MAKALAH
MERGER
USAHA & RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
Disusun
Guna
Memenuhi
Tugas
Mata
Kuliah
Manajemen Keuangan 2
Dosen
Pengampu : Khabib, S.E., M.Si., M.Pd., Ak.
Disusun
oleh :
Siti
Nazilatul Hidayah 63010170277
PERBANKAN
SYARIAH S-1
FAKULTAS
EKONOMI ISLAM DAN BISNIS
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN ) SALATIGA
2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T yang senantiasa memberikan rahmat dan
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah mata kuliah Manajemen
Keuangan 2 yang berjudul “Merger Usaha & Restrukturisasi Perusahaan” dengan
baik. Melalui makalah ini kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarya
kepada :
1. Allah
S.W.T yang telah memberikan kelancaran dalam proses penyusunan makalah ini.
2. Bapak
Khabib, S.E., M.Si., M.Pd.,
Ak.
selaku dosen yang telah memberikan tugas ini, sehingga dapat menambah pemahaman
tentang merger usaha
& restrukturisasi perusahaan.
3. Orang
tua yang selalu memberi dukungan moril dan juga materi.
4. Teman-teman
yang selalu memberikan dukungan dan motivasinya.
Kami
menyadari terdapat kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk menyempurnakan
makalah ini.
Salatiga,
11 Oktober 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................... ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C. Tujuan ..................................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Merger Usaha
& Restrukturisasi Perusahaan ....................... 3
B. Jenis-jenis Merger Usaha dan Restrukturisasi Perusahaan ..................... 4
C. Restrukturisasi Perusahaan dapat Dikategorikan ke dalam Tiga Jenis.... 5
D. Alasan Perusahaan melakukan Merger Usaha ........................................ 7
E. Alasan Perusahaan melakukan Restrukturisasi ...................................... 9
F. Evaluasi Keberhasilan dan Kegagalan Merger ....................................... 12
G. Tujuan, sasaran, dan beberapa keuntungan Merger sebagai Sarana
Restrukturisasi Perusahaan 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan ............................................................................................ 17
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kinerja perusahaan dalam era
persaingan bisnis semakin ketat, setiap perusahaan perlu mengevaluasi
kinerjanya, serta melakukan serangkaian perbaikan, agar tetap tumbuh dan dapat
bersaing. Perbaikan ini akan dilaksanakan secara terus menerus, sehingga
kinerja perusahaan semakin meningkat dan dapat terus unggul dalam persaingan,
atau minimal tetap dapat bertahan. Sebuah strategi untuk memperbaiki dan
memaksimalkan kinerja perusahaan salah satunya adalah dengan cara
restrukturisasi.
Menurut Suad Husnan dan Enny
Pudjiastuti, restrukturisasi merupakan kegiatan untuk merubah struktur
perusahaan. Sedangkan menurut James C. Van Horne dan John M. Wachowicz, JR.,
yang diterjemahkan oleh Dewi Fitriasari dan Denny Arnos Kwari, restrukturisasi
diikuti dengan adanya perubahan dalam struktur modal, operasi, atau kepemilikan
perusahaan yang merupakan rutinitas usahanya.
Restrukturisasi perusahaan
sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap
kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuhberkembang.Dalam keadaan normal, perusahaan perlu
melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus unggul dalam persaingan,
atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan
tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha
tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau membeli
perusahaan yang telah ada (akuisisi). Cara – cara tersebut dilakukan agar dapat
memberikan manfaat yang lebih besar bagi perusahaan.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud merger
usaha dan restrukturisasi perusahaan?
2.
Apa
saja jenis-jenis merger usaha
dan restrukturisasi perusahaan?
3.
Mengapa
perusahaan melakukan merger dan
restrukturisasi?
4.
Bagaimana
cara mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan dari suatu merger restrukturisasi?
5.
Apa
tujuan, sasaran, dan beberapa keuntungan merger sebagai sarana restrukturisasi
perusahaan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui dan memahami merger usaha dan
restrukturisasi perusahaan.
2.
Mengetahui
jenis-jenis merger usaha
dan restrukturisasi.
3.
Mengetahui
alasan perusahaan melakukan merger dan
restrukturisasi.
4.
