Ruang Lingkup Ekonomi Makro Islam
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ekonomi Makro Islam
Dosen Pembimbing : Saifudin, M.E.
Disusun Oleh :
Siti Nazilatul Hidayah (63010170277)
S1
PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT karena dengan rahmat, karunia, serta taufik
dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik meskipun
dengan banyak kekurangan didalamnya. Sholawat dan salam semoga tercurahkan
kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan petunjuk kepada umatnya.
Tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantu menyusun makalah ini. Sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah dengan judul “Ruang Lingkup Makro Islam”.
Kami menyadari dalam menyusun makalah ini terdapat
banyak kekurangan. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran khususnya
dari dosen pengampu mata kuliah Etika Bisnis Islam yaitu bapak Saifudin, M.E..
serta para pembaca guna meyempurnakan makalah ini.
Salatiga,
22 Februari 2019
Penulis
DAFTAR ISI
cover
KATA PENGANTAR...................................................................................................ii
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………iii
BAB I PENDAHULUAN..............................................................................................1
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................1
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………...………1
1.3
Tujuan Penulisan………………………………………………………....…….1
BAB II PEMBAHASAN
...............................................................................................2
A.
Koonsep Dasar Ekonomi Makro Islam ......................................................................2
B.
Prinsip-Prinsip Dasar Ekonomi Makro Islam..............................................................4
C. Karakteristik Ekonomi Islam……………………………………….………......…..6
D. Fikih Ekonomi Islam…………………………………………………........……….9
E. Perbedaaan Utama Ilmu Ekonomi Konvensional Dengan Ilmu
Ekonomi Islam...13
BAB III PENUTUPAN................................................................................................16
A. Kesimpulan…………………………………………………………...………..…16
B. Saran…………………………….……………………………..……………...….16
DAFTAR PUSTAKA…………….……………….…………………………………17
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam perekonomian mengenal teori makro ekonomi. Teori ini lebih
memperhtikan aspek-aspek yang menyeluruh dari kegiatan ekonomi. Apabila yang
dibicarakan mengenai produsen, maka yang diperhatikan adalah kegiatan produsen
dalam setiap kegiatan ekonomi. Begitu pula apabila yang diperhayikan adalah
tingkah laku konsumen, maka yang dianalisis adalah tingkah laku keseluruhan
konsumen dalam menggunakan pendapatnya untuk membeli barang dan jasa yang
dihasilkan dalam perekonomian.
Adapun ilmu
yang mengenai ekonomi islam. Tujuan yang dingin dicapai dalam suatu sistem
ekonomi islam adalah berdasarkan konsep dasar dala islam yaitu tauhid yang
didasarkan pada rujukan Al Qur’an dan Sunnah.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa konsep dasar makro islam ?
2. Apa saja prinsip-prinsip dasar ekonomi makro
islam?
3. Bagaimana karakteristik ekonomi makro islam?
4. Apa saja fikh dalam ekonomi makro islam
5. Bagaimana perbedaan ilmu ekonomi makro
konvensional dengan ilmu ekonomi makro islam.?
1.3 tujuan
penulisan
1. Mengetahui konsep dasar makro islam.
2. Mengetahuii prinsip dasar ekonomi makro islam.
3. Memehami karakteristik ekonomi makro islam.
4. Mengetahui fikh dalam ekonomi makro islam.
5. Menetahui perbedaan ilmu ekonomi makro konvensional dengan ilmu ekonomi makro islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam
Ekonomi makro islam adalah ilmu
yang membahas permasalahan kebijakan
ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian sesuai dengan ajaran
islam.
Dalam membahas persepektif
islam ada satu titik awal yang
harus benar-benar kita perhatikan,
yaitu : ekonomi dalam islam itu sesungguhnya bermuara pada akidah islam yang
bersumber dari syariatnya. Sedangkan dari sisi lain adalah Al-Quran
al-karin dan As-Sunnah Nabawiyah
yang berbahasa arab, oleh karena itu, berbagai terminologi dan substansi
ekonomi yang sudah ada, haruslah dibentuk dan disesuaikan terlebih dahulu dalam
kerangka Islami. Atau dengan kata lain, harus digunakan kata dan kalimat dalam
bingkai lughawi. Supaya dapat disadari pentingnya titik permasalahan ini.
