Rabu, 16 Oktober 2019

Wakaf



WAKAF
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu : Rina Rosia, S.H.I, M.S.I.

  
Disusun Oleh :
                                         
                                               Siti Nazilatul Hidayah (63010170277)


PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH S-1
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019/2020
  

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan amal jariah. 
Diantara ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24, tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian. Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai sumber utama perwakafan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari wakaf?
2.      Bagaimana hukum wakaf menurut Al-Quran dan Al-Hadist?
3.      Bagaimana wakaf perpektif hukum positif?
4.      Apa saja syarat dan rukun wakaf dalam konteks fiqh Indonesia?

C.     Tujuan
1.      Untuk memahami penegrtian dari wakaf
2.      Untuk memahami hukum wafak yang ada di dalam Al-Quran dan Al-Hadist
3.      Untuk memahami wakaf perpektif hukum positif
4.      Untuk memahami syarat dan rukun wakaf dalam konteks fiqh Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakaf

Wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan) (Ibn Manshur, 1954,276). Wakaf merupakan kata yang berbentuk masdar (gerund) dari ungkapan waafu al-syai` i yang pada dasarnya berarti menahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalah menyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian karena barang milik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah, dan segala sesuatu (al-Kabisi, 2004, 37). Secara gramatikal, penggunaan kata “aquqafa” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis barang ternasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan menggunakan kata kerja “waqaftu”  tanpa memakai hamzah (auqaftu). Adapun yang semakna dengan kata “habistu” adalah seperti ungkapan “waqaftu al syai` aqifuhu waafan” (Ibn Manzur, 1954)
Para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf, sebagaimana tercantum buku-buku fiqh. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut. Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al`ain)  milik wakif dan juga menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibn al-Humam, 1970, 203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti ditangan wakif itu sendiri.dengan artian, wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk aset hartanya.
Kedua, Malikiyyah  berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun peilikannya dengan cara sewa)untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi`iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-`ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki olehwakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (Khatib al-Syarbini, 1958: 376). Menurut Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi, wakaf adalah habsul mali yumkinu al-intifa`u bihi ma`a baga`i ainihi `ala masharafin mubahin (menahan harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga bentuk aslinya untuk disalurkan kepada jalan yang dibolehkan). Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-`ain), dalam arti harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan. Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibn Qudamah, 1972: 185).
Sedangkan dalam konteks perundangan di Indonesia, nampaknya wakaf dimaknai secara spesifik dengan menemukan titik temu dari berbagai pendapat ulama tersebut. Hal ini dapat terlihat dalam rumusan pengertian wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, wakaf diartikan dengan pernuatan huum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/ atau  kesejahteraan umum menurut syariah. Rumusan dalam UU wakaf tersebut, jelas sekali merangkum berbagai pendapat para ulama fiqh tersebut di atas tentang makna wakaf, sehingga makna wakaf dalam konteks Indonesia lebih luas dan lebih komplit. Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariat islam. Hal ini sesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pada 5 UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