Mengetahui
cara mengevaluasi keberhasilan dan kegagalan dari suatu merger restrukturisasi.
- Mengetahui tujuan, sasaran, dan beberapa keuntungan merger sebagai sarana restrukturisasi perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Merger Usaha
& Restrukturisasi Perusahaan.
Merger usaha adalah proses
difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan
dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru. (Brealey, Myers, & Marcus, 1999).
Definisi merger yang lain yaitu
sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal
ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.
(Harianto dan Sudomo, 2001).
Pengertian mendasar dari merger
(penggabungan) dapat dilihat pada pengaturan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”):“Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan
atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih
karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status
badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.” (lihat Pasal 1 ayat [9] UUPT).
Salah satu alternatif untuk
melakukan perluasan usaha adalah dengan cara merger dan consolidation. Merger
merupakan penggabungan dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan tersebut
merupakan salah satu nama perusahaan dari perusahaan yang bergabung. Sedangkan
consolidation merupakan penggabungan dari dua perusahaan atau lebih, dan nama perusahaan
tersebut hilang kemudian muncul nama baru dari perusahaan gabungan.
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi
kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari
krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut menyangkut berbagai
aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio perusahaan, perbaikan
permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem pengelolaan perusahaan,
sampai perbaikan sumber daya manusia. Dengan demikian, restrukturisasi
perusahaan merupakan kepentingan semua pihak. Bukan saja pihak manajemen, namun
juga merupakan kepentingan komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham.
Restrukturisasi juga merupakan kepentingan karyawan secara keseluruhan karena tindakan
restrukturisasi akan berdampak pada semua karyawan.
B. Jenis-Jenis Merger Usaha dan Restrukturisasi
Perusahaan
Merger usaha terdapat
empat jenis merger sampai saat ini, yaitu :
1.
Merger horizontal, terjadi ketika
sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang
sama. Merger horizontal adalah penggabungan dari dua unit usaha atau lebih yang
memiliki produk sejenis baik barang atau jasa. Hal ini dilakukan untuk
mengurangi persaingan industri, memperkuat pangsa pasar, dan memperoleh
efisiensi biaya operasional.
2.
Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah
perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya. Vertikal merger, adalah
penggabungan antara dua unit usaha atau lebih yang mempunyai keterkaitan
supplier atau pelanggan. Ini dilakukan untuk lebih menjaga kontinuitas produksi
dan operasi perusahaan. .
3.
Congeneric
merger, adalah merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri
sejenis yang tidak memiliki keterkaitan supplier atau pelanggan.
Merger kongenerik akan
melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan
produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan
pemasok-produsen.
4.
Conglomerate
merger, merupakan merger antara dua unit usaha atau lebih dalam industri
yang berbeda dan tidak ada keterkaitan satu sama lain, sehingga model ini
merupakan diversifikasi usaha untuk mengurangi resiko. Merger konglomerat,
terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.
C.
Restrukturisasi Perusahaan dapat Dikategorikan ke dalam
Tiga Jenis
1.
Restrukturisasi Portofolio/Asset
Restrukturisasi portofolio merupakan kegiatan penyusunan
portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang
termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis,
divisi, unit usaha atau SBU (Strategic
Business Unit), maupun anak perusahaan.
2.
Restrukturisasi
Modal atau Keuangan
Restrukturisasi keuangan atau modal adalah penyusunan ulang
komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja
keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari:
neraca, rugi/laba, laporan arus kas, dan posisi modal perusahaan. Berdasarkan
data dalam laporan keuangan perusahaan, akan dapat diketahui tingkat kesehatan
perusahaan. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasar rasio kesehatan, yang
antara lain: tingkat efisiensi (efficiency
ratio), tingkat efektifitas (effectiveness
ratio), profitabilitas (profitability
ratio), tingkat likuiditas (liquidity
ratio), tingkat perputaran aset (asset
turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat
kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return profile).
3.
Restrukturisasi
Manajemen/Organisasi
Restrukturisasi manajemen dan organisasi, merupakan penyusunan
ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem
operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan
organisasi. Dalam hal restrukturisasi manajemen/organisasi, perbaikan kinerja
dapat diperoleh melalui berbagai cara, antara lain dengan pelaksanaan yang
lebih efisien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga
keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab
permasalahan di setiap unit kerja.