Karena dengan gemblang, tegas dan jelas mampu member pengertian yang benar
tentang istilah kebutuhan, keinginan, dan kelangkaan (al nudrat) dalam upaya
memecahkan problematika ekonomi manusia. Sebelum kita mengkaji lebih jauh
tentang hakikat ekonomi Islam, maka ada baiknya diberikan beberapa pengertian
tentang ekonomi islam yang dikemukakan oleh para ahli ekonomi islam.
1. M. Akram Khan
Islamic economics aims the study of the human
falah (well-being) achieved by organizing the resources of the earth on the
basic of cooperation and participation. Secara lepas dapat diartikan bahwa ilmu
ekonomi makro Islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup
manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar
bekerja sama dan partisipasi. Definisi yang dekemukakan Akram Kan memberikan dimensi normative
(kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat) serta dimensi positif (megorganisir
sumber daya alam)[1]
2. Muhammad Abdul Manan
Islamic economics is a social science which
studies the economics problems of a
people imbued with the values of Islam. Jadi, menurut Manan ilmu ekonomi makro
Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi
masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.
3. M. Umar Chapra
Islamic economics was defined as that branch of knowledge which helps
realize human well-being through an allocation and distribution of scarce
resources that is in conformity with Islamic teaching without unduly curbing
individual freedom or creating continued macro economics and ecological imbalances.
Jadi, menurut Chapra ekomi makro Islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu
upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya
yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam
tanpa memberikan kebebasan individu atau
tanpa perilaku makro-ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa
ketidakseimbangan lingkungan.
4. Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy
Islamic economics is the muslim thinker’s
respone to the economics challenges f
their time. In this endeavour they were aided by the
qur’an and the sunnah as well as by
reason and experience. Menurut Ash-
Sidiqy, ilmu ekonomi islam adalah respons pemikir islam terhadap tantangan
ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha
keras ini mereka dibantu oleh Al-Qur’an
dan sunnah, akal (ijtihad), dan pengalaman.
5. Kursyid Ahmad
Islamic economics is a systematic effort to
thy to understand the economic’s problem and man’s behaviors to that problem from an Islamic perspective. Menurut
Ahmad, ilmu ekonomi adalah sebuah usaha
sistematis untukmmemahami
masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia scara rasional dalam persfktif
islam.[2]
Dari definisi-definisi yang dikemukakan di atas, kita dapat memunculkan
suatu pertanyaan apakah ilmu ekonomi makro islam bersifat positif atau
normatif? Menurut Chapra, ekonomi Islam jangan terjebak oleh pendekatan positif
dan normatif. Karena sesungguhnya pendekatan itu saling melengkapi dan bukan
saling menafikan1. Sedangkan Manan
mengatakan bahwa, ilmu ekonomi makro Islam adalah ilmu ekonomi positif dan
normatif. Jika ada kecenderungan beberapa ekonom yangh sangat mementingkan
positivisme dan sama sekali tidak mengajukan pendekatan normatif atau sebalikya, tentu sangat disayangkan.[3]
B. Prinsip - Prinsip Dasar Ekonomi Islam
Perekonomian adalah bagian dari kehidupan manusia, maka tentulah hal ini
ada dalam sumber yang mutlak yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjadi panduan dalam menjalani kehidupan. Ekonomi islam secara mendasar berbeda dari
system ekonomi yang lain dalam hal tujuan, bentuk , dan coraknya.
System tersebut berusaha memecah masalah
ekonomi manusia dengan cara menempuh jalan tengah antara pola yang
ekstrem yaitu kapitalis dan komunis. Singkatnya, ekonomi islam adalah system
ekonomi yang berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadis yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan
akhirat (al-falah). Ada tiga asas filsafat ekonomi islam, yaitu:
1. Semua yang ada dalam alam semesta
ini adalah milik allah SWT, manusia hanyalah khalifah yang memegang amanah dari
Allah untuk menggunakan milik-Nya. Sehingga segala sesuatunya harus tunduk pada
Allah sang pencipa dan pemiik Alam. Firman Allah dalam QS.An-Najm : 31 yang
artimya,
“Dan hanya kepunyaan Allah lah yang ada di langit dan
apa yang ada di bumi supaya Dia memberi balasan kepada orang-rang yang berbuat
jahat terhadap apa yang telah mereka kerjakan dan memberi balasan kepada
orang-orang yang berbuat baik dengn pahala yang baik (surge)”.
2. Untuk dapat melaksanakan tugasnya sebagaimkhalifah Allah SWT, manusia
wajib tolong-menolongg dan membantu dalam melaksanakan kegiiatan ekonomi yang
bertujuan untuk beribadah kepada Allah SWT.