B.     Wakaf Menurut Al-Quran dan Al Hadist
   Secara umum tidak terdapat ayat Al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk Infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang Infaq fi sabilillah, diantaranya ayat-ayat tersebut antara lain adalah:
1.      Q.S. Al-Baqarah ayat 261-262
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Q.S. Al-Baqarah : 261)
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُون
Artinya :
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kehawatiran terhadap mereka dan tidak (pula)mereka bersedih hati (Q.S. Al-Baqarah: 262)
2.      Q.S. Al-Baqarah ayat 267
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah  Maha Kaya lagi Maha Terpuji(Q.S.Al-Baqarah:267)
3.      Q.S. Ali Imran ayat 92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S. Ali Imran :92)
Ayat-ayat tersebut menerangkan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh untuk mendapatkan pahala dan kebaikan, disamping itu ayat 261 surat Al-Baqarah telah menyebut pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh oleh orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Wakaf menurut Al-Quran dan hadist
            Diantara Hadist yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadist yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-khathab ketika memperoleh tanah di khaibar. Setelah ia meminta petunjuk Nabi tenteng tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadist tentang hal ini adalah :
عن عبد الله عمر ءان عمر ر ضي الله عنه ءا تي النبي صل الله عليه و سلم ،و كا ن قد ملك ما ئة سهم من خيبر فقا ل قد ءاصبت ما لا لم ءاصب مئلة وقد ءاردت ءان اتقرب به اءلى الله تعلى فقا ل حبس الاصل وسبل الثمرة
“Dari Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Umar bin Khatab mendatangi Nabi saw, (pada waktu itu) Umar baru saja memoeroleh 100 kavling tanah Khaibar (yang terkenal subur) , Umar berkata, “Saya telah memiliki harta yang tidak pernah saya miliki sebelumnya dan saya benar-benar ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui harta, Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahanlah asal harta tersebut dan alirkan manfaatnya’. (HR. Al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al Nasa’i).
            Hadist lain yang menjelaskan wakaf adalah hadist yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut :
اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة خارية ءاو علم ينفع به ءاوولد صالح يدعو له
Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak-anak soleh yang mendo’akan nya.” (H.R Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’i, dan Abu Dawud).
            Selain dasar dari Al-Qur’an dan Hadist di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai satu amal jariah yang disyariatkan dalam islam. Tidak ada yang dapat menafikan dan menolak amalan wakaf dalam islam karena wakaf telah menjadi amalan yang senantiasa dijalankan dandiamakan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin sejak masa awal islam hingga sekarang.
C.     Wakaf Perpektif Hukum Positif
            Dalam konteks negara Indonesia, praktif wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanakan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.
            Sebelum itu, telah ada berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf. Peraturan yang mengatur tentang wakaf adalah UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraris, khususnya pasal 5, 14(1), dan 49, PP No.28 Tahun 1977 tentang Perwakilan Tanah Milik, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanakan PP No. 26 Tahun 1977, Intruksi Bersama Menag RI dan Kepala BPN No. 4 Tahun 1990 tentang sertifikat Tanah Wakaf, Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782 tentang Pelaksanakan Penyertifikatan Tanah Wakaf, Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang KHI, SK Derektirat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah (pasal 29 ayat 2 berbunyi bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakaf, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasa), SK Direktorat BI No.32/36/KEP/DIR tentang Bank Perkereditan Rakyat Berdasarakan Prinsip Syariah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, wakah, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasa) (Sari, 2006, 57-59).
D.     Syarat Dan Rukun Wakaf Dalam Konteks Fiqh Indonesia
            Rukun wakaf dalam hukum fiqh ada empat yaitu :
1.      Orang yang berwakaf (al-wafiq)
2.      Benda yang di wakafkan (al-mauqut)
3.      Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf’ alaihi/nadzir)
4.      Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)
Sedangkan dalam UU wakaf pasal 6 yang merupakan fiqh indonesia yang telah diundangkan, selain 4 rukun tersebut, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi 6 unsur, yaitu 4 unsur tersebut ditambah dengan dua unsur lain yaitu: peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.
      Dalam konteks ini, wakaf meliputi perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Wakif perseorangan dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan berbuatan hukum, dan merupakan pemilik sah harta benda wakaf. Wakaf organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi atau badan hukum sesuai dengan angkatan dasar organisasi atau badan hukum yang bersangkutan (UU wakaf bagian keempat).
      Adapun pihak nazhir bisa dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazhir perseorangan adalah warga negara indonesia, beragama islam, dewasa, mampu secara jasmani dan rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Organisasi atau badan hukum yang bisa menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan yaitu pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memehuni persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana tersebut diatas, organisasi atau badan hukum itu bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan islam, badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di indonesia.