Pada dasarnya setiap korporasi dapat menerapkan salah satu jenis
restrukturisasi pada satu saat, namun bisa juga melakukan restrukturisasi
secara keseluruhan, karena aktifitas restrukturisasi saling terkait.
Pada umumnya sebelum melakukan restrukturisasi, manajemen perusahaan
perlu melakukan penilaian secara komprehensif atas semua permasalahan yang
dihadapi perusahaan, langkah tersebut umum disebut sebagai due diligence atau penilaian uji tuntas perusahaan. Hasil penilaian ini sangat berguna untuk
melakukan langkah restrukturisasi yang perlu dilakukan berdasar skala
prioritasnya.
Dari hasil pengalaman, pelaksanaan restrukturisasi yang berhasil,
harus melibatkan dan mendapatkan komitmen dari semua pihak. Dan akan menjadi
lebih rumit, jika perusahaan mempunyai pinjaman lebih dari satu bank, karena
akan melibatkan rangkaian pembicaraan dan pertemuan-pertemuan yang melelahkan,
namun bukan hal yang tak dapat dilakukan. Pada akhirnya, kerja sama, niat baik,
dan semangat yang harus didukung oleh semua jajaran di dalam perusahaan (dari
karyawan, manajemen, komisaris) serta dukungan dari stakehoders akan mempengaruhi keberhasilan restrukturisasi
tersebut.
D. Alasan Perusahaan melakukan Merger Usaha dan Restrukturisasi Perusahaan
Pada umumnya tujuan dilakukannya
merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan
untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan
empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan
lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjang dibanding
nilai tambah yang bersifat sementara saja.
Oleh karena itu, ada tidaknya
sinergi suatu merger dan akuisisi tidak bisa dilihat sesaat setelah merger dan
akuisisi itu terjadi, tetapi diperlukan waktu yang cukup panjang. Sinergi yang
terjadi sebagai akibat dari penggabungan usaha bisa berupa turun naiknya skala
ekonomis, maupun sinergi keuangan yang berupa kenaikan modal.
Ada beberapa alasan perusahaan
melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu:
- Pertumbuhan atau Diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan
yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat
melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu,
jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat
mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
- Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger
menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies
of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang
lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi
tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang
sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
- Meningkatkan Dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh
dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk
melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan
perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan
daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan
meningkatnya dana dengan biaya rendah.
- Menambah Keterampilan Manajemen atau Teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang
dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya
teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan
tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri
dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
- Pertimbangan Pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak
sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi.
Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan
perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus
ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah
pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang
diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak,
tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
- Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan
perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar,
maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih
likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
- Melindungi Diri dari Pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan
menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan
membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban
perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.
Dalam perkembangannya, merger secara garis besar dibagi
menjadi dua kelompok yaitu: financial
merger dan operating merger. Financial merger adalah merger dimana perusahaan
yang bersangkutan masih tetap beroperasi sehingga tidak ada keuntungan sinergik
secara operasional, Sedangkan operating merger diarahkan pada penggabungan
operasional kedua unit usaha dengan harapan memperoleh keuntungan sinergik.
Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih
murah dibanding pengambilalihan yang lain merupakan kelebihan merger. Sedangkan
kelemahan merger adalah merger harus ada persetujuan dari para pemegang saham
masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut
diperlukan waktu yang lama.
E.
Alasan Perusahaan
melakukan Restrukturisasi
1.
Masalah Hukum/desentralisasi
Undang-undang No.22/1999 dan No.25/1999 telah mendorong korporasi untuk mengkaji ulang cara kerja
dan mengevaluasi hubungan kantor pusat, yang kebanyakan di Jakarta, dengan
anak-anak perusahaan yang menyebar di seluruh pelosok tanah air. Keinginan
pemerintah daerah untuk ikut menikmati hasil dari perusahaan-perusahaan yang
ada di daerah masing-masing menuntut korporasi untuk mengkaji ulang seberapa
jauh wewenang perlu diberikan kepada pimpinan anak-anak perusahaan supaya bisa
memutuskan sendiri bila ada masalah-masalah hukum di daerah.
