambahan atas pinjamanm yang telah ditetapkan diawal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang telah diharamkan dalam syariat. [13]
b.        Fiqih Zakat
Secara etimologi zakat memiliki beberapa makna diantaranya adalah suci, “sesungguhnya orang menyucikan jiwa itu” (As Syam: 9) selain itu zakat dapat bermakna tumbuh dan berkah. Secara syar’i adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat pertama kali diwajibkan dan telah ditentukan kadar dan jumlahnya tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan faqir dan miskin. Namun setelah nabi hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dengan syarat yang harus dipenuhi dalam zakat :
1.        Islam
Zakat hanya diwajibkan untuk umat islam hal tersebut dialndaskan oleh hadits, ketika muadz bin Jabal diutus kedaerah zaman ke Yaman (Al-Bukhori). zakat tidak diwajibkan kepada selain muslim, karena zakat merupakan ta’lif ma’ali (kewajiban harta) dalam islam yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir  miskin, Ibnu Sabil yang membutuhkan lainnya.
2.        Sempurnah Ahliahnya
Sebbagian ulama berpendapat, zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan orang gila. Namun Khanafiah berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka, kecuali atas hasil pertanian dan perkebunan. Perbedaan tersebut karena karakteristik zakat itu sendiri, sebagian berpendapat zakat termasuk ibadah mahdlah dan sebagian berpendapat zakat merupakan ta’lif ma’ali (kwajiaban atas harta) dan yang terakhir menurut sebagian ulama pendapat yang terpilih.
3.        Sempurnanya kepemilikan
Kepemilikan Muzaki (orang yang wajib zakat) atas harta yang mau dizakatkan merupakan kepemilikan yang sempurna, dalam artian harta tersebut tidak terdapat kepemilikan dan hak orang lain.
4.        Berkembang
Harta yang merupakan obyek zakat, harus berkembang, dan artinya harta tersebut mendatangkan income atau tambahan kepada pemiliknya, seperti hasil pertanian, pertambangan, dll.
5.        Nisab
Harta yang wajib yang dizakati harus sampai pada kadar tertentu, yang disebut dengan nisab. Hikmah dari penentu nisab adalah menunjukan zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mempu diberikan kepada orang-orang yang dibutuhkan. [14]
6.        Haul
Harta zakat yang telah mencapai nishab harus ada kepemilikan ahlinya sampai waktu 12 bulan qomariyah, kecuali hasil pertanian, perkebunan, pertambangan, madu, dan sejenisnya.
Selanjutnya dapat dilihat dampak ekonomis aplikasi zakat, dalam implementasi zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan masyarakat diantaranya damapaknya adalah :
-  Produksi dengan adanya zakat akan menimbulkan new dimander potensial sehingga meningkatkan permintaan secara agregat yang pada akhirnya akan mendorong produsen untuk meningkatakan produksi guna memenuhi peningkatan yang ada.
-  Investasi
Dampak lain yang muncul dari peningkatan produksi diatas akan mendororng perusahaan meningkatkan investasi.
-  lapangan Kerja
Karena adanya peningkatan investasi mendorong perluasan produksi yang lebih besar yang pada akhirnya akan membuka kesempatan kerja
-  Pertumbuhan Ekonomi
Karena peningkatan konsumsi secara agregat dan meningkatnya investasi, hal itu akan mendorong laju pertumbhan ekonomi
-  Kesenjangan Ekonomi
Zakat juga berperan dalam mendistribusikan pendapatan khususnya dalam mengurangi kesenjangan. Pendapatan akhirnya dapat mengurangi kesenjangan sosial. [15]
  1. Perbedaaan utama ilmu ekonomi konvensional dengan ilmu ekonomi islam.
1)      Perbedaan utama adalah terkait dengan uang, dalam ekonomi konvensional, pandangan mengenai uang terdiri dari 2 mazhab yaitu
l  Uang adalah flow concept (teori irving fisher). menurut irving fisher uang harus selalu diputar dalam perekonomian, agar dapat memeacu pertumbuhan ekonomi suatu negar.model irving fisher mengemukakan bahwa semaki cepat perputaran uang, maka akan semakin tinggi pula pendapatan nasional yang dihasilkan oleh suatu negara.[16]
l  Pandangan konvensional tentang uang adalah uang sebagai stock concept. Uang diansumsikan sebagai barang modal , maka uang boleh di tumpuk menjadi kekayaan. Jumlah uang yang beredar adalah jumlah jumlah proporsi tertentu uang yang ingin dipegang .idak boleh ditumpuk, melaikan harta yang dimiliki harus disirkulasikan. tidak oleh di tumpuk menjadi kekayaan. Jumlah uang yang beredar adalah jumlah jumlah proporsi tertentu uang yang ingin dipegang.idak boleh ditumpuk, melaikan harta yang dimiliki harus disirkulasikan.
Konsep uang dalam ekonomi islam adalah flow concep, dimana harta t.idak boleh ditumpuk, melaikan harta yang dimiliki harus disirkulasikan. Mungkin akan muncul pertanyaan yang timbul jika uang dalam ekonomi islam adalah flow concept. Sehingga jawabnya adalah  pendapat ekonomi islam uang sebagai flow concept  telah dikemukakan oleh Imam Ghazali jauh sebelum dikemukakan oleh irving fisher. Pendapat Imam Ghazali adalah uang ibarat cermin : uang tidak punya harga tapi uang bisa merefleksikan senua harga.[17]
2)      Perbedaan utama yang kedua antara makro ekonomi islam dan makro ekonomi konvensional adalah terkait  posisi peranan pemerintah dalam perekonomian. Inti kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Rasulullah yaitu.
·         Sejak zama Rasulullah dan Khulafaur rasyidin, pengeluaran untuk infrastuktur mempunyai porsi yang besar. Dengan pembangunan infrastuktur akan membantu mempermudah jalanya aktivitas perekonomian suatu negara.
·         Dalam pemerintahan islam sangat dihindari terjadinya defisit anggaran. Dalam pemerintahan islam hanya satu kali ditemui defisit anggaran yaitu pada saat pesiapan penakhlukan Mekah dimana tidak cukup modal untuk penakhlukan. Ehingga pemerintah melakukan pinjaman kepada para sahabat dan langsung dibayar setelah adanya penerimaan, sehingga sedikit mungkin menghindari  defisit karena ini berdampak kepada inflasi.
Sedangkan dalam ekonomi konvensional ada dua cara untuk mengatasi defisit anggaran yaitu dengan utang atau pencetakan uang baru. Karena dua cara ini menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian yaitu dengan utang maka kemandirian suatu negara akan berkurang. Maka negara tersebut akan bergantung pada negara lain. Sementara pencetakan uang baru, apabila dilakukan secara berlebihan  maka akan meningkatkan tingginya inflasi.dalam perekonomian suatu negara .[18]
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Ekonomi makro  islam adalah ilmu yang membahas permasalahan  kebijakan ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian sesuai dengan ajaran islam.
Ekonomi dalam islam berbeda dengan sistem ekonomi yang lain dari segi tujuan, bentuk, dan coraknya. Sistem itu berusaha untuk memecahkan masalah ekonomi manusia dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang ekstrem yaitu kapitalis dan komunis. Lebih jelasnya bahwa ekonomi islam didasarkan pada Al Qur’an dan hadist yangb bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan di akhirat. Islam mengajarkan dan mewajibkan membayar zakat dan melarang adanya unsur riba dalam setiap kegiatan ekonominya.
B.     Saran
Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapng dada akan menerima kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah kami selanjutnya.