3. Beriman kepada hari kiamat, yang merupakan asa penting dalam suatu
ekonomim islam karena dengan keyakinan ini tingkah laku ekonomi manusia akan dapat
terkendali sebab ia sadar bahwa semua
perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Allah SWT.[4]
Selain dari asas filsafat di atas ekonomi islam juga memiliki
nilai-nilai tertentu, yaitu sebagai
tersebut :
1. Nilai dasar kepemilikan, menurut system ekonomi islam :
a. Kepemilikan bukanlah penguasa mutlak atas sumber-sumber ekonomi.
b. Lama kepemilikan manusia atas sesuatu benda terbatas pada lamanya manusia tersebut hidup di dunia.
c. Sumber daya yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat
hidup orang banyak yang harus menjadi milik umum.
2. Keseimbangan
Keseimbangan yang terwujud dalam
kesederhanaan, hemat, dan menjauhi sikap pemborosan. Firman Allah SWT dalam QS. Ar-rahman : 9 yang
artinya
“Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan
janganlah kamu mengurangi timbangan”.[5]
3. Keadilan
Keadilan di dalam Al-Qur’an, kata adil
disebutkan lebih dari seribu kali, setelah perkataan Allah dan ilmu pengetahuan.
Nilai keadian sangat penting dalam ajaran islam, terutama dalam kehidupan
hokum, social, politik, dan ekonomi. Untuk itu keadilan harus diterapkan dalam kehidupan ekonomi
seperti proses distribusi, produksi, konsumsi, dan lain-lain. Keadilan juga
harus diwujudkan dalam mengalokasikan sejumlah hasil kegiatan ekonomi tettentu
bagi orang yang tidak mampu memasuki pasar, melalui zakat, infak, dan hibah.[6]
C. Karakteristik Ekonomi Islam
Ada beberapa hal yang harus dipelajari dalam mendorng karateristik
ekonomi islam, yaitu :
1. Meluruskan kekeliruan pandangan yang menilai ekonomi kapitalis
(memberikan penghargaan teradap prinsip
hak milik) dan sosialis (memberikan penghargaan terhadap persamaan dan
keadialan) tidak bertetangan dengan metode ekonomi islam.
2. Membantu para ekonomi muslim yang
telah berkecimpung dalam teori ekonomi konvensional dalam memahami
ekonomi islam.
3. Membantu para peminat studi fikih muamalah dalam melakukan studi
perbandnagn antara ekonomi antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Adapun karakteristik ekonimi islam sebagaimana disebutkan dalam
al-mausu’ah al-ilmiyah wa al-amaliyah al-islamiyah yaitu ebagai berikut :
1. Harta kepunyaan Allah dan manusia khalifah harta, karakteristik yang pertama
dibgai jadi dua bagian, [7]
a. Semua harta, baik benda maupun alat produksi adalah kepunyaan Allah.
b. Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, diantaranya ayat yang
menjelaskan fungsi manusia sebagai khalifah Allah atas harta adalah firman allah dalam QS. Al-hadid/57:7

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan
nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang
Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka rang-orang yang beriman diantara kamu dan menafkahkan
sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar”.
Yang dimaksud dengan menguasai di sini adalah
penguasaan yang bukan secara mutlak. Hak milik pada hakikatnya
adalah pada Allah. Manusia menafkahkan hartnya itunharusnya menurut hokum-hukum
yang telah di syariatkan Allah, karena itu tidaklah bioleh kikir dan boros.[8]
2. Ekonomi teikat dengan akidah, syariah (hokum) dan moral
Hubungan ekonomi islam dengan akidah islam
tamak jelas dalam banyak hal, seperti pandangan islam terhadap alam semesta
yang ditudukkan atau disediakan untuk kepentungan manusia. Hubungan ekonomi
islam dengan akidah dan syariah tersebut memungkinkan aktivitas ekonomi dalam
islam menjadi ibadah.[9]
3. Keseimbangan antara keruhanian dan kebendaan
Beberapa ahli
berat menyatakan bahwa islam sebagai agama yang menjaga diri, tetapi toleran
selain itu, para ahli tersebut menyatakan islam adalah agama yang memilki unsur
keagamaan (segi akhirat) dan kelularitas (segi dunia).