2.
Masalah
Hukum atau
Monopoli
Perusahaan yang telah masuk dalam
daftar hitam monopoli, dan telah dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawasan
Persaingan Usaha (KPPU)/pengadilan, harus melakukan restrukturisasi agar
terbebas dari masalah hukum. Misalkan, perusahaan harus melepas atau memecah
divisi supaya dikuasai pihak lain, atau menahan laju produk yang masuk ke
daftar monopoli supaya pesaing bisa mendapat porsi yang mencukupi.
3.
Tuntutan
pasar
Konsumen dimanjakan dengan semakin
banyaknya produsen. Apalagi dalam era perdagangan bebas, produsen dari manapun
boleh ke Indonesia. Hal ini menuntut korporasi untuk memenuhi tuntutan
konsumen, yang antara lain menyangkut : a)
kenyamanan (convenience), b) kecepatan pelayanan (speed),
c) ketersediaan produk (conformity),
dan d) nilai tambah yang dirasakan oleh konsumen (added value). Tuntutan tersebut bisa
dipenuhi bila perusahaan paling tidak mengubah cara kerja, pembagian tugas, dan
sistem dalam perusahaan supaya mendukung pemenuhan tuntutan tersebut.
4.
Masalah
Geografis
Korporasi yang melakukan ekspansi
ke daerah-daerah sulit dijangkau, perlu memberi wewenang khusus kepada anak
perusahaan, supaya bisa beroperasi secara efektif. Demikian juga jika melakukan
ekspansi ke luar negeri, korporasi perlu mempertimbangkan sistem keorganisasian
dan hubungan induk-anak perusahaan supaya anak perusahaan di manca negera dapat
bekerja baik.
5.
Perubahan
Kondisi Korporasi
Perubahan kondisi korporasi sering
menuntut manajemen untuk mengubah iklim supaya perusahaan semakin inovatif dan
menciptakan produk atau cara kerja yang baru. Iklim ini bisa diciptakan bila
perusahaan memperbaiki manajemen dan aspek-aspek keorganisasian, misalnya
kondisi kerja, sistem insentif, dan manajemen kinerja.
6.
Hubungan
Holding-Anak Perusahaan
Korporasi yang masih kecil dapat
menerapkan operating holding system, dimana induk dapat terjun ke dalam
keputusan-keputusan operasional anak perusahaan.Semakin besar ukuran korporasi,
holding perlu bergeser dan berlaku sebagaisupporting holding, yang hanya
mengambil keputusan-keputusan penting dalam rangka mendukung anak-anak
perusahaan supaya berkinerja baik. Semakin besar ukuran korporasi, induk harus
rela bertindak sebagai investment holding, yang tidak ikut dalam aktifitas,
tetapi semata-mata bertindak sebagai “pemilik” anak-anak perusahaan, menyuntik
ekuitas dan pinjaman, dan pada akhir tahun meminta anak-anak perusahaan
mempertanggungjawabkan hasil kerjanya dan menyetor dividen.
7.
Masalah
Serikat Pekerja
Era keterbukaan, yang diikuti
dengan munculnya undang-undang ketenaga kerjaan yang terus mengalami perubahan
mendorong para buruh untuk semakin berani menyuarakan kepentingan mereka.
8.
Perbaikan
Image Korporasi
Korporasi sering mengganti logo
perusahaan dalam rangka menciptakan image baru, atau memperbaiki image yang
selama ini melekat pada stakeholders korporasi. Sebagai
contoh, beberapa tahun lalu, PT Garuda Indonesia mengganti logo perusahaan
supaya image korporasi mengalami
perubahan.
9.
Fleksibilitas
Manajemen
Manajemen seringkali
merestrukturisasi diri supaya cara kerja lebih lincah, pengambilan keputusan
lebih cepat, perbaikan bisa dilakukan lebih tepat guna. Restrukturisasi ini
biasanya berkaitan dengan perubahan job
description, kewenangan tiap tingkatan manajemen untuk memutuskan
pengeluaran, kewenangan dalam mengelola sumber daya (temasuk SDM), dan bentuk organisasi. PT Kimia Farma melakukan restrukturisasi organisasi, dengan
memisah unit apotek supaya manajemen menjadi semakin
lincah dan fokus beroperasi.
