WAKAF
Makalah ini
disusun guna memenuhi tugas Mata Kuliah Manajemen Zakat dan Wakaf
Dosen Pengampu
: Rina Rosia, S.H.I, M.S.I.
Disusun Oleh :
Siti Nazilatul Hidayah (63010170277)
PROGRAM STUDI
PERBANKAN SYARIAH S-1
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI SALATIGA
2019/2020
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sumber utama institusi wakaf adalah Alquran. Walaupun dalam
Alquran, kata wakaf yang bermakna memberikan harta tidak ditemukan sebagaimana
zakat, tetapi merupakan interprestasi ulama mujtahid terhadap ayat-ayat yang
membicarakan pendermaan harta berupa sedekah dan amal jariah.
Diantara
ayat-ayat tersebut; QS. Ali Imran (3) : 92 dan QS. Al-hajj (22) : 77, para
ulama memahami ayat-ayat tersebut sebagai ibadah wakaf. Diantara mufassir itu
ditemukan dalam Tafsir Al-Manar karangan Muhammad Rasyid Ridha. Kendatipun di
dalam Alquran terdapat kata-kata wakaf ditemui sebanyak empat kali; yaitu pada
QS. Al-an’am (6) : 27 dan 30, QS. Saba’ (34) : 31, QS. Al-saffat (37) : 24,
tetapi wakaf dalam ayat-ayat tersebut bukan bermakna wakaf sebagai pemberian.
Tiga ayat pertama berarti mengedepakan sedangkan ayat keempat bermakna berhenti
atau menahan. Konteks pembicaraan dalam ayat ini adalah proses ahli neraka yang
akan dimasukkan kedalam neraka. Meski demikian, Alquran dapat dikatakan sebagai
sumber utama perwakafan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari wakaf?
2. Bagaimana hukum wakaf menurut Al-Quran dan Al-Hadist?
3. Bagaimana wakaf perpektif
hukum positif?
4. Apa saja syarat dan rukun wakaf dalam konteks fiqh Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk memahami penegrtian dari wakaf
2. Untuk memahami hukum wafak yang ada di dalam Al-Quran dan Al-Hadist
3. Untuk memahami wakaf perpektif hukum positif
4. Untuk memahami syarat dan rukun wakaf dalam konteks fiqh Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf
Wakaf secara etimologi adalah al-habs
(menahan) (Ibn Manshur, 1954,276). Wakaf merupakan kata yang berbentuk
masdar (gerund) dari ungkapan waafu al-syai` i yang pada dasarnya
berarti menahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalah
menyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian
karena barang milik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewan
ternak, tanah, dan segala sesuatu (al-Kabisi, 2004, 37). Secara gramatikal,
penggunaan kata “aquqafa” yang digabungkan dengan kata-kata segala jenis
barang ternasuk ungkapan yang tidak lazim (jelek). Yang benar adalah dengan
menggunakan kata kerja “waqaftu” tanpa
memakai hamzah (auqaftu). Adapun yang semakna dengan kata “habistu” adalah
seperti ungkapan “waqaftu al syai` aqifuhu waafan” (Ibn Manzur, 1954)
Para ulama berbeda pendapat dalam
memberi pengertian wakaf, sebagaimana tercantum buku-buku fiqh. Perbedaan
tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi
wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut. Pertama, Hanafiyah mengartikan
wakaf sebagai menahan materi benda (al`ain) milik wakif dan juga menyedekahkan atau
mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan
(Ibn al-Humam, 1970, 203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahwa kedudukan
harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti ditangan wakif itu
sendiri.dengan artian, wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya,
manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan
termasuk aset hartanya.
Kedua, Malikiyyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat
suatu harta yang dimiliki (walaupun peilikannya dengan cara sewa)untuk
diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan wakif. Definisi wakaf tersebut
hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi`iyah mengartikan wakaf
dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-`ain)
dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki olehwakif untuk
diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah (Khatib al-Syarbini,
1958: 376). Menurut Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi, wakaf adalah habsul mali
yumkinu al-intifa`u bihi ma`a baga`i ainihi `ala masharafin mubahin (menahan
harta yang bisa diambil manfaatnya dengan menjaga bentuk aslinya untuk
disalurkan kepada jalan yang dibolehkan). Golongan ini mensyaratkan harta yang
diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-`ain), dalam arti
harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara
berterusan. Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan
menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibn Qudamah, 1972: 185).