4. Keadilan dan keseimbangan dalam melindungi kepentingan individu dan
masyarakat
Arti keseimbangan dalam system social islam adalah
tidak mengakui hak mutlak dan kebebasab mutlak
tapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik.
Hanya keadilan yang bisa melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang
ditetapkan dalam system islam untuk kepemilikan individu dan umum.
5. Bimbingan konsumsi
Allah berfirman QS al-a’raf 7:31

Artinya : “Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang
indah disetiap (memasukki)masjid , makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebihan”[10]
6. Petunjuk investasi
Ada 5 kriteria yang sesuai dengan islam
untuk dijadikan pedoman dalam menilai proyek investasi, yaitu:
a. Proyek yang baik menurut islam.
b. Memberikan rezeki seluas mungkin kepada
anggota masyarakat.
c. Memberantas kekafiran, memperbaiki pendapat, dan kekayaan.
d. Memelihara dan menumbuh kembangkan harta.
e. Melindungi kepentigan anggota masyarakat.
7. Zakat
Zakat dalah
salah satu karakteristik ekonomi islam mengenai harta yang tidak dimiliki dalam
bentuk perekonomian lain, karena system perekonomian diliuar islam tidak
mengenal tuntunan Allah kepada pemilik harta agar menyesihkan sebagian harta
tertentu sebagai pembersih jiwa dari sifat kikir, dengki, dan dendam.
8. Larangan Riba
Islam menekankan pentingnya memfungsikan
uang pada bidangnya yang normal, yaitu fasilitas transaksi dan alat penilaian barang. Diantara
faktor yang menyelewengkan uang dari
bidangnya yang normal adalah riba/bunga.[11]
D. Fikih Ekonomi Makro Islam
Dalam mengkaji fiqh ekonomi makro islam dibatasi pada dua hal, yaitu
fiqh riba dan fiqh zakat. Kedua hal tersebut merupakan indikator yang biasanya
digunakan pada pembahasan masalah-masalah ekonomi makro islam.
a.
Fiqh Riba
Kata riba diterjemahkan dlam bahasa inggris dengan usury yang mengandung
dua dimensi pengertian (1) tindakan atau praktik peminjaman uang dengan tingakt
suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hokum dan (2) suku bunga
dengan rate yang tinggi.
Bila ditinjau dari sudut fiqh, menurut Qardhawi (2001), bunga bank sama
dengan riba yang hukumnya jelas-jelas haram. Atas pendapat sebagian kalangan
yang menghalalkan bunga komersial (bunga dalam rangka usaha) dan mengharamkan
bunga konsumtif (bunga dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari). Qardhawi
menyatakan bahwa baik bunga komersil dan bunga konsumtif, keduanya haram.
Selain firman Allah dapat pula dijelaskan beberapa Hadis nabi yang
berkaitan dengan riba, antara lain:
a) Dari Ibnu Abbas dari nabi SAW, beliau bersabda
jika telah muncul wabah zina dan riba disuatu negeri, maka berarti mereka telah
siap menanti kedatangan azab Allah.
b) Di riwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa
Rasulullah SAW bersabda: “Tuhan sesungguhnya telah berlaku
adil karena tidak membenarkan emapat golongan memasuki surga atau tidak
mendapatkan petunjuk yakni peminum arab, pemakan riba, pemakan harta anak yatim
dan mereka yang menelantarkan ibu bapaknya. [12]
Banyak pendapat dan tanggapan para ulama dan ahli fiqih bagi klasik maupun
kontemporer. Tentang apakah bunga bank sama dengan riba tau tidak. Tentang
pengahraman bunga bank, karena bunga bank sama dengan riba melalui berbagai
fatwa yang dikemukakan sebagi berikut:
i. Muktamar II
lembaga riset Al-Azhar, yang dilaksankan di kairo (mei 1965) dan dihadiri
utusan 35 negara Islam telah menyepakati beberapa hal diantaranya bunga dari
semua pinjaman, hukum riba diharamkan.
ii. Rabbithah Al Alam Al Islami (keputusan nomer 6 sidang ke
9) di Mekkah 12-19 Rajab 1406 Hijriah. Menyatakan bunga bank berlaku pada
perbankan konvensional pada riba yang diharamkan. Majma Fiqih Islami Organisasi
Konverensi Islam atau OKI keptusan no.10, menyatakan setiap tambahan atas utang
yang telah jatuh tempo dan orang yang berutang tidak membayarnya dan sebagai
imbalan atas penundaanya itu, demikian pula tambahan atas pinjamanm yang telah
ditetapkan diawal perjanjian, maka kedua bentuk itu adalah riba yang telah
diharamkan dalam syariat. [13]
b.