10.
Pergeseran
Kepemilikan
Pendiri korporasi biasanya
memutuskan untuk melakukan go public
setelah si pendiri menyatakan diri sudah tua, tidak sanggup lagi menjalankan
korporasi seperti dulu. Perubahan paling sederhana adalah mengalihkan sebagian
kepemilikan kepada anak-anaknya. Tapi cara ini seringkali tidak cukup.
11.
Akses
Modal yang Lebih Baik
PT Indosat menjual sebagian sahamnya di Bursa Efek New York
(NYSE) dengan tujuan supaya akses modal menjadi lebih luas. Dengan
demikian, perusahaan tersebut tidak harus membanjiri BEJ dengan sahamnya setiap
kali membutuhkan modal. Sebagai dampak tindakan ini, struktur kepemilikan
otomatis berubah.
Selain alasan – alasan tersebut,
sumber penciptaan nilai dalam restrukturisasi perusahaan juga meliputi
peningkatan penjualan dan operasi yang ekonomis, peningkatan manajemen,
pengaruh informasi, transfer kesejahteraan dari para pemilik utang, dan
keuntungan pajak.
Restrukturisasi perusahaan
sebetulnya tak harus menunggu perusahaan menurun, namun dapat dilakukan setiap
kali, agar perusahaan dapat bersaing dan tumbuh berkembang. Dalam keadaan
normal, perusahaan perlu melakukan pembenahan dan perbaikan supaya dapat terus
unggul dalam persaingan, atau paling tidak dapat bertahan.
Perusahaan yang dapat bersaing dan
tumbuh berkembang, mungkin akan melakukan perluasan usaha. Perluasan usaha
tersebut bisa dilakukan dengan cara ekspansi secara intern, tetapi juga dapat
dilakukan dengan cara menggabungkan usaha yang telah ada (merger dan consolidation) atau membeli
perusahaan yang telah ada (akuisisi). Namun ketika perusahaan mengalami
kesulitan keuangan maka harus dilakukan penyempitan usaha. Kesulitan keuangan
ini dimulai dari kesulitan likuiditas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka
pendek) hingga kesulitan solvabilitas (kemampuan memenuhi kewajiban jangka
panjang). Kesulitan keuangan tersebut dapat diselesaikan dengan cara
reorganisasi ataupun likuidasi. Cara reorganisasi ditempuh apabila kesulitan
keuangan perusahaan tersebut diperkirakan masih bisa diperbaiki, karena prospek
perusahaan diperkirakan masih baik. Dengan kata lain, apabila kondisi
perusahaan sudah tidak bisa diperbaiki, maka likuidasi harus ditempuh.
F.
Evaluasi Keberhasilan dan Kegagalan Merger
Membuat proyeksi keberhasilan
merger penting dilaksanakan, sebelum merger dilakukan secara legal. Tahapan
diawali dengan due diligence (uji tuntas) atas perusahaan yang akan
dikonsolidasikan. Penilaian dilakukan atas sinergi yang akan diperoleh, dilihat
dari sinergi operasional dan sinergi finansial.
Sinergi operasional, umumnya dengan
membandingkan sumber daya masing-masing perusahaan, antara lain: visi, misi dan tujuan perusahaan, perencanaan strategik, sumber
daya manusia, jaringan, pangsa pasar, informasi teknologi yang digunakan, dan
budaya kerja masing-masing perusahaan.
Evaluasi finansial, didasarkan
atas: analisis laporan keuangan perusahaan, berupa neraca dan laba rugi, baik
yang berupa on atau off balance
sheet, serta fee based icome.
Metoda yang digunakan
bermacam-macam, salah satunya menitik beratkan pada cash flow, sebagai berikut:
1.
Analisis proyeksi arus kas dengan menggunakan
diskon faktor sesuai biaya dana perusahaan (Discounted
cash flow approach)
2.
Analisis yang didasakan atas ratio harga saham
dengan pendapatan (Price Earning Ratio)
dibandingkan dengan nilai P/E dari perusahaan sejenis
3.
Penilaian atas dasar nilai buku,
yang beberapa pos dari
neraca disesuaikan dengan perkiraan risiko yang mungkin ada sehingga mengurangi
nilai buku (Adjusted book value)
Banyak perusahaan atau Bank yang
mengalami kegagalan saat dilakukan merger, disebabkan, antara lain:
1.