Sedangkan dalam konteks perundangan
di Indonesia, nampaknya wakaf dimaknai secara spesifik dengan menemukan titik
temu dari berbagai pendapat ulama tersebut. Hal ini dapat terlihat dalam
rumusan pengertian wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
wakaf diartikan dengan pernuatan huum Wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah
dan/ atau kesejahteraan umum menurut
syariah. Rumusan dalam UU wakaf tersebut, jelas sekali merangkum berbagai
pendapat para ulama fiqh tersebut di atas tentang makna wakaf, sehingga makna
wakaf dalam konteks Indonesia lebih luas dan lebih komplit. Dari beberapa
definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuan untuk
memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yang berhak
dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariat islam. Hal ini sesuai dengan
fungsi wakaf yang disebutkan pada 5 UU No. 41 Tahun 2004 yang menyatakan wakaf berfungsi
untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
B. Wakaf Menurut Al-Quran dan Al Hadist
Secara umum tidak terdapat ayat Al-Quran yang
menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk Infaq fi
sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep
wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan tentang Infaq
fi sabilillah, diantaranya ayat-ayat tersebut antara lain adalah:
1.
Q.S.
Al-Baqarah ayat 261-262
مَثَلُ
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ
أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ
يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Artinya :
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.
(Q.S. Al-Baqarah : 261)
(Q.S. Al-Baqarah : 261)
الَّذِينَ
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ لَا يُتْبِعُونَ مَا
أَنْفَقُوا مَنًّا وَلَا أَذًى ۙ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُون
Artinya :
Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan
menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima),
mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kehawatiran terhadap
mereka dan tidak (pula)mereka bersedih hati (Q.S. Al-Baqarah: 262)
2.
Q.S.
Al-Baqarah ayat 267
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ
تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk
lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya
melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha
Terpuji(Q.S.Al-Baqarah:267)
3.
Q.S.
Ali Imran ayat 92
لَنْ
تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ
شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya:
Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan
(yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai.
Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Q.S.
Ali Imran :92)
Ayat-ayat
tersebut menerangkan tentang anjuran untuk menginfakkan harta yang diperoleh
untuk mendapatkan pahala dan kebaikan, disamping itu ayat 261 surat Al-Baqarah
telah menyebut pahala yang berlipat ganda yang akan diperoleh oleh orang yang
menginfakkan hartanya di jalan Allah.
Wakaf
menurut Al-Quran dan hadist
Diantara Hadist
yang menjadi dasar dan dalil wakaf adalah hadist yang menceritakan tentang
kisah Umar bin al-khathab ketika memperoleh tanah di khaibar. Setelah ia
meminta petunjuk Nabi tenteng tanah tersebut, Nabi menganjurkan untuk menahan
asal tanah dan menyedekahkan hasilnya. Hadist tentang hal ini adalah :
عن عبد الله عمر ءان عمر ر ضي الله عنه ءا تي النبي صل الله عليه و
سلم ،و كا ن قد ملك ما ئة سهم من خيبر فقا ل قد ءاصبت ما لا لم ءاصب مئلة وقد
ءاردت ءان اتقرب به اءلى الله تعلى فقا ل حبس الاصل وسبل الثمرة
“Dari Abdullah bin Umar bahwa sesungguhnya Umar bin Khatab
mendatangi Nabi saw, (pada waktu itu) Umar baru saja memoeroleh 100 kavling
tanah Khaibar (yang terkenal subur) , Umar berkata, “Saya telah memiliki harta
yang tidak pernah saya miliki sebelumnya dan saya benar-benar ingin mendekatkan
diri kepada Allah SWT melalui harta, Maka Rasulullah SAW bersabda, ‘Tahanlah
asal harta tersebut dan alirkan manfaatnya’.
(HR. Al-Bukhari, Muslim, al-Tarmidzi, dan al Nasa’i).
Hadist lain yang
menjelaskan wakaf adalah hadist yang diceritakan oleh Imam Muslim dari Abu
Hurairah sebagai berikut :
اذا مات الانسان انقطع عمله الا من ثلاث صدقة خارية ءاو علم ينفع به
ءاوولد صالح يدعو له
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah
amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu
pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya, dan anak-anak soleh yang mendo’akan
nya.” (H.R Muslim, al-Tirmidzi,al-Nasa’i, dan Abu Dawud).
Selain dasar dari
Al-Qur’an dan Hadist di atas, para ulama sepakat (ijma’) menerima wakaf sebagai
satu amal jariah yang disyariatkan dalam islam. Tidak ada yang dapat menafikan
dan menolak amalan wakaf dalam islam karena wakaf telah menjadi amalan yang
senantiasa dijalankan dandiamakan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin
sejak masa awal islam hingga sekarang.
C.
Wakaf
Perpektif Hukum Positif
Dalam konteks
negara Indonesia, praktif wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat muslim
Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan
Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Untuk melengkapi Undang-undang
tersebut, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun
2006 tentang Pelaksanakan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004.