   DAFTAR PUSTAKA

Syahbudi,Muhammad.2018.ekonomi makro prespektif islam. epository.ui.ac.id/contents/koleksi/1/bfc42ecb5aa0307f3fa3a563b5422946d351dd68.pdf.(diakses 26 feb. 2019.20.00)
Huda,Nurul.2008. Ekonomi Makro Islam : prespektif reoritis edisi pertama. Kencana.
Rianto,Nur,M. 2010. teori makro islam. Alfabeta.



[1] Muhammad syahbudi,.2018.ekonomi makro prespektif islam.
[2] Nurul huda. 2008,.ekonomi makro islam: perspektif teoritis edisi pertama.kencana. Hlm. 1
[3] Ibid, hlm. 2-3
[4] Ibid,hlm. 3-4
[5] Ibid,hlm.4
[6] Ibid,hlm 5
[7] Ibid,6
[8] Ibid,hlm 7
[9] Ibid,hlm.8
[10] Ibid,hlm.9
[11] Ibid,hlm.10
[12] Ibid,hlm.15
[13] Ibid,hlm 16
[14] Ibid,hlm.17
[15] Ibid,hlm 18
[16] M.Nur Rianto. 2010. teori makro ekonomi islam. ALFABETA. Hlm. 27
[17] Ibid,hlm28
[18] Ibid,hlm.28