Fiqih Zakat
Secara etimologi zakat memiliki beberapa makna diantaranya adalah suci,
“sesungguhnya orang menyucikan jiwa itu” (As Syam: 9) selain itu zakat dapat
bermakna tumbuh dan berkah. Secara syar’i adalah sedekah tertentu yang
diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang
yang berhak menerimanya.
Zakat pertama kali diwajibkan dan telah ditentukan kadar dan jumlahnya
tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan faqir dan miskin. Namun
setelah nabi hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dengan
syarat yang harus dipenuhi dalam zakat :
1.
Islam
Zakat hanya diwajibkan untuk umat islam hal tersebut dialndaskan oleh
hadits, ketika muadz bin Jabal diutus kedaerah zaman ke Yaman (Al-Bukhori).
zakat tidak diwajibkan kepada selain muslim, karena zakat merupakan ta’lif ma’ali
(kewajiban harta) dalam islam yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada
orang fakir miskin, Ibnu Sabil yang
membutuhkan lainnya.
2.
Sempurnah Ahliahnya
Sebbagian ulama berpendapat, zakat diwajibkan atas harta anak kecil dan
orang gila. Namun Khanafiah berpendapat zakat tidak wajib atas harta mereka,
kecuali atas hasil pertanian dan perkebunan. Perbedaan tersebut karena
karakteristik zakat itu sendiri, sebagian berpendapat zakat termasuk ibadah
mahdlah dan sebagian berpendapat zakat merupakan ta’lif ma’ali (kwajiaban atas
harta) dan yang terakhir menurut sebagian ulama pendapat yang terpilih.
3.
Sempurnanya kepemilikan
Kepemilikan Muzaki (orang yang wajib zakat) atas harta yang mau dizakatkan
merupakan kepemilikan yang sempurna, dalam artian harta tersebut tidak terdapat
kepemilikan dan hak orang lain.
4.
Berkembang
Harta yang merupakan obyek zakat, harus
berkembang, dan artinya harta tersebut mendatangkan income atau tambahan kepada
pemiliknya, seperti hasil pertanian, pertambangan, dll.
5.
Nisab
Harta yang wajib yang dizakati harus sampai
pada kadar tertentu, yang disebut dengan nisab. Hikmah dari penentu nisab
adalah menunjukan zakat hanya diwajibkan kepada orang-orang yang mempu
diberikan kepada orang-orang yang dibutuhkan. [14]
6.
Haul
Harta zakat yang telah mencapai nishab harus ada
kepemilikan ahlinya sampai waktu 12 bulan qomariyah, kecuali hasil pertanian,
perkebunan, pertambangan, madu, dan sejenisnya.
Selanjutnya dapat dilihat dampak ekonomis aplikasi zakat, dalam
implementasi zakat mempunyai efek dominan dalam kehidupan masyarakat
diantaranya damapaknya adalah :
- Produksi dengan adanya zakat akan menimbulkan
new dimander potensial sehingga meningkatkan permintaan secara agregat yang
pada akhirnya akan mendorong produsen untuk meningkatakan produksi guna
memenuhi peningkatan yang ada.
- Investasi
Dampak lain yang muncul dari peningkatan produksi diatas akan mendororng
perusahaan meningkatkan investasi.
- lapangan Kerja
Karena adanya peningkatan investasi mendorong perluasan produksi yang lebih
besar yang pada akhirnya akan membuka kesempatan kerja
- Pertumbuhan Ekonomi
Karena peningkatan konsumsi secara agregat dan meningkatnya investasi, hal
itu akan mendorong laju pertumbhan ekonomi
- Kesenjangan Ekonomi
Zakat juga berperan dalam mendistribusikan pendapatan khususnya dalam
mengurangi kesenjangan. Pendapatan akhirnya dapat mengurangi kesenjangan
sosial. [15]
- Perbedaaan utama ilmu ekonomi konvensional dengan ilmu ekonomi islam.