Sebelum itu, telah
ada berbagai peraturan yang mengatur tentang wakaf. Peraturan yang mengatur
tentang wakaf adalah UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok
Agraris, khususnya pasal 5, 14(1), dan 49, PP No.28 Tahun 1977 tentang
Perwakilan Tanah Milik, Peraturan Menteri No. 1 Tahun 1978 tentang Peraturan
Pelaksanakan PP No. 26 Tahun 1977, Intruksi Bersama Menag RI dan Kepala BPN No.
4 Tahun 1990 tentang sertifikat Tanah Wakaf, Badan Pertanahan Nasional No. 630.1-2782
tentang Pelaksanakan Penyertifikatan Tanah Wakaf, Inpres No. 1 Tahun 1991
tentang KHI, SK Derektirat BI No. 32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan
Prinsip Syariah (pasal 29 ayat 2 berbunyi bank dapat bertindak sebagai lembaga
baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah,
wakaf, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkan kepada yang berhak dalam
bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasa), SK Direktorat BI No.32/36/KEP/DIR tentang Bank
Perkereditan Rakyat Berdasarakan Prinsip Syariah (pasal 28 berbunyi: BPRS dapat
bertindak sebagai lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari
zakat, infaq, shadaqah, wakah, hibah, atau dana social lainnya dan menyalurkan
kepada yang berhak dalam bentuk santunan dan atau pinjaman kebajikan (qard al-hasa) (Sari, 2006, 57-59).
D.
Syarat Dan Rukun Wakaf Dalam Konteks Fiqh
Indonesia
Rukun wakaf dalam hukum
fiqh ada empat yaitu :
1. Orang yang berwakaf (al-wafiq)
2. Benda yang di wakafkan (al-mauqut)
3. Orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf’ alaihi/nadzir)
4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah)
Sedangkan
dalam UU wakaf pasal 6 yang merupakan fiqh indonesia yang telah diundangkan,
selain 4 rukun tersebut, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi 6 unsur, yaitu 4
unsur tersebut ditambah dengan dua unsur lain yaitu: peruntukan harta benda
wakaf dan jangka waktu wakaf.
Dalam konteks ini, wakaf meliputi
perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Wakif perseorangan dapat
melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa, berakal sehat, tidak
terhalang melakukan berbuatan hukum, dan merupakan pemilik sah harta benda
wakaf. Wakaf organisasi dan badan hukum dapat melakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan organisasi atau badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik
organisasi atau badan hukum sesuai dengan angkatan dasar organisasi atau badan
hukum yang bersangkutan (UU wakaf bagian keempat).
Adapun pihak nazhir bisa dilakukan oleh
perseorangan, organisasi, atau badan hukum. Syarat nazhir perseorangan adalah
warga negara indonesia, beragama islam, dewasa, mampu secara jasmani dan
rohani, dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Organisasi atau badan
hukum yang bisa menjadi nazhir harus memenuhi persyaratan yaitu pengurus
organisasi atau badan hukum yang bersangkutan memehuni persyaratan nazhir
perseorangan sebagaimana tersebut diatas, organisasi atau badan hukum itu
bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan
islam, badan hukum itu dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang
berlaku di indonesia.
Tugas nazhir adalah melakukan
pengadministrasian harta benda wakaff, mengelola dan mengembangkan harta benda
wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi
harta benda wakaf, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, nazhir dapat menerima imbalan dari hasil
bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak
melebihi 10% (sepuluh persen) (UU wakaf bagian kelima, pasal 9-12).
Syarat-syarat
harta yang diwakafkan (al-mauqut) harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. al-mauqut harus barang yang berharga
2. al-mauquf harus diketahui kadarnya
3. al-mauquf dimiliki oleh wakif secara sah
4. al-mauquf harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain
(mufarrzan). Harta benda wakaf bisa berbentuk benda tidak bergerak ataupun
benda bergerak. Yang termasuk benda tidak bergerak antara lain:
a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan syariah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan
yang dimaksud benda bergerak adalah harta benda yang tida bisa habis karena
dikonsumsi, antara lain:
a) Uang
b) Logam mulia
c) Surat berharga
d) Kendaraan
e) Hak atas kekayaan intektual
f) Hak sewa, dan
g) Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (UU Wakaf Bagian keenam pasal 15-16)
Berdasarkan
paparan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pemahaman tentang benda wakaf hanya
sebatas tak bergerak, seperti tanah adalah kurang tepat. Karena wakaf juga bisa
berupa benda bergerak, antara lain uang, logam mulia, surat berharga,
kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan hak sewa, sebagaimana tercermin dalam
Harta lain (mufarrazan). Harta benda wakaf berbentuk benda tidak
bergerak ataupun benda bergerak. Yang termasuk benda tidak bergerak antara lain
:
a.
Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b.
Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana yang dimaksud pada
point a
c.
Tanamna
dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
d.
Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
e.
Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Sedangkan yang dimaksud benda bergerak adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena tidak bisa berkonsumsi, antara lain :
a.
Uang
b.
Logam
mulia
c.
Surat
berharga
d.
Kendaraan
e.
Hak
atas kekayaan intelektual
f.
Hak
Sewa
g.
Benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan
syariah dan peraturan perundang-undanagan yang berlaku ( UU Wakaf Bagian keenam pasal 15-16)
Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pemahaman
tentang benda wakaf hanya sebatas benda tak bergerak, seperti tanah adalah
kurang tepat. Karena wakaf juga bisa berupa benda bergerak , antara lain uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual dan hak sewa,
sebagaimana tercermin dalam BAB II, Pasal 16, UU No. 41 Tahun 2004 dan juga
sejalan dengan fatwa MUI ihwal bolehnya wakaf uang.
Syarat-syarat shigah berkaitan dengan ikrar wakaf, yaitu harus
memuat nama dan identitas Wakif, nama dan identitas Nazhir, keterangan harta
benda wakaf, dan pembentukan harta benda dan wakaf, serta jangka waktu wakaf.
Pada prinsipnya, dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda
wakaf hanya dapat diperuntukan bagi :
a.
Sarana
dan kegiatan ibadah
b.
Saran
dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c.
Bantuan
kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa
d.
Kemajuan
dan peningkatan ekonomi umat
e.
Kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan
Berdasarkan paparan tersebut, dapat ditegaskan bahwa pemahaman
tentang pemanfaatan harta benda wakaf selama ini masih terbatas digunakan untuk
tujuan ibadah saja ( yang berwujud misalnya: pembangunan masjid, komplek
kuburan, panti asuhan, dan pendidikan ),adalah kurang tepat. Nilai ibadah itu
tidak harus berwujud langsung seperti itu. Bisa saja, di atas lahan wakaf dibangun
pusat perbelanjaan, yang keuntungannya nanti dialokasikan untuk beasiswa
anak-anak yang tidak mampu, layanan kesehatan gratis, atau riset ilmu
pengetahuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena itu juga
merupakan bagian dari ibadah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Wakaf secara etimologi adalah al-habs
(menahan) (Ibn Manshur, 1954,276). Wakaf merupakan kata yang berbentuk
masdar (gerund) dari ungkapan waafu al-syai` i yang pada dasarnya
berarti menahan sesuatu. Dengan demikian, pengertian wakaf secara bahasa adalah
menyerahkan tanah untuk orang-orang miskin untuk ditahan. Diartikan demikian
karena barang ilik itu dipegang dan ditahan orang lain, seperti menahan hewan
ternak, tanah, dan segala sesuatu (al-Kabisi, 2004, 37).
Secara umum tidak terdapat ayat
Al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara konkrit tekstual. Wakaf termasuk Infaq
fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan
konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan
tentang Infaq fi sabilillah. Dalam
konteks negara Indonesia, praktif wakaf sudah dilaksanakan oleh masyarakat
muslim Indonesia sejak sebelum merdeka. Pemerintah Indonesia pun telah
menetapkan Undang-undang khusus yang mengatur tentang perwakafan di Indonesia,
yaitu Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam konteks
ini, wakaf meliputi perseorangan, organisasi, maupun badan hukum. Wakif
perseorangan dapat melakukan wakaf apabila memenuhi persyaratan: dewasa,
berakal sehat, tidak terhalang melakukan berbuatan hukum, dan merupakan pemilik
sah harta benda wakaf.
B.
Saran
Pemberitahuan
mengenai hukum wakaf sangat diperlukan karena pada umumnya masyarakat belum
memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat
wakaf, maupun maksud disyariatkan wakaf.Seperti pengetahuan mengenai benda yang
diwakafkan adalah benda tidak bergerak (tanah), padahal benda yang diwakafkan
dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lalu mempertimbangkan
kemampuan nadzir atau dapat dikatakan telah memenuhi standar kualifikasi untuk
mengelola harta wakaf sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan
kesejahteraan umat akan optimal.
Daftar Pustaka
Muhammad al-Syarbini al-Khatib, Al-‘Iqna fi Hall
al-Alfadz Abi Syuza,(Dar al-Ihya al-Kutub: Indonesia, t.t)
Drs. H. Abdul Halim,
M.A, Hukum Perwakafan di Indonesia,(Ciputat: Ciputat Press, 2005).
Hendi Suhendi, fiqh
muamalh, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2010.