      Tugas nazhir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaff, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen) (UU wakaf bagian kelima, pasal 9-12).
Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauqut) harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1.      al-mauqut harus barang yang berharga
2.      al-mauquf harus diketahui kadarnya
3.      al-mauquf dimiliki oleh wakif secara sah
4.      al-mauquf harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrzan). Harta benda wakaf bisa berbentuk benda tidak bergerak ataupun benda bergerak. Yang termasuk benda tidak bergerak antara lain:
a)      hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b)      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a
c)      Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d)     Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan yang dimaksud benda bergerak adalah harta benda yang tida bisa habis karena dikonsumsi, antara lain:
a)      Uang
b)      Logam mulia
c)      Surat berharga
d)     Kendaraan
e)      Hak atas kekayaan intektual
f)       Hak sewa, dan
g)      Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Wakaf Bagian keenam pasal 15-16)
Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pemahaman tentang benda wakaf hanya sebatas tak bergerak, seperti tanah adalah kurang tepat. Karena wakaf juga bisa berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa, sebagaimana tercermin dalam 
Harta lain (mufarrazan). Harta benda wakaf berbentuk benda tidak bergerak ataupun benda bergerak. Yang termasuk benda tidak bergerak antara lain :
a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada point a
c.       Tanamna dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.       Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan yang dimaksud benda bergerak adalah harta benda yang tidak bisa habis karena tidak bisa berkonsumsi, antara lain :
a.       Uang
b.      Logam mulia
c.       Surat berharga
d.      Kendaraan
e.       Hak atas kekayaan intelektual
f.       Hak Sewa
g.      Benda bergerak  lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undanagan yang berlaku ( UU  Wakaf Bagian keenam pasal 15-16)
Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pemahaman tentang benda wakaf hanya sebatas benda tak bergerak, seperti tanah adalah kurang tepat. Karena wakaf juga bisa berupa benda bergerak , antara lain uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual dan hak sewa, sebagaimana tercermin dalam BAB II, Pasal 16, UU No. 41 Tahun 2004 dan juga sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang.
Syarat-syarat shigah berkaitan dengan ikrar wakaf, yaitu harus memuat nama dan identitas Wakif, nama dan identitas Nazhir, keterangan harta benda wakaf, dan pembentukan harta benda dan wakaf, serta jangka waktu wakaf. Pada prinsipnya, dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
a.       Sarana dan kegiatan ibadah
b.      Saran dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c.       Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d.      Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e.       Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pemahaman tentang pemanfaatan harta benda wakaf selama ini masih terbatas digunakan untuk tujuan ibadah saja ( yang berwujud misalnya: pembangunan masjid, komplek kuburan, panti asuhan, dan pendidikan ),adalah kurang tepat. Nilai ibadah itu tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, di atas lahan wakaf dibangun pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu pengetahuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena itu juga merupakan bagian dari ibadah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Wakaf secara etimologi adalah al-habs (menahan) (Ibn Manshur, 1954,276). Wakaf merupakan kata yang berbentuk masdar (gerund) dari ungkapan waafu al-syai` i yang pada dasarnya berarti menahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalah menyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian karena barang ilik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewan ternak, tanah, dan segala sesuatu (al-Kabisi, 2004, 37).
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk Infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang Infaq fi sabilillah. Dalam konteks negara Indonesia, praktif wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.    Dalam konteks ini, wakaf meliputi perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Wakif perseorangan dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan berbuatan hukum, dan merupakan pemilik sah harta benda wakaf.
B.     Saran
Pemberitahuan mengenai hukum wakaf sangat diperlukan karena pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkan wakaf.Seperti pengetahuan mengenai benda yang diwakafkan adalah benda tidak bergerak (tanah), padahal benda yang diwakafkan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lalu mempertimbangkan kemampuan nadzir atau dapat dikatakan telah memenuhi standar kualifikasi untuk mengelola harta wakaf sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat akan optimal. 

Daftar Pustaka

Muhammad al-Syarbini al-Khatib, Al-‘Iqna fi Hall al-Alfadz Abi Syuza,(Dar al-Ihya al-Kutub: Indonesia, t.t)
Drs. H. Abdul Halim, M.A, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Ciputat: Ciputat Press, 2005).
Hendi Suhendi, fiqh muamalh, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2010.