1) Perbedaan utama adalah terkait dengan uang,
dalam ekonomi konvensional, pandangan mengenai uang terdiri dari 2 mazhab yaitu
l Uang adalah flow concept (teori irving
fisher). menurut irving fisher uang harus selalu diputar dalam perekonomian,
agar dapat memeacu pertumbuhan ekonomi suatu negar.model irving fisher
mengemukakan bahwa semaki cepat perputaran uang, maka akan semakin tinggi pula
pendapatan nasional yang dihasilkan oleh suatu negara.[16]
l Pandangan konvensional tentang uang adalah
uang sebagai stock concept. Uang diansumsikan sebagai barang modal , maka uang
boleh di tumpuk menjadi kekayaan. Jumlah uang yang beredar adalah jumlah jumlah
proporsi tertentu uang yang ingin dipegang .idak boleh ditumpuk, melaikan harta
yang dimiliki harus disirkulasikan. tidak oleh di tumpuk menjadi kekayaan.
Jumlah uang yang beredar adalah jumlah jumlah proporsi tertentu uang yang ingin
dipegang.idak boleh ditumpuk, melaikan harta yang dimiliki harus
disirkulasikan.
Konsep uang dalam ekonomi islam adalah flow concep, dimana harta t.idak
boleh ditumpuk, melaikan harta yang dimiliki harus disirkulasikan. Mungkin akan
muncul pertanyaan yang timbul jika uang dalam ekonomi islam adalah flow
concept. Sehingga jawabnya adalah
pendapat ekonomi islam uang sebagai flow concept telah dikemukakan oleh Imam Ghazali jauh
sebelum dikemukakan oleh irving fisher. Pendapat Imam Ghazali adalah uang
ibarat cermin : uang tidak punya harga tapi uang bisa merefleksikan senua
harga.[17]
2) Perbedaan utama yang kedua antara makro
ekonomi islam dan makro ekonomi konvensional adalah terkait posisi peranan pemerintah dalam perekonomian.
Inti kebijakan fiskal yang dilakukan oleh Rasulullah yaitu.
·
Sejak zama Rasulullah dan Khulafaur rasyidin, pengeluaran
untuk infrastuktur mempunyai porsi yang besar. Dengan pembangunan infrastuktur
akan membantu mempermudah jalanya aktivitas perekonomian suatu negara.
·
Dalam pemerintahan islam sangat dihindari terjadinya
defisit anggaran. Dalam pemerintahan islam hanya satu kali ditemui defisit
anggaran yaitu pada saat pesiapan penakhlukan Mekah dimana tidak cukup modal
untuk penakhlukan. Ehingga pemerintah melakukan pinjaman kepada para sahabat
dan langsung dibayar setelah adanya penerimaan, sehingga sedikit mungkin
menghindari defisit karena ini berdampak
kepada inflasi.
Sedangkan dalam ekonomi konvensional ada dua cara untuk mengatasi defisit
anggaran yaitu dengan utang atau pencetakan uang baru. Karena dua cara ini
menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian yaitu dengan utang maka
kemandirian suatu negara akan berkurang. Maka negara tersebut akan bergantung
pada negara lain. Sementara pencetakan uang baru, apabila dilakukan secara
berlebihan maka akan meningkatkan
tingginya inflasi.dalam perekonomian suatu negara .[18]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Ekonomi makro islam adalah ilmu
yang membahas permasalahan kebijakan
ekonomi secara makro, berupa pengelolaan dan pengendalian sesuai dengan ajaran
islam.
Ekonomi dalam islam berbeda dengan
sistem ekonomi yang lain dari segi tujuan, bentuk, dan coraknya. Sistem itu
berusaha untuk memecahkan masalah ekonomi manusia dengan cara menempuh jalan
tengah antara pola yang ekstrem yaitu kapitalis dan komunis. Lebih jelasnya
bahwa ekonomi islam didasarkan pada Al Qur’an dan hadist yangb bertujuan untuk
memenuhi kebutuhan manusia di dunia dan di akhirat. Islam mengajarkan dan mewajibkan membayar zakat dan
melarang adanya unsur riba dalam setiap kegiatan ekonominya.
B. Saran
Penulis
menyadari dalam penulisan makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
penulis senantiasa dengan lapng dada akan menerima kritik dan saran yang
bersifat membangun demi perbaikan makalah kami selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Syahbudi,Muhammad.2018.ekonomi makro prespektif islam.
epository.ui.ac.id/contents/koleksi/1/bfc42ecb5aa0307f3fa3a563b5422946d351dd68.pdf.(diakses
26 feb. 2019.20.00)
Huda,Nurul.2008. Ekonomi Makro Islam : prespektif
reoritis edisi pertama. Kencana.
Rianto,Nur,M. 2010. teori makro islam. Alfabeta.