Harga yang ditetapkan saat dilakukan merger
terlalu tinggi akibat analisis sebelumnya tidak akurat
2.
Sumber pembiayaan merger berasal dari pinjaman
berbiaya tinggi
3.
Asumsi yang salah dengan mengharapkan booming
market, yang ternyata terjadi sebaliknya
4.
Tergesa-gesa, sebelum dilakukan uji tuntas
dengan baik
5.
Perbedaan kedua perusahaan terlalu besar
6.
Budaya kerja tak dapat disatukan
7.
Krisis manajerial karena ingin mempertahankan
semua manajemen yang ada di kedua perusahaan
G.
Tujuan, Sasaran, dan
Beberapa Keuntungan Merger Sebagai Sarana Restrukturisasi Perusahaan.
Pada hakikatnya pengusaha atau
kelompok usaha melaksanakan penggabungan (merger) perusahaan adalah bertujuan
untuk menyelamatkan perusahaan dari berbagai persoalan-persoalan yang menghimpit
perusahaan, namun disisi lain seiring pesatnya perkembangan dunia usaha dan
perniagaan, maka tujuan merger tidak sekedar mengatasi persoalan-persoalan
intern perusahaan, tetapi merger dapat dimanfaatkan pula untuk memperluas
jaringan usaha dan mengembangkan perusahaan.
Dalam buku tentang merger, Munir
Fuady menyatakan merger dan akuisisi sebagai sarana restrukturisasi mempunyai
tujuan utama yaitu untuk meningkatkan sinergi perusahaan. Sering
disebut bahwa rumus yang berlaku adalah 2 + 2 = 5. Kelebihan
satu dari rumus tersebut berkat adanya tambahan sinergi. Tambahan sinergi dari
merger dan akuisisi ini dapat disebut gain.
Sedangkan Sri Redjeki Hartono lebih lanjut mengatakan tujuan penggabungan suatu
perusahaan adalah untuk kemajuan dari masing-masing perusahaan dan secara tidak
langsung adalah untuk dan demi keuntungan dan kepentingan orang-orang (pemilik)
yang berada di belakang nama perusahaan yang bersangkutan. Di samping itu
tujuan untuk memperluas usaha secara optimal, memperkokoh keadaan pasar baik
untuk pembelian maupun penjualan dan memperoleh kedudukan keuangan yang lebih
kuat.
Tambahan sinergi dari penggabungan
dan peleburan berupa gain dapat
memberikan nilai yang positif bagi upaya-upaya menyembuhkan
perusahaan-perusahaan yang sedang menghadapi berbagai persoalan-persoalan yang
melilit perusahaan.
Tambahan sinergi karena
penggabungan dan peleburan ini disebabkan karena ada beberapa keuntungan dari
penggabungan dan peleburan sebagai berikut :
1.
Pertimbangan Dasar
Dengan penggabungan dan peleburan
dimaksud untuk memperluas pangsa pasar. Dalam hal ini baik untuk menghasilkan mata rantai produksi yang lengkap,
maupun untuk memperluas distribusi produk dalam satu area atau memperluas area
distribusi.
2.
Penghematan Distribusi
Sistem
distribusi tunggal, tetapi tidak termasuk salesman,
dealers, retail outlet dan transportation
facilities, seringkali dapat menangani dua produk yang mempunyai metode
distribusi market yang serupa, dengan menghemat biaya daripada mereka hanya
menangani produk tunggal.
3.
Diversifikasi
Hal ini untuk mengelak dari resiko
penempatan telur ayam dalam satu keranjang, di mana bisa jadi telur akan pecah
semua. Karena itu diadakanlah penganekaragaman jenis usaha, untuk meminimalkan
resiko terhadap pasar tertentu dan atau untuk dapat berpartisipasi pada
bidang-bidang yang baru tumbuh.
4.
Keuntungan Manufaktur
Banyak keuntungan yang dapat dipetik
dengan menggabungkan dua unit manufaktur atau lebih. Biasanya
segi-segi kelemahannya dapat diperkuat, over
capacity dapat dihilangkan, dan overhead
dapat dikurangi. Problem-problem yang bersifat temporer karenanya dapat dipecahkan.
5.
Riset dan Development (RD).
Biaya-biaya riset and development dapat
dikurangi dengan terbukanya kesempatan untuk menggunakan laboratorium bersama,
pendidikan bersama dan sebagainya.
6.
Pertimbangan Financial
Dalam hal ini, untuk meningkatkan
earning per share dan memperbaiki image di pasar dan mencapai stabilitas dan security financial.
7.
Pemanfaatan Excess
Capital
Excess
capital masing-masing perusahaan dapat saling
dimanfaatkan.
8.
Pertimbangan Sumber Daya Manusia
Bagi perusahaan yang kekurangan atau mempunyai
kelemahan di bidang sumber daya manusia dapat dibantu oleh perusahaan lain yang
sumber daya manusianya lebih baik.
Pada dasarnya penggabungan sebagai
sarana restrukturisasi perusahaan memiliki beberapa sasaran umum. Adapun
sasaran umum dilakukan penggabungan perusahaan antara lain :
1.
Untuk meningkatkan konsentrasi pasar.
2.
Untuk meningkatkan efisiensi.
3.
Untuk mengembangkan inovasi baru.
4.
Sebagai alat investasi.
5.
Sebagai sarana alih teknologi.
6.
Mendapatkan akses internasional.
7.
Untuk meningkatkan daya saing.
8.
Memaksimalkan sumber daya.
9.
Menjamin pasokan bahan baku.
Bertitik tolak dari tujuan,
keuntungan dan sasaran umum pelaksanaan merger yang telah dikemukakan di atas,
maka sudah sewajarnyalah merger menjadi pilihan bagi pengusaha atau kelompok
usaha yang ingin melaksanakan restrukturisasi perusahaan dalam rangka sebagai
upaya untuk mengembangkan dan memperluas jaringan usaha dalam waktu cepat dan
relatif singkat.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Merger usaha adalah proses
difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiri dengan nama
perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya
dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Merger adalah penggabungan dua
perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli
semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan
yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru.
Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi
kinerja perusahaan. Perusahaan melakukan pembenahan supaya segera lepas dari
krisis melalui berbagai aspek. Perbaikan-perbaikan tersebut
menyangkut berbagai aspek perusahaan, mulai dari perbaikan portofolio
perusahaan, perbaikan permodalan, perampingan manajemen, perbaikan sistem
pengelolaan perusahaan, sampai perbaikan sumber daya manusia. Dengan
demikian, restrukturisasi perusahaan merupakan kepentingan semua pihak.Bukan saja pihak manajemen, namun juga
merupakan kepentingan komisaris yang mewakili kepentingan pemegang saham.
Restrukturisasi juga merupakan kepentingan karyawan secara keseluruhan karena
tindakan restrukturisasi akan berdampak pada semua karyawan.
DAFTAR
PUSTAKA
Husnan, Suad dan Enny Pudjiastuti.
1994. Dasar – Dasar Manajemen Keuangan.Yogyakarta : UPP ANP YKPN.
Van Home, James C dan J.M.
Wachowicz, J.R., 2007. Fundamental
of Financial Management. Penerjemah:
Dewi Fitriasari dan Deny Arnos Kwery. Edis 12. Salemba 4.
Pengertian merger dan akuisisi
beserta contoh perusahaannya.http://ste84fredy.blog.com/2010/06/04/pengertian-merger-dan-akuisisi-beserta-contoh-perusahaannya/, diakses pada tanggal 11 Oktober 2018.
Sido, Afandi. Indosiar – SCTV, Kelemahan atau
Kekuatan.http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/02/23/indosar-sctv-kelemahan-atau-kekuatan/, diakses pada tanggal 11 Oktober 2018.
Umam, Khatib. 2015. Makalah Manajemen Keuangan Merger .http://khatibumam.blogspot.co.id/2015/09/makalah-manajemen-keuangan-merger-dan.html, diakses pada tanggal 11 Oktober 2018.
Yulia, Ety. 2012. Makalah Restrukturisasi. http://etyulia.blogspot.co.id/2012/04/makalah-restrukturisasi.html, diakses pada tanggal 11 Oktober